Polisi Amankan Dua Senjata Api dari Dua Kasus Berbeda di Tasikmalaya
Motifnya adalah sakit hati karena permintaan pinjaman uang tidak dikabulkan. Golok dan senjata api digunakan untuk menakut-nakuti keluarga

Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota mencatat keberhasilan signifikan dalam mengungkap dua kasus penggunaan senjata api di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi menyita dua jenis senjata api berbeda dari dua peristiwa terpisah, yaitu pencurian minimarket di Kota Tasikmalaya dan perselisihan keluarga di Kabupaten Tasikmalaya. Kedua kasus tersebut berhasil diungkap pada pekan ini, Kamis (16/1/2025).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kasus pertama melibatkan dugaan pencurian di sebuah minimarket yang terletak di samping Balai Kota Tasikmalaya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari. Pelaku berinisial WP diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menjalankan aksinya.
“Jenis senjatanya adalah airsoft gun yang dibeli melalui marketplace online. Tersangka menggunakan senjata ini untuk menakut-nakuti korban dan mempermudah aksi pencuriannya,” ujar Faruk dalam konferensi pers dilansir dari laman kapol.id.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa senjata tersebut bukan senjata api asli, tetapi tetap berpotensi digunakan untuk menimbulkan rasa takut pada korban.
Airsoft gun yang disita ini diduga telah dimodifikasi sehingga menyerupai senjata api asli, membuat korban merasa terancam.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengetahui apakah ada tindak kejahatan lain yang melibatkan tersangka dan senjata tersebut.
Kasus kedua terjadi di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, dan melibatkan perselisihan antara kakak dan adik.
Insiden ini berawal dari cekcok yang kemudian memanas hingga tersangka berinisial CS diduga menggunakan senjata api rakitan jenis cis berkaliber 22 mm.
Awalnya, CS tidak mengakui memiliki senjata api tersebut, tetapi penyelidikan mendalam oleh polisi mengungkap kebenarannya.
“Kami berhasil menemukan senjata api rakitan tersebut berkat bantuan dari Dirkrimsus Polda Jabar. Sebelumnya, tersangka sempat menyangkal kepemilikannya, namun penyelidikan dan keterangan saksi menguatkan temuan ini,” jelas Faruk.
Menurut keterangan saksi, terdengar tiga kali letusan senjata api saat perselisihan berlangsung di rumah korban.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan tempat tersebut untuk menghindari risiko lebih lanjut.
Penemuan senjata api rakitan ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka CS.
Senjata tersebut ditemukan di area sawah di belakang rumah tersangka, diduga disembunyikan untuk menghindari penemuan oleh pihak berwajib.
Selain senjata api, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua kendaraan mewah, yaitu sebuah Mini Cooper dan Toyota Hardtop.
Kendaraan-kendaraan ini diyakini memiliki kaitan dengan tindakan tersangka, meskipun detail penggunaannya dalam kejahatan masih dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, polisi juga menemukan golok yang digunakan tersangka untuk mengancam keluarga korban selama perselisihan berlangsung.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyebutkan bahwa motif tersangka diduga terkait rasa sakit hati akibat tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
“Motifnya adalah sakit hati karena permintaan pinjaman uang tidak dikabulkan. Golok dan senjata api digunakan untuk menakut-nakuti keluarga korban,” ujar Herman.
Aksi ini juga menimbulkan trauma bagi pihak korban, yang kini mendapatkan pendampingan dari pihak berwajib untuk pemulihan psikologis.
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukum berat. Tersangka dalam kasus pertama, WP, akan dijerat dengan pasal terkait tindak pencurian, termasuk pasal tambahan jika terbukti bahwa airsoft gun yang digunakan telah dimodifikasi secara ilegal.
Sementara itu, tersangka CS dalam kasus kedua dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal dalam KUHP atas dugaan penganiayaan dan perusakan rumah, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Tersangka CS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Darurat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak memiliki atau menggunakan senjata api ilegal dalam situasi apapun,” tegas Herman.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa senjata api rakitan sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan cedera serius atau kematian.
Kepemilikan senjata seperti ini tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan publik.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. AKBP M. Faruk Rozi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan senjata api, kepada pihak berwajib.
“Kami mengapresiasi bantuan dan informasi dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Kerjasama ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga,” kata Faruk.
Dua kasus ini menunjukkan upaya serius aparat kepolisian dalam menindak kejahatan, khususnya yang melibatkan senjata api.
Dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus-kasus yang dapat membahayakan masyarakat.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan senjata api di masyarakat.
Polisi berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan operasi guna memastikan senjata api ilegal tidak lagi beredar di masyarakat. Dengan dukungan dari masyarakat, tujuan ini diharapkan dapat tercapai demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.***/Red
(bang tama)