Bahas 12 Raperda Prioritas Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bekasi
Fokusnya mencakup sektor-sektor vital seperti pertanian, lingkungan hidup, penataan ruang, dan pengelolaan anggaran daerah

Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah mengumumkan rencana pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut akan dimulai pada Januari 2025.
Sebanyak 12 Raperda yang masuk dalam daftar prioritas meliputi berbagai sektor vital. Di antaranya adalah:
- Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Raperda Persampahan.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
- Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
Selain itu, terdapat Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan, rumah susun, dan perniagaan. Beberapa Raperda lainnya mencakup Desain Besar Pembangunan Kependudukan, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, serta Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi.
Ombi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda akan dibagi berdasarkan kalender triwulan. Dalam triwulan pertama, DPRD akan memaksimalkan pembahasan terhadap 3-4 Raperda.
Keputusan mengenai urutan pembahasan akan ditentukan Bapemperda setelah rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memprakarsai Raperda tersebut.
“Insya Allah, dalam triwulan pertama kami akan memaksimalkan 3-4 Raperda yang akan dibahas. Mengenai Perda mana yang lebih dahulu dibahas, akan ditetapkan setelah rapat kerja dengan OPD terkait. Kami harapkan pembahasan dapat selesai sesuai target,” ujar Ombi.
Tidak menutup kemungkinan jumlah Raperda yang dibahas akan bertambah. Ombi menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, pengajuan Raperda baru di luar Propemperda dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya perintah aturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah penetapan prioritas.
Menurut Ombi, ke-12 Raperda prioritas ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Fokusnya mencakup sektor-sektor vital seperti pertanian, lingkungan hidup, penataan ruang, dan pengelolaan anggaran daerah.
“Kami harapkan Raperda prioritas ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, ini juga diharapkan memberikan dampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan APBD yang lebih baik,” jelas Ombi dilansir dari bekasikab.go.id.
Proses pembahasan melibatkan koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta OPD yang menjadi pemrakarsa Raperda.
Ombi meminta semua pihak terkait untuk menyiapkan berbagai referensi, termasuk data lapangan, aturan perundang-undangan, dan informasi terbaru yang relevan dengan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya pembahasan 12 Raperda ini, DPRD Kabupaten Bekasi berharap dapat memberikan solusi konkret untuk berbagai tantangan pembangunan.
Selain itu, koordinasi yang baik antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu mempercepat penyelesaian setiap Raperda.
“Kami optimis target besar ini dapat tercapai, asalkan semua pihak berkomitmen dan bersinergi. Yang terpenting, setiap kebijakan yang dihasilkan harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutup Ombi.
Pembahasan yang dimulai awal tahun ini menandai langkah strategis DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengawal peraturan daerah yang mendukung pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.**/red
(bang tama)