Dimedsos Sayang Orang Tua, Didunia Nyata Nikson Hantam Kepala Ibunya
Namun, kenyataan berbanding terbalik. Nikson justru menghilangkan nyawa ibunya dengan cara keji.
Bogor – Peristiwa tragis terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seorang anggota Polri, Aipda Nikson Pangaribuan (41), menganiaya ibunya, Herlina Sianipar (61), hingga meninggal dunia dengan cara menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak tiga kali.
Tragedi ini terjadi di warung kelontong milik korban. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, insiden bermula saat Herlina tengah melayani pembeli. Nikson tiba-tiba mendorong ibunya hingga terjatuh sebelum melanjutkan aksi brutalnya.
Pelaku, Aipda Nikson Pangaribuan, diketahui merupakan anggota Polrestro Bekasi Kota. Di media sosial, ia kerap membagikan unggahan yang menunjukkan kecintaannya terhadap keluarga. Salah satu postingan pada Desember 2013 berbunyi,
“Aku berjuang hanya untuk dua hal: orang tua yang harus bahagia di masa tua, dan cinta yang akan mendampingiku selamanya.”
Namun, kenyataan berbanding terbalik. Nikson justru menghilangkan nyawa ibunya dengan cara keji. Herlina sendiri dikenal sebagai warga yang baik dan ramah, menurut Hamid, Ketua RT setempat.
“Dia dan ibunya dikenal baik. Ayahnya sudah lama meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu, sebelum penganiayaan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di rumah mereka. “Dia pulang dan terlibat pertengkaran dengan ibunya,” ungkap Rio.
Usai menganiaya, Nikson melarikan diri dengan mobil pickup, yang kemudian ditemukan terparkir di depan RS Hermina Cileungsi.
Saksi mata Junaedi, warga setempat, mengaku sempat mendengar teriakan minta tolong dari arah warung korban. Ketika ia mendekati lokasi, Herlina sudah tergeletak bersimbah darah.
Polisi berhasil menangkap Nikson beberapa jam setelah kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke RS Polri Kramat jati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun sempat muncul dugaan bahwa Nikson mengalami gangguan jiwa, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu membantahnya.
“Kami tidak melihat tanda-tanda gangguan jiwa,” tegasnya.
Nikson dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga akan menghadapi sidang kode etik di Propam Polri.
Hingga kini, motif di balik tindakan keji ini masih menjadi misteri. “Penyelidikan mendalam sedang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti,” ujar AKBP Rio.
Peristiwa ini menjadi ironi kelam. Media sosial Nikson menggambarkan sosok anak yang penuh cinta kepada orang tua, namun realitas menunjukkan perilaku yang jauh dari harapan. Publik kini menanti kejelasan atas motif sebenarnya di balik insiden tragis ini.
(Red/*)
Editor: Nadya