Berita

USS Nimitz Melintas di Selat Malaka, TNI Sesuai Aturan Internasional, Tak Langgar Kedaulatan

USS Nimitz Melintas di Selat Malaka, TNI Sesuai Aturan Internasional, Tak Langgar Kedaulatan – Foto Istimewa

Jakarta — Kapal induk bertenaga nuklir milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), melintas di perairan strategis Selat Malaka usai berlayar dari Laut Natuna Utara menuju Samudera Hindia. Kehadiran kapal perang raksasa itu sontak menyita perhatian publik. TNI pun merespons cepat dan menegaskan bahwa pelayaran tersebut legal dan sesuai hukum internasional.

Dalam pernyataannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (24/6/2025), Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut melaporkan keberadaan kapal asing tersebut.

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Ini bentuk nyata Sishankamrata, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yang menjadi kekuatan kolektif bangsa,” ucapnya

Terkait aktivitas kapal induk tersebut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa USS Nimitz melintas dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

“Setiap kapal asing, termasuk kapal perang, boleh melintas di Selat Malaka tanpa perlu izin dari negara pantai, asalkan tidak mengganggu keamanan dan mematuhi hukum internasional,” tegasnya.

Dalam pelayarannya, USS Nimitz dikawal oleh tiga kapal perang AS, yakni:

  • USS Curtis Wilbur (DDG-54)
  • USS Gridley (DDG-101)
  • USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123)

Gugus tempur ini tercatat berada di perairan Indonesia pada 17 Juni 2025, dan terakhir terpantau 23 Juni 2025 sudah berada sekitar 100 mil laut di selatan Selat Hormuz, mengarah ke kawasan Timur Tengah.

Dalam UNCLOS 1982, terdapat tiga jenis hak lintas:

  1. Hak Lintas Damai (Innocent Passage)
    Berlaku di laut teritorial, selama tidak mengganggu keamanan negara pantai.
  2. Hak Lintas Transit (Transit Passage)
    Berlaku di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, seperti Selat Malaka. Kapal asing dapat melintas bebas selama tidak mengancam wilayah yang dilewati.
  3. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Archipelagic Sea Lanes Passage)
    Berlaku di negara kepulauan seperti Indonesia, untuk jalur laut bebas antar zona ekonomi eksklusif.
Baca juga :  Ratusan Personil Siap Jaga Kondusivitas Nganjuk Selama Libur Panjang Imlek 2025

TNI menegaskan bahwa seluruh aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah yurisdiksi nasional dipantau ketat oleh sistem pertahanan nasional. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, keamanan nasional, serta stabilitas kawasan.

(Kabidpenum Puspen TNI
Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Sanggar Jamparing Parikesit Siap Guncang Bali dengan Semangat Budaya Sunda

Selanjutnya

Asah Ketangkasan, Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak Triwulan II

Gensa Media Indonesia