Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kini Semakin Mudah
Dalam regulasi tersebut, formularium nasional mencakup daftar obat yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan

Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu fitur yang menarik perhatian adalah layanan untuk mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS. Informasi ini sangat penting bagi peserta JKN-KIS agar dapat memaksimalkan manfaat layanan kesehatan yang tersedia. Bagaimana cara mengeceknya? Simak panduan lengkap berikut ini.
Sebelum mengetahui cara cek obat yang ditanggung BPJS, penting memahami istilah formularium nasional. Formularium nasional adalah daftar obat yang telah dipilih secara resmi sebagai acuan dalam penulisan resep untuk program JKN-KIS.
Keberadaan daftar ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019.
Dalam regulasi tersebut, formularium nasional mencakup daftar obat yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Namun, jika ada obat yang tidak termasuk dalam daftar, maka obat pengganti dapat digunakan dengan syarat persetujuan dari kepala atau direktur rumah sakit setempat. Hal ini memastikan fleksibilitas layanan kesehatan yang tetap berbasis aturan.
Langkah-Langkah Cek Obat yang Ditanggung BPJS
Kini, masyarakat dapat mengecek obat yang ditanggung BPJS melalui laman resmi formularium nasional (e-Fornas). Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman resmi e-Fornas
Buka laman e-fornas.kemkes.go.id. - Pilih menu “Daftar Obat Fornas”
Di halaman utama atau dashboard, klik menu ini untuk melihat daftar obat yang tersedia. - Gunakan fitur pencarian
Ketik nama obat di kolom pencarian untuk memastikan apakah obat tersebut ditanggung oleh BPJS. - Periksa tingkat fasilitas kesehatan (faskes)
Laman ini juga memberikan informasi tentang tingkat fasilitas kesehatan yang menyediakan obat tersebut, mulai dari klinik hingga rumah sakit rujukan.
Selain melalui laman e-Fornas, masyarakat juga dapat membaca langsung lampiran Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 untuk mengetahui daftar lengkap obat yang termasuk dalam formularium nasional.
Gunakan Aplikasi Mobile JKN untuk Cek Riwayat Pelayanan
Tidak hanya mengecek obat, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan yang telah diterima peserta. Fitur ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN
Aplikasi ini tersedia di platform Android dan iOS. - Registrasi akun
Daftarkan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lainnya. - Login ke aplikasi
Masukkan NIK, password, dan kode captcha. Pilih menu “Masuk”. - Pilih menu “Info Riwayat Pelayanan”
Di dashboard utama, klik menu ini untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan yang telah diterima.
Fitur ini memungkinkan peserta untuk memantau penggunaan layanan kesehatan, termasuk surat rujukan, sehingga lebih mudah mengelola kebutuhan kesehatan mereka.
Pemahaman tentang tata cara cek obat yang ditanggung BPJS sangat penting untuk memastikan peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal.
Selain itu, mengetahui riwayat pelayanan membantu masyarakat menilai kualitas layanan kesehatan yang telah diterima dan memberikan umpan balik kepada penyelenggara.
Dengan berbagai kemudahan ini, BPJS Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan akses layanan kesehatan yang transparan dan mudah diakses.
Jadi, pastikan Anda memanfaatkan fitur-fitur ini untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik.
Cek obat yang ditanggung BPJS kini tidak lagi rumit berkat adanya laman e-Fornas dan aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu mengikuti langkah-langkah sederhana untuk mendapatkan informasi obat dan riwayat pelayanan.
Dengan memahami tata cara ini, masyarakat dapat memanfaatkan program JKN-KIS secara optimal. Jangan ragu untuk mengecek sekarang dan pastikan kebutuhan kesehatan Anda selalu terpenuhi!.***/Red
(bang tama)