Warga Depok Tertipu Rp 430 Juta dengan Modus Kasus Narkoba dan Pencucian Uang
Ketika korban telah memberikan nominal uang yang diminta, korban baru tersadar bahwa pelaku sebenarnya tidak memiliki akses

Depok – Seorang warga Jalan Wisma Mas Pondok Cabe, Blok B 3, No 13, Sawangan, Kota Depok, berinisial AS, menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 430 juta. Penipuan ini dilakukan dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba dan pencucian uang. Kejadian tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Metro Depok.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban menggunakan telepon rumah.
Pelaku mengaku sebagai customer service Telkom dan menyatakan bahwa nomor rumah, identitas, serta alamat korban telah digunakan untuk promosi judi online.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian menyambungkan panggilan tersebut ke nomor yang mengaku sebagai petugas dari Polrestabes Bandung.
Dalam percakapan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai petugas menyatakan bahwa nama dan nomor rekening korban digunakan untuk menampung uang dari kasus narkoba dan pencucian uang.
Selanjutnya, korban diarahkan berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai jaksa. Pelaku dengan terampil menanamkan ketakutan dan kebingungan pada korban, sehingga AS tidak memiliki cukup waktu untuk berpikir rasional atau memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang disebut-sebut akan dilakukan pihak kepolisian.
Korban diminta mengirim uang sebesar Rp 100 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama YCN. Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta transfer tambahan sebesar Rp 100 juta dan Rp 230 juta ke nomor rekening bank yang berbeda, dengan janji bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah pemeriksaan selesai. Janji ini disampaikan dengan penuh keyakinan, yang membuat korban merasa terpaksa menuruti permintaan tersebut.
“Ketika korban telah memberikan nominal uang yang diminta, korban baru tersadar bahwa pelaku sebenarnya tidak memiliki akses ke nomor rekeningnya. Namun, uang yang telah dikirimkan tidak kunjung dikembalikan,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam dilansir dari depok.tribunnews.com.
Situasi ini menjadi bukti bahwa pelaku memang sudah merencanakan aksinya dengan matang untuk membuat korban kehilangan sejumlah besar uang dalam waktu singkat.
Setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, AS melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 430 juta. Modus seperti ini seringkali memanfaatkan kelengahan korban serta tekanan psikologis yang ditimbulkan dari ancaman hukum fiktif.
Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban tentang prosedur hukum serta rasa takut akan konsekuensi hukum yang tidak berdasar.
Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki kasus tersebut dan melacak pelaku berdasarkan informasi yang diberikan oleh korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap panggilan telepon yang mencurigakan, apalagi jika diminta untuk mentransfer uang dalam jumlah besar. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi tersebut ke pihak berwenang,” tambah Kombes Pol Ade Ary Syam.
Penyelidikan ini diharapkan dapat segera mengungkap identitas pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi pada korban lain di masa depan.
Fenomena Penipuan Kian Marak
Kasus seperti yang menimpa AS bukanlah hal baru. Penipuan dengan modus serupa telah banyak terjadi, di mana pelaku berpura-pura menjadi petugas resmi untuk menakut-nakuti korban.
Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan data pribadi korban yang telah bocor sebagai alat untuk meyakinkan target.
Data-data ini mungkin diperoleh melalui kebocoran informasi di dunia digital, sehingga pelaku dapat menyebutkan informasi spesifik seperti alamat rumah atau nomor rekening untuk menambah kredibilitas mereka.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana kejahatan siber dan manipulasi psikologis semakin canggih. Masyarakat perlu lebih waspada dan paham tentang berbagai jenis modus penipuan yang beredar.
Selain itu, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang cara melindungi data pribadi mereka dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Agar terhindar dari modus penipuan seperti ini, masyarakat diimbau untuk:
- Tidak mudah percaya pada panggilan telepon dari pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa bukti resmi, terutama jika mereka mengancam atau membuat Anda panik.
- Tidak memberikan informasi pribadi atau nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal, bahkan jika mereka mengklaim memiliki otoritas resmi.
- Selalu memverifikasi informasi yang diterima dengan menghubungi kantor polisi, bank, atau institusi terkait secara langsung melalui nomor resmi.
- Segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menerima panggilan mencurigakan, apalagi jika ada permintaan untuk mentransfer uang.
Penipuan seperti ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga data pribadi dan berhati-hati terhadap segala bentuk ancaman atau permintaan mencurigakan.
Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berdampak pada ketenangan dan rasa aman korban.
Semoga kasus ini dapat segera terungkap, dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.***/Red
(bang tama)