Kasus Seksual Disorot, DPRD Kota Bekasi Mulai Godok Raperda Pencegahan
BEKASI – DPRD Kota Bekasi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan Seksual di tengah sorotan terhadap meningkatnya kasus yang disebut terjadi di masyarakat. Regulasi tersebut...

BEKASI – DPRD Kota Bekasi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan Seksual di tengah sorotan terhadap meningkatnya kasus yang disebut terjadi di masyarakat. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan, edukasi, perlindungan anak, serta penanganan persoalan seksual secara lebih terarah di Kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanti Herawati, mengatakan Kota Bekasi hingga kini belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Tanti saat sosialisasi Raperda di Aula Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (13/8/2026). Menurut dia, keberadaan regulasi daerah diperlukan agar pemerintah tidak hanya bertindak setelah kasus terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sejak dini.
“Di tingkat pusat memang sudah ada aturan, namun di Kota Bekasi belum ada peraturan daerah yang mengatur hal ini secara khusus. Raperda ini kita susun agar nantinya dapat menjadi Perda,” kata Tanti dalam kegiatan tersebut.
Tanti menilai pendekatan pencegahan harus mencakup keluarga, sekolah, lingkungan tempat tinggal, serta masyarakat secara luas. Edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami risiko, faktor penyebab, sekaligus langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun penyimpangan seksual.
Dalam sosialisasi itu, Tanti juga menyinggung data penelitian Litbang MUI yang disebut mencatat 544 kasus pada 2023. Angka tersebut, menurut dia, meningkat menjadi 5.632 kasus pada 2024.
Namun, data tersebut belum disertai penjelasan lebih rinci mengenai cakupan wilayah, metode penelitian, kategori kasus, serta definisi kasus yang digunakan. Karena itu, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai data yang diklaim dalam sosialisasi dan tetap membutuhkan verifikasi dari sumber resmi yang relevan.
Tanti menyebut peningkatan angka tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa kasus yang tercatat belum tentu menggambarkan seluruh kejadian yang berlangsung di lapangan.
“Ini seperti puncak gunung es. Angka yang tercatat bisa saja hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Perlindungan Anak Jadi Salah Satu Fokus
Selain persoalan penyimpangan seksual, Tanti menyinggung persoalan HIV di Kota Bekasi. Ia menilai edukasi mengenai faktor risiko, pencegahan, dan dampak HIV perlu diperluas agar masyarakat tidak berhenti pada pengetahuan mengenai penyakit tersebut, tetapi juga memahami langkah pencegahannya.
Materi sosialisasi Raperda mencakup dasar hukum, pengertian, jenis persoalan seksual, faktor penyebab, serta langkah pencegahan. Penyampaian materi, kata Tanti, sengaja menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat agar substansi regulasi tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu.
“Kami ingin menjelaskan secara lengkap, tetapi tidak dengan bahasa akademis yang kaku. Masyarakat harus mudah memahami sehingga pesan pencegahan benar-benar sampai,” katanya.
Tanti menegaskan Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu atau kelompok tertentu. Menurut dia, substansi regulasi harus diarahkan pada upaya membangun kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya persoalan sejak awal.
“Bukan untuk menghakimi, tetapi agar kita sadar bersama bahwa pencegahan sangat mendesak dilakukan,” tegasnya.
Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu perhatian yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Tanti menyebut kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.
Ia menyebut sejumlah kasus terjadi di beberapa wilayah Kota Bekasi, termasuk Bekasi Timur dan Jatisampurna. Namun, Tanti juga menyampaikan bahwa data resmi Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk periode 2025–2026 masih dalam proses penyusunan.
Kondisi itu menunjukkan pentingnya penggunaan data resmi dan terverifikasi dalam penyusunan kebijakan daerah. Data yang akurat diperlukan agar regulasi yang lahir tidak hanya merespons kekhawatiran publik, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.
Menurut Tanti, perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah dan pemerintah. Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan karakter, membangun komunikasi dengan anak, serta mengawasi lingkungan pergaulan mereka.
“Ini menyangkut regenerasi bangsa. Jangan sampai anak-anak kita salah bergaul atau berada di lingkungan yang tidak tepat. Pengawasan dan pendidikan karakter bukan hanya tugas sekolah, tetapi tanggung jawab utama keluarga,” katanya.
DPRD Kota Bekasi disebut telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat juga telah dilakukan sejak pekan sebelumnya di sejumlah daerah pemilihan.
Sosialisasi di Kecamatan Bekasi Timur menjadi bagian dari rangkaian awal sebelum pembahasan Raperda memasuki tahapan berikutnya. Dalam proses legislasi, substansi rancangan aturan masih dapat mengalami perubahan melalui pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah serta masukan masyarakat.
Karena itu, pembahasan Raperda tersebut perlu memastikan definisi, ruang lingkup pengaturan, mekanisme pencegahan, perlindungan korban, penanganan kasus, hingga pembagian kewenangan antarlembaga dirumuskan secara jelas.
DPRD Kota Bekasi juga perlu memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai aturan administratif. Efektivitas Perda nantinya akan sangat bergantung pada dukungan anggaran, program edukasi, koordinasi antarinstansi, mekanisme pengaduan, perlindungan korban, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang memperkuat pencegahan, edukasi, perlindungan anak, dan penanganan kasus secara terukur di Kota Bekasi.
Pada saat yang sama, penggunaan data yang valid, definisi yang tidak multitafsir, serta perlindungan terhadap hak korban dan masyarakat menjadi aspek penting agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan stigma maupun diskriminasi terhadap pihak tertentu.
Dengan demikian, pembahasan Raperda tidak hanya dituntut menghasilkan aturan baru, tetapi juga memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan berpihak pada kepentingan perlindungan masyarakat.










