Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Bekasi – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, fenomena tersebut terpantau marak terjadi di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Hasil investigasi undercover yang dilakukan oleh awak media mengungkap bahwa sebuah warung Madura di Jalan Raya Narogong menjual berbagai jenis rokok non-cukai secara terbuka.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai.
Investigasi yang dilakukan di lokasi menunjukkan bahwa rokok ilegal tersebut dipajang secara terbuka di etalase warung. Warung ini tidak menunjukkan rasa takut terhadap penegakan hukum, seolah memiliki perlindungan dari pihak tertentu.
Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan di antaranya Rokok Boss, Dubai, Geboy, Balver, serta berbagai merek lainnya.
Yang lebih mengejutkan, pemilik warung mengaku bahwa aktivitas ilegal ini telah mendapatkan perlindungan dari dua oknum polisi. Dengan adanya perlindungan tersebut, warung tersebut tetap beroperasi bebas tanpa khawatir akan razia atau penindakan dari pihak berwenang.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana.
Hukuman yang diberikan tidak main-main, yakni penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, tindakan menjual rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko tinggi bagi pelakunya.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Masyarakat dan aktivis antirokok mendesak aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai dan kepolisian, untuk segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
Penjualan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat karena produk-produk tersebut tidak melalui pengawasan ketat sebagaimana rokok legal yang telah mendapat izin edar.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini perlu diusut tuntas. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa tercoreng jika tidak ada tindakan serius terhadap aparat yang diduga melindungi kegiatan ilegal. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas.
Selain persoalan hukum dan keuangan negara, rokok ilegal juga membawa dampak buruk bagi kesehatan. Rokok yang beredar tanpa cukai tidak memiliki jaminan kualitas dan sering kali tidak melalui standar produksi yang layak.
Hal ini meningkatkan risiko kandungan bahan berbahaya dalam produk tersebut, yang dapat membahayakan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur harga murah yang ditawarkan oleh rokok ilegal.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi.
Razia intensif serta penegakan hukum yang lebih tegas menjadi kunci dalam memerangi praktik ilegal ini. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal juga perlu ditingkatkan agar permintaan terhadap produk-produk tersebut dapat ditekan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan praktik penjualan rokok ilegal kepada pihak berwenang.
Dengan kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan dan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Oleh : Jimmy Hassan
Pemimpin Redaksi Media: www.reskrimpoldanews.com
