Beranda Opini Kepastian Hukum Bagi Pekerja Melalui Peran Serikat Buruh
Opini

Kepastian Hukum Bagi Pekerja Melalui Peran Serikat Buruh

Kepastian hukum bukanlah mimpi, tetapi sebuah keharusan yang harus diwujudkan demi masa depan dunia kerja yang lebih baik

Kepastian Hukum Bagi Pekerja Melalui Peran Serikat Buruh – (gambar ilustrasi istimewa)

Opini – Kepastian hukum bagi pekerja atau buruh adalah pondasi penting dalam membangun hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan produktif. Sayangnya, persoalan seperti kekurangan upah, jam kerja yang tidak sesuai, lembur yang tidak dibayar, pemotongan gaji sepihak, jaminan sosial yang diabaikan, serta hak atas hari libur yang sering kali dikesampingkan masih menjadi permasalahan klasik yang terus berulang.

Persoalan ini tidak hanya mencerminkan ketimpangan hubungan industrial, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang berpihak pada pekerja. Di sinilah peran serikat buruh menjadi sangat strategis. Serikat buruh (Fsb KIKES KSBSI Bekasi Raya/Red) hadir bukan hanya sebagai penjaga hak-hak pekerja, tetapi juga sebagai motor penggerak untuk mengawal kepastian hukum di dunia kerja.

Di berbagai sektor, pekerja kerap menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak. Misalnya, upah yang dibayarkan masih di bawah standar minimum regional (UMR) menjadi salah satu isu yang paling sering dikeluhkan. Tidak sedikit pekerja yang harus menerima kondisi ini karena ketakutan akan kehilangan pekerjaan.

Selain itu, jam kerja yang melebihi batas normal tanpa disertai kompensasi lembur yang layak masih menjadi praktik yang umum. Kondisi ini diperparah dengan pemotongan gaji sepihak yang sering kali tidak transparan. Hak atas jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, juga sering kali diabaikan oleh pemberi kerja dengan berbagai alasan.

Tidak kalah pentingnya, hari libur sebagai salah satu hak dasar pekerja sering kali dianggap enteng. Banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang harus bekerja tanpa mendapatkan hari libur yang layak. Semua persoalan ini menunjukkan perlunya reformasi serius dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

Lebih jauh lagi, ada beberapa kasus di mana pekerja mengalami diskriminasi atau pelecehan di tempat kerja, tetapi tidak memiliki akses atau keberanian untuk melaporkan hal tersebut.

Baca juga :  Feyenoord Melangkah Kuat, Patahkan Dominasi Ajax, dan Raih Gelar Juara Liga Belanda

Ketimpangan gender, ketidakadilan dalam promosi jabatan, hingga ancaman fisik dan verbal merupakan isu yang perlu ditangani dengan serius. Kondisi ini menyoroti pentingnya penerapan regulasi ketenagakerjaan yang komprehensif dan pelaksanaan pengawasan yang ketat.

Peran Strategis Serikat Buruh

Di tengah berbagai persoalan tersebut, serikat buruh (Fsb KIKES KSBSI Bekasi Raya/Red) memainkan peran sentral dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Serikat buruh bukan sekadar organisasi, tetapi sebuah wadah solidaritas yang memberikan perlindungan kolektif kepada para anggotanya. Berikut adalah beberapa peran penting yang dimainkan oleh serikat buruh:

  1. Advokasi dan Negosiasi : Serikat buruh memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi dengan pemberi kerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Dalam banyak kasus, serikat buruh berhasil menyelesaikan sengketa melalui jalur dialog yang konstruktif. Advokasi yang dilakukan serikat buruh sering kali memberikan hasil nyata, seperti pembayaran lembur yang sebelumnya diabaikan atau pengembalian hak yang dirampas oleh pemberi kerja.
  2. Edukasi dan Penyadaran : Banyak pekerja yang tidak sepenuhnya memahami hak-hak mereka. Serikat buruh bertugas memberikan edukasi kepada anggotanya agar lebih melek hukum dan berani memperjuangkan hak mereka. Program pelatihan dan workshop yang diadakan oleh serikat buruh sering kali menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi pekerja.
  3. Monitoring dan Pelaporan : Serikat buruh juga berperan sebagai pengawas pelaksanaan aturan ketenagakerjaan. Mereka dapat melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang sehingga hukum dapat ditegakkan. Monitoring ini tidak hanya dilakukan pada skala perusahaan tetapi juga pada tingkat kebijakan nasional, dengan memberikan masukan terhadap undang-undang atau peraturan yang dianggap tidak adil.
  4. Penguatan Solidaritas : Dengan mengorganisir pekerja dalam satu wadah, serikat buruh menciptakan solidaritas yang kuat sehingga suara pekerja lebih didengar. Solidaritas ini menjadi kunci utama dalam aksi kolektif, seperti mogok kerja atau demonstrasi, yang bertujuan menuntut keadilan bagi pekerja.
  5. Perlindungan Hukum : Serikat buruh sering kali menjadi perwakilan resmi dalam perselisihan hubungan industrial. Mereka mendampingi pekerja yang menghadapi masalah hukum, baik dalam mediasi maupun di pengadilan. Dengan bantuan serikat buruh, pekerja memiliki akses yang lebih baik terhadap keadilan.
Baca juga :  Penduduk Moskow Boleh Mengunjungi Museum ini Gratis

Namun, perjuangan serikat buruh tidak selalu berjalan mulus. Banyak serikat buruh yang menghadapi tekanan dari pemberi kerja maupun kendala internal.

Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya kesadaran pekerja untuk bergabung dengan serikat buruh. Ketakutan akan intimidasi dan ancaman pemutusan hubungan kerja sering menjadi alasan utama.

Tekanan politik dan ekonomi juga menjadi hambatan yang tidak bisa diabaikan. Dalam beberapa kasus, serikat buruh dianggap sebagai ancaman oleh pihak tertentu, sehingga keberadaan mereka sering kali dibatasi melalui regulasi yang ketat atau tindakan represif. Hal ini menciptakan situasi yang sulit bagi serikat buruh untuk menjalankan fungsi mereka secara optimal.

Akan tetapi serikat buruh adalah bentuk kontrol sosial, yang dapat secara eksplisit membantu persoalan yang tengah dihadapi oleh para pekerja. Oleh karena itu bagi para pekerja tidak harus takut untuk bergabung dan memberikan informasi kepada serikat buruh demi memperjuangkan hak dan keadilan hukum khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Halaman: 1 2

Penulis: Bang Tama

Sebelumnya

Strategi Pemkot Bekasi Tetapkan 3 Lokasi Perayaan Tahun Baru 2025

Selanjutnya

Peran Krusial Serikat Buruh dalam Menyelesaikan Konflik Hubungan Industrial

Gensa Club