Beranda Berita Bawa Kabur Pacar Tanpa Izin, Pemuda di Cikarang Jadi Tersangka
Berita

Bawa Kabur Pacar Tanpa Izin, Pemuda di Cikarang Jadi Tersangka

Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di sebuah kontrakan

Foto istimewa

Bekasi – Seorang pemuda berinisial AP (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur, AO (15). Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Dilansir dari laman karawangbekasi.disway.id. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh orang tua AO pada 27 November 2024. Menurut laporan tersebut, AO meninggalkan rumah tanpa izin dan tidak memberikan kabar selama empat hari.

“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di sebuah kontrakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Sang Ngurah, saat penangkapan, AP bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga diperiksa secara intensif guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AP tidak pernah memberi tahu keberadaan AO kepada keluarga korban selama empat hari tersebut. Selain itu, AO mengakui bahwa ia meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dan izin orang tuanya.

Sang Ngurah menambahkan bahwa orang tua AO sebelumnya telah melarang hubungan asmara antara anak mereka dengan AP karena alasan usia AO yang masih di bawah umur dan statusnya sebagai pelajar.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi meningkatkan status AP dari saksi menjadi tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.

“Setelah gelar perkara, status AP ditetapkan sebagai tersangka, dan ia kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” jelas Sang Ngurah.

Pasal 332 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi pelaku yang membawa pergi atau menyembunyikan wanita di bawah umur tanpa persetujuan wali atau orang tua. Ancaman hukuman ini bertujuan melindungi hak-hak anak di bawah umur dari tindakan yang merugikan mereka.

Baca juga :  Cara Main dan Pengertian Investasi Saham

Sang Ngurah mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam hal interaksi sosial.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Orang tua harus aktif berkomunikasi dan memantau kegiatan anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, serta pengawasan terhadap pergaulan mereka. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus serupa dengan serius demi melindungi anak-anak dari tindakan yang melanggar hukum.

(red/*)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: Nadya

Sebelumnya

Dimedsos Sayang Orang Tua, Didunia Nyata Nikson Hantam Kepala Ibunya

Selanjutnya

Kontroversi Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Tawuran atau Pelanggaran?

Gensa Club