Advertorial

Dipecat Sepihak, Karyawan Tuntut Hak melalui Jalur Hukum

Dipecat Sepihak, Karyawan Tuntut Hak melalui Jalur Hukum – Foto Istimewa

Bekasi Seorang karyawan perempuan berinisial L (35) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja selama tujuh tahun.

Ia diberhentikan tanpa surat resmi dan tidak menerima hak-hak normatifnya sebagai pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya.

Kasus bermula ketika perusahaan swasta tempat L bekerja mengalami penurunan omzet dalam beberapa bulan terakhir.

Sebagai respons terhadap kondisi keuangan tersebut, manajemen mengambil langkah pengurangan tenaga kerja.

Namun, proses tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

L mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, surat PHK, ataupun sosialisasi sebelumnya mengenai rencana efisiensi tenaga kerja.

“Tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba saya dipanggil dan diberi tahu bahwa saya tidak perlu masuk kerja lagi mulai minggu depan,” ujar L saat diwawancarai.

Manajemen perusahaan, melalui bagian Human Resources Development (HRD), dikabarkan sempat menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil.

“Perusahaan sedang kesulitan. Nanti juga dikabarin,” demikian pernyataan singkat dari pihak HRD yang disampaikan kepada L, menurut pengakuannya.

Peristiwa pemutusan hubungan kerja terjadi pada awal Maret 2024. L merupakan warga Kota Bekasi, dan perusahaan tempatnya bekerja juga berlokasi di wilayah yang sama.

Masalah ini mencuat karena PHK dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

Menurut Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK harus dilakukan dengan alasan yang sah, pemberitahuan resmi secara tertulis, dan penyelesaian hak-hak pekerja yang terkena dampak.

“Dalam kasus seperti ini, perusahaan tidak bisa serta-merta memutuskan hubungan kerja tanpa melalui proses bipartit dan tripartit, serta tanpa membayar hak pekerja,” jelas SP, salah satu pengurus dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Kota Bekasi.

Baca juga :  Cara Menggunakan SMS Otomatis Saat RCS atau iMessage Tidak Berfungsi

YLBHGKI Kota Bekasi menilai bahwa tindakan perusahaan telah melanggar hukum dan merugikan pekerja secara materiil maupun psikologis.

Setelah mendapatkan penolakan dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pesangon, L mengambil langkah hukum dengan berkonsultasi ke YLBHGKI Kota Bekasi.

Tim hukum dari LBH mendampingi L untuk mengajukan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan selanjutnya mengupayakan mediasi.

“Upaya awal kami adalah menyelesaikan melalui mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan. Bila itu gagal, kami siap lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas SP.

Setelah melalui proses hukum yang berlangsung sekitar satu bulan, pihak perusahaan akhirnya menyetujui penyelesaian secara damai dan bersedia membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Berdasarkan hasil penyelesaian, L memperoleh:

  • Uang Pesangon, sesuai masa kerja tujuh tahun.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
  • Penggantian Hak, termasuk hak cuti tahunan yang belum diambil dan tunjangan lain sesuai kontrak.

Langkah hukum yang diambil oleh L menjadi contoh bahwa pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, terlebih jika upaya penyelesaian internal perusahaan menemui jalan buntu.

YLBHGKI Kota Bekasi mengimbau para pekerja agar tidak tinggal diam apabila mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur.

“Segera konsultasikan ke lembaga bantuan hukum agar hak-hak Anda dapat dilindungi. Jangan takut, karena hukum berpihak pada pekerja yang dirugikan,” ujar SP.

Masyarakat juga diingatkan untuk mencatat seluruh bukti, seperti riwayat pekerjaan, slip gaji, kontrak kerja, dan komunikasi dengan pihak HRD sebagai bahan untuk mendukung proses hukum.

Kasus yang dialami oleh L menjadi potret nyata masih adanya praktik PHK sepihak yang tidak sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Meski demikian, dengan pendampingan hukum yang tepat, pekerja tetap memiliki peluang untuk mendapatkan keadilan dan haknya secara utuh.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Mafia Tanah Yang Merugikan Negara Mencapai Serratus Enam Puluh Triiliun

YLBHGKI Kota Bekasi terus membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, khususnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya, guna memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak hanya karena ketidaktahuan atau ketakutan.**/Ad


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan Hukum Pidana dan Perdata serta perkara hubungan industrial atau seputar ketenagakerjaan, atau Permasalahan lainnya.

Silahkan menghubungi Nomor Pengaduan melalui Whatsapp/Seluler atau kunjungi YLBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.


Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Potensi Wisata Alam Bukit Pulek di Cilacap: Harapan Baru untuk Desa Karang Reja

Selanjutnya

Ketinggalan Bus Saat BAB, Pria Asal Jakarta Ini Dibantu Polisi di Tol Cipali

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia