Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » BERITA » Bawa Kabur Pacar Tanpa Izin, Pemuda di Cikarang Jadi Tersangka

Bawa Kabur Pacar Tanpa Izin, Pemuda di Cikarang Jadi Tersangka

  • account_circle Gensa Media
  • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Seorang pemuda berinisial AP (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur, AO (15). Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Dilansir dari laman karawangbekasi.disway.id. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh orang tua AO pada 27 November 2024. Menurut laporan tersebut, AO meninggalkan rumah tanpa izin dan tidak memberikan kabar selama empat hari.

“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di sebuah kontrakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Sang Ngurah, saat penangkapan, AP bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga diperiksa secara intensif guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AP tidak pernah memberi tahu keberadaan AO kepada keluarga korban selama empat hari tersebut. Selain itu, AO mengakui bahwa ia meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dan izin orang tuanya.

Sang Ngurah menambahkan bahwa orang tua AO sebelumnya telah melarang hubungan asmara antara anak mereka dengan AP karena alasan usia AO yang masih di bawah umur dan statusnya sebagai pelajar.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi meningkatkan status AP dari saksi menjadi tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.

“Setelah gelar perkara, status AP ditetapkan sebagai tersangka, dan ia kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” jelas Sang Ngurah.

Pasal 332 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi pelaku yang membawa pergi atau menyembunyikan wanita di bawah umur tanpa persetujuan wali atau orang tua. Ancaman hukuman ini bertujuan melindungi hak-hak anak di bawah umur dari tindakan yang merugikan mereka.

Pilihan Editor :  Wapang TNI dan Menhan Tinjau Industri Strategis dan Yonif TP di Jawa Barat

Sang Ngurah mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam hal interaksi sosial.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Orang tua harus aktif berkomunikasi dan memantau kegiatan anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, serta pengawasan terhadap pergaulan mereka. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus serupa dengan serius demi melindungi anak-anak dari tindakan yang melanggar hukum.

(red/*)

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
  • Penulis: Gensa Media

Berita Untuk Anda

  • Polisi dan Lintas Instansi Bersihkan Pohon Tumbang di Pluit

    Polisi dan Lintas Instansi Bersihkan Pohon Tumbang di Pluit

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara, 4 April 2026 – Polsek Metro Penjaringan bergerak cepat menangani pohon tumbang yang menutup akses jalan di kawasan Pluit hingga arus kembali normal. Peristiwa terjadi pada Sabtu sore di Jalan Pluit Barat 1 No. 24, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas segera menindaklanjuti laporan warga melalui kegiatan Jaga Jakarta – Jaga Lingkungan […]

  • Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Pacu Pembangunan Drainase Raksasa

    Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Pacu Pembangunan Drainase Raksasa

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Buru Selatan, 31 Juli 2025 – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 1506/Namlea terus menggenjot pembangunan drainase raksasa di Desa Waenono, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan. Hingga akhir Juli, progres pekerjaan sudah mencapai 35 persen. Drainase dengan panjang 315,10 meter, tinggi 2,5 meter, dan lebar 3,5 meter ini menjadi salah satu sasaran […]

  • Rekaman CCTV saat Pemeriksaan oleh Oknum Kepolisian terkait Penggeledahan Rumah Warga di Cabangbungin Bekasi pada Minggu 3 Mei 2026 - Foto Istimewa

    Pro Kontra Penggeledahan Rumah di Cabangbungin, Publik Soroti Prosedur dan Hak Warga

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Selain aspek prosedural, kuasa hukum mengangkat dugaan dampak psikologis terhadap anak yang berada di lokasi saat penggeledahan

  • Pasmar 3 Resmikan Lapangan Multifungsi dan Fitnes Center

    Pasmar 3 Resmikan Lapangan Multifungsi dan Fitnes Center

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dispen Kormar Sorong — Semangat kebersamaan dan optimisme menyelimuti Kesatrian Marinir Agoes Soebekti, Mako Pasmar 3, Sorong, Papua Barat Daya, Senin (22/9/2025). Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M. meresmikan dua fasilitas kebanggaan baru: Lapangan Multifungsi dan Fitnes Center Pasmar 3. Dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti, Brigjen Andi Rahmat, didampingi Ketua Korcab […]

  • Polsek Koja Siagakan Personel Amankan Aksi Mahasiswa di BPN Jakarta Utara

    Polsek Koja Siagakan Personel Amankan Aksi Mahasiswa di BPN Jakarta Utara

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara, 13 April 2026 – Polsek Koja menggelar apel pengamanan untuk mengantisipasi aksi mahasiswa di Kantor BPN Jakarta Utara dan memastikan situasi tetap kondusif. Apel berlangsung pukul 11.00 WIB di halaman Kantor BPN, Jalan Melur No.10, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja. Kanit Samapta Polsek Koja, AKP Bernardus Koloay, memimpin langsung apel sebagai Perwira […]

  • Satgas Pamtas Yonif 126/KC Hadirkan Harapan Baru Lewat Pengajaran Calistung di Perbatasan Papua

    Satgas Pamtas Yonif 126/KC Hadirkan Harapan Baru Lewat Pengajaran Calistung di Perbatasan Papua

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Boven Digoel, 4 September 2025 – Tawa ceria anak-anak Kampung Wametkapa terdengar riang sore itu. Dengan penuh antusias, mereka duduk berjejer mengikuti pengajaran dasar baca, tulis, dan hitung (calistung) yang digelar oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti di sekitar Pos Wametkapa. Kegiatan sederhana namun penuh makna ini lahir dari keprihatinan terhadap minimnya akses pendidikan […]

expand_less