Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Pelajar Ditangkap
“Seorang pria berinisial MIA usia 19 tahun diamankan setelah diduga meracik dan memperjualbelikan tembakau sintetis dari rumah kontrakan,”

Bekasi – Kepolisian dari Polres Metro Bekasi membongkar praktik peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MIA (19), yang berstatus pelajar atau mahasiswa, pada Sabtu (28/02/2026).
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menyatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan Perum Graha Ciantra RT 08/04, Desa Ciantra, sekitar pukul 14.35 WIB.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan.
“Seorang pria berinisial MIA usia 19 tahun diamankan setelah diduga meracik dan memperjualbelikan tembakau sintetis dari rumah kontrakan,” ujar Sumarni di Cikarang.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan indikasi keterlibatan MIA dalam aktivitas peracikan tembakau sintetis.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti meliputi 48 paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban cokelat, sembilan paket dalam plastik klip bening, serta lima linting tembakau sintetis siap pakai.
Selain itu, petugas juga menyita satu botol semprot berisi cairan yang diduga sebagai bibit sintetis dan 10 botol kosong sisa bibit.
Polisi mencatat total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram.
Sementara cairan yang diduga sebagai bibit sintetis memiliki berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan.
Polisi masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Motif sementara yang terungkap adalah faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ia juga dijerat subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap tersangka tidak ringan.
Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi Dalami Jaringan dan Perkuat Pengawasan
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Ia menyebut peredaran tembakau sintetis menjadi perhatian serius karena menyasar kalangan remaja dan pelajar.
Menurut Sumarni, partisipasi masyarakat berperan penting dalam mengungkap kasus ini.
Laporan warga menjadi pintu awal pengungkapan praktik ilegal tersebut.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Warga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110, maupun layanan pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok bahan baku maupun jaringan distribusi yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika dapat terjadi di lingkungan permukiman biasa, termasuk rumah kontrakan.
Aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan lingkungan guna mencegah praktik serupa terulang.**/red














