Kamis, 8 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Polisi Amankan Dua Senjata Api dari Dua Kasus Berbeda di Tasikmalaya

Polisi Amankan Dua Senjata Api dari Dua Kasus Berbeda di Tasikmalaya

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • print Cetak

Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota mencatat keberhasilan signifikan dalam mengungkap dua kasus penggunaan senjata api di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi menyita dua jenis senjata api berbeda dari dua peristiwa terpisah, yaitu pencurian minimarket di Kota Tasikmalaya dan perselisihan keluarga di Kabupaten Tasikmalaya. Kedua kasus tersebut berhasil diungkap pada pekan ini, Kamis (16/1/2025).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kasus pertama melibatkan dugaan pencurian di sebuah minimarket yang terletak di samping Balai Kota Tasikmalaya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari. Pelaku berinisial WP diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menjalankan aksinya.

“Jenis senjatanya adalah airsoft gun yang dibeli melalui marketplace online. Tersangka menggunakan senjata ini untuk menakut-nakuti korban dan mempermudah aksi pencuriannya,” ujar Faruk dalam konferensi pers dilansir dari laman kapol.id.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa senjata tersebut bukan senjata api asli, tetapi tetap berpotensi digunakan untuk menimbulkan rasa takut pada korban.

Airsoft gun yang disita ini diduga telah dimodifikasi sehingga menyerupai senjata api asli, membuat korban merasa terancam.

Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengetahui apakah ada tindak kejahatan lain yang melibatkan tersangka dan senjata tersebut.

Kasus kedua terjadi di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, dan melibatkan perselisihan antara kakak dan adik.

Insiden ini berawal dari cekcok yang kemudian memanas hingga tersangka berinisial CS diduga menggunakan senjata api rakitan jenis cis berkaliber 22 mm.

Awalnya, CS tidak mengakui memiliki senjata api tersebut, tetapi penyelidikan mendalam oleh polisi mengungkap kebenarannya.

“Kami berhasil menemukan senjata api rakitan tersebut berkat bantuan dari Dirkrimsus Polda Jabar. Sebelumnya, tersangka sempat menyangkal kepemilikannya, namun penyelidikan dan keterangan saksi menguatkan temuan ini,” jelas Faruk.

Pilihan Editor :  Tingkatkan Kinerja Operasi, Lantamal I Terima Kunjungan Tim Wasev Sopsal TNI AL

Menurut keterangan saksi, terdengar tiga kali letusan senjata api saat perselisihan berlangsung di rumah korban.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan tempat tersebut untuk menghindari risiko lebih lanjut.

Penemuan senjata api rakitan ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka CS.

Senjata tersebut ditemukan di area sawah di belakang rumah tersangka, diduga disembunyikan untuk menghindari penemuan oleh pihak berwajib.

Selain senjata api, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua kendaraan mewah, yaitu sebuah Mini Cooper dan Toyota Hardtop.

Kendaraan-kendaraan ini diyakini memiliki kaitan dengan tindakan tersangka, meskipun detail penggunaannya dalam kejahatan masih dalam tahap penyelidikan.

Selain itu, polisi juga menemukan golok yang digunakan tersangka untuk mengancam keluarga korban selama perselisihan berlangsung.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyebutkan bahwa motif tersangka diduga terkait rasa sakit hati akibat tidak diberi pinjaman uang oleh korban.

“Motifnya adalah sakit hati karena permintaan pinjaman uang tidak dikabulkan. Golok dan senjata api digunakan untuk menakut-nakuti keluarga korban,” ujar Herman.

Aksi ini juga menimbulkan trauma bagi pihak korban, yang kini mendapatkan pendampingan dari pihak berwajib untuk pemulihan psikologis.

Ancaman Hukuman Berat untuk Para Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukum berat. Tersangka dalam kasus pertama, WP, akan dijerat dengan pasal terkait tindak pencurian, termasuk pasal tambahan jika terbukti bahwa airsoft gun yang digunakan telah dimodifikasi secara ilegal.

Sementara itu, tersangka CS dalam kasus kedua dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal dalam KUHP atas dugaan penganiayaan dan perusakan rumah, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Tersangka CS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Darurat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak memiliki atau menggunakan senjata api ilegal dalam situasi apapun,” tegas Herman.

Pilihan Editor :  TENY NOVEIYANTI SH & PARTNERS: Keadilan, Integritas dan Kepastian Hukum

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa senjata api rakitan sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan cedera serius atau kematian.

Kepemilikan senjata seperti ini tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan publik.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. AKBP M. Faruk Rozi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan senjata api, kepada pihak berwajib.

“Kami mengapresiasi bantuan dan informasi dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Kerjasama ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga,” kata Faruk.

Dua kasus ini menunjukkan upaya serius aparat kepolisian dalam menindak kejahatan, khususnya yang melibatkan senjata api.

Dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus-kasus yang dapat membahayakan masyarakat.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan senjata api di masyarakat.

Polisi berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan operasi guna memastikan senjata api ilegal tidak lagi beredar di masyarakat. Dengan dukungan dari masyarakat, tujuan ini diharapkan dapat tercapai demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.***/Red

(bang tama)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Ribuan Bibit Semangka Ditanam untuk Kedaulatan Pangan

    Ribuan Bibit Semangka Ditanam untuk Kedaulatan Pangan

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Pangandaran – Tak hanya menjaga kedaulatan di lautan, prajurit TNI Angkatan Laut kini juga turut menjaga kedaulatan pangan bangsa. Jumat pagi (9/5/2025), Pos TNI AL Pangandaran di bawah Lanal Bandung menanam ribuan bibit semangka dan mentimun di lahan seluas 1,5 hektare di Bojongsalawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Lahan milik TNI AL yang sebelumnya belum tergarap, […]

  • Rapat Pleno Pemilihan Dewan Pengurus Daerah, Ini Kata Ketum DPP-PPDI

    Rapat Pleno Pemilihan Dewan Pengurus Daerah, Ini Kata Ketum DPP-PPDI

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Kewenangan menjalankan kompetensi wartawan, memang sudah di ketahui ada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Dewan pers

  • Aksi Cepat Babinsa 0510/Tigaraksa Amankan Tiga Anggota Gangster

    Aksi Cepat Babinsa 0510/Tigaraksa Amankan Tiga Anggota Gangster

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    TIGARAKSA, TANGERANG–Dinilai sangat meresahkan warga, tiga orang anggota gangster berhasil diamankan dua orang anggota Babinsa Kodim 5010/Tigaraksa, Kamis (10/10/2024). Ketiga anggota Gangster tersebut diamankan lantaran aksi-aksinya yang sangat meresahkan warga dan sering membuat onar di perumahan BPI RT 03 RW 06 Desa Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Aksi yang dinilai sangat berani dari […]

  • Polda Riau dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu

    Polda Riau dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dumai — Aksi cepat dan terukur tim gabungan Polda Riau dan Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 30 bungkus besar sabu seberat 31,8 kilogram di kawasan Pelabuhan Roro Dumai, Minggu (12/10/2025). Operasi yang berlangsung penuh ketegangan itu berawal dari hasil penyelidikan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang mencium pergerakan mencurigakan dari sebuah mobil Toyota Avanza […]

  • Brimob Metro Jaya Kawal Ketat Laga Seru Persita vs Persib Berakhir Imbang

    Brimob Metro Jaya Kawal Ketat Laga Seru Persita vs Persib Berakhir Imbang

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan – Pertandingan panas antara Persita Tangerang melawan Persib Bandung dalam lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Indomilk Arena, Jumat (16/5/2025), berakhir imbang 2-2. Meski duel berlangsung sengit dan stadion dipenuhi ribuan suporter fanatik, jalannya laga tetap berlangsung aman dan tertib berkat pengamanan ketat dari Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Dipimpin […]

  • Dankodaeral X Tegaskan Larangan Keras Aktivitas Ilegal di Laut

    Dankodaeral X Tegaskan Larangan Keras Aktivitas Ilegal di Laut

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jayapura – Kodaeral X TNI Angkatan Laut menggelar Apel Khusus di Lapangan Apel Kodaeral X. Komandan Kodaeral X Mayjen TNI (Mar) Werijon, M.Han., CIQnR., CIQaR. memimpin langsung apel tersebut dan memberikan pengarahan tegas kepada seluruh prajurit. Sejak awal pengarahan, Dankodaeral X langsung menegaskan komitmen kuat untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di wilayah kerja Kodaeral X. […]

expand_less