Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Ungkap Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar

Bekasi – 11 September 2025
Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas korupsi kembali terbukti. Baru kurang dari dua bulan memimpin, Kepala Kejari Eddy Sumarman, S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa tahun 2024; GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes periode Januari–Agustus 2024; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Mereka diduga menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024 tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Keempatnya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 September 2025.
“Penegakan hukum ini kami lakukan secara profesional dan sesuai aturan. Ke depan, penyidikan akan terus kami kembangkan agar kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Eddy Sumarman.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eddy juga mengingatkan seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.
“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat turut mendukung pemberantasan korupsi agar dana desa benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Bekasi.
