Politik

Putusan MKD Dipertanyakan, Sahroni Kembali Lagi ke Pimpinan Komisi III DPR

Putusan MKD Dipertanyakan, Sahroni Kembali Lagi ke Pimpinan Komisi III DPR – Foto Istimewa

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Penegasan itu disampaikan Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), menyusul sorotan publik atas kembalinya Sahroni ke jabatan strategis meski belum genap enam bulan sejak dijatuhi sanksi etik.

Menurut Saan, pimpinan DPR hanya menjalankan dan menghormati keputusan MKD sebagai lembaga penegak kode etik di lingkungan DPR.

Ia menyatakan, apabila pimpinan telah menetapkan kembali Sahroni dalam struktur Komisi III, maka hal tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan putusan MKD.

“Sekali lagi, kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD saja. Kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah,” ujar Saan.

Pernyataan itu merespons pertanyaan publik mengenai konsistensi pelaksanaan sanksi nonaktif selama enam bulan yang dijatuhkan kepada Sahroni pada November 2025.

Jika dihitung secara waktu, masa sanksi tersebut seharusnya berakhir pada Mei 2026.

Namun, pada 12 Februari 2026, Fraksi NasDem mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menempatkan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse.

Saan menjelaskan, surat tersebut tidak menyalahi ketentuan karena telah mempertimbangkan aspek hukum dan etik yang diputuskan MKD.

Ia menegaskan, tidak mungkin fraksi mengusulkan pergantian tanpa dasar yang jelas.

“Kita pasti ketika mengirim surat sudah ada pertimbangan dari MKD. Tidak mungkin mengirim surat yang menyalahi putusan MKD,” katanya.

Dengan demikian, Saan memastikan bahwa secara administratif dan etik, kembalinya Sahroni ke DPR dan ke posisi pimpinan Komisi III telah mendapatkan persetujuan atau setidaknya tidak lagi menjadi persoalan di MKD.

Pilihan Editor :  Polres Dairi Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024 untuk Antisipasi Kerusuhan

Sebelumnya, Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan setelah dinyatakan melanggar kode etik DPR.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dinilai tidak etis saat menanggapi desakan pembubaran DPR.

Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”.

Pernyataan itu menuai kritik luas dari masyarakat dan sejumlah kalangan karena dinilai merendahkan dan tidak mencerminkan etika pejabat publik.

MKD kemudian memproses laporan atas pernyataan tersebut.

Pada November 2025, MKD memutuskan bahwa Sahroni terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif dari keanggotaan DPR selama enam bulan.

Kontroversi Sanksi dan Rotasi Internal

Sebelum dijatuhi sanksi oleh MKD, Sahroni juga telah dimutasi oleh Partai NasDem dari posisinya di Komisi III DPR.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyebut langkah tersebut sebagai rotasi rutin di internal fraksi.

“Rotasi rutin. Tidak ada pencopotan, hanya penyegaran,” ujar Hermawi kepada wartawan pada 29 Agustus 2025.

Komisi III DPR sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Posisi Wakil Ketua Komisi III tergolong strategis karena berhubungan langsung dengan mitra kerja seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Kembalinya Sahroni ke jabatan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan sanksi etik di DPR.

Sejumlah pengamat menilai transparansi mengenai mekanisme pelaksanaan sanksi dan dasar pengakhiran atau penyesuaiannya perlu dijelaskan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dari MKD mengenai apakah terdapat perubahan, pengurangan masa sanksi, atau mekanisme khusus yang memungkinkan Sahroni kembali aktif sebelum genap enam bulan.

Pilihan Editor :  GPBI Sumut Resmi Dibentuk: Tekad Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Buruh

Secara normatif, MKD memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.

Putusannya bersifat final dan mengikat dalam ranah etik kelembagaan. Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, menurut tata tertib, wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

Saan menekankan bahwa DPR sebagai institusi tetap berpegang pada mekanisme internal dan ketentuan yang berlaku.

Ia tidak menanggapi lebih jauh soal persepsi publik, namun memastikan bahwa proses administrasi telah dilakukan sesuai prosedur.

Perkembangan ini menjadi ujian bagi komitmen DPR dalam menjaga standar etik dan akuntabilitas anggotanya.

Publik menunggu kejelasan lebih lanjut, khususnya dari MKD, terkait dasar hukum dan pertimbangan etik atas kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III sebelum masa sanksi enam bulan berakhir secara kalender.**/red

gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Sebelumnya

Pria Bugil Naik Motor di Cikarang, Polisi Selidiki dan Periksa Kondisi Kejiwaan

Selanjutnya

Polisi Hentikan Laporan Balik, Kasus Penganiayaan di Kapuk Naik Penyidikan

Nadya
Jurnalis

Nadya

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Gensa Media Indonesia