Modus, Langkah Hukum, dan Tips Menghindari Penipuan Mobil Skema Segitiga
Penipuan skema segitiga adalah modus yang melibatkan tiga pihak, yakni penjual asli, calon pembeli, dan pelaku penipuan.
Hukum – Penipuan dalam jual beli mobil bekas melalui skema segitiga semakin marak terjadi di media sosial, khususnya di Facebook. Modus ini melibatkan tiga pihak: pemilik asli mobil (penjual), calon pembeli, dan pelaku penipuan yang berpura-pura menjadi perantara. Bagaimana cara kerja penipuan ini, langkah hukum yang dapat diambil korban, serta tips untuk menghindarinya? Simak penjelasan lengkap berikut.
Apa Itu Penipuan Skema Segitiga?
Penipuan skema segitiga adalah modus yang melibatkan tiga pihak, yakni penjual asli, calon pembeli, dan pelaku penipuan. Pelaku berpura-pura sebagai pembeli untuk mengelabui pemilik asli mobil dan calon pembeli sekaligus. Awalnya, pelaku akan menghubungi penjual asli dan meminta data lengkap serta foto mobil dengan dalih sebagai calon pembeli. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku kemudian mengiklankan mobil tersebut dengan harga yang jauh lebih murah di media sosial.
Calon pembeli yang tertarik kemudian akan diatur untuk bertemu dengan pemilik asli mobil, sehingga terlihat transaksi berlangsung normal. Namun, saat calon pembeli mengirimkan uang, dana tersebut masuk ke rekening pelaku, bukan ke pemilik asli. Pelaku kemudian menghilang setelah transaksi selesai, meninggalkan korban, baik penjual asli maupun pembeli, tanpa uang maupun mobil.
Siapa yang Bertanggung Jawab Menyerahkan Mobil?
Dalam kasus penipuan skema segitiga, perjanjian jual beli sebenarnya terjadi antara pelaku dan calon pembeli, serta antara pelaku dan penjual asli. Berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata, perjanjian jual beli adalah ketika pihak satu menyerahkan barang, dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Namun, jika perjanjian tersebut dilakukan atas dasar penipuan, maka sesuai Pasal 1321 dan 1328 KUH Perdata, perjanjian tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.
Dalam kasus ini, pihak yang seharusnya menyerahkan mobil kepada pembeli adalah pelaku penipuan. Namun, jika pelaku tidak membayar harga yang disepakati kepada pemilik asli, maka pemilik tidak berkewajiban menyerahkan mobil kepada calon pembeli.
Langkah Hukum bagi Korban Penipuan
Bagi korban penipuan skema segitiga, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh:
- Melaporkan ke Polisi: Langkah pertama yang dapat diambil korban adalah melaporkan penipuan ini ke pihak kepolisian. Laporan bisa diajukan ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai wilayah tempat kejadian, atau menghubungi Call Center 110.
- Mengajukan Gugatan Perdata: Jika korban ingin mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Selain itu, korban juga dapat meminta restitusi atau ganti rugi dari terpidana penipuan.
- Pasal Penipuan Online: Penipuan yang terjadi melalui media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024. Pelaku penipuan online dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tips Menghindari Penipuan Mobil Skema Segitiga
Agar terhindar dari penipuan skema segitiga, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan calon pembeli mobil:
- Jangan tergiur harga murah: Periksa harga pasaran mobil bekas untuk spesifikasi dan merek tertentu, dan bandingkan dengan harga yang ditawarkan di media sosial.
- Jangan terburu-buru: Pelaku penipuan sering memanipulasi pembeli untuk terburu-buru melakukan pembayaran. Jangan terbawa oleh tekanan semacam ini.
- Periksa lokasi penjual dan mobil: Jika lokasi penjual dan mobil berbeda, atau jika pemeriksaan mobil diwakilkan oleh orang lain, curigai adanya penipuan.
- Waspada saat pemeriksaan mobil: Jika penjual melarang Anda bertanya tentang harga atau identitas pembawa mobil, waspadalah. Pelaku mungkin saja menyembunyikan identitas asli pemilik mobil.
- Verifikasi rekening tujuan transfer: Jangan mentransfer uang ke rekening yang namanya berbeda dengan KTP pemilik mobil, BPKB, atau STNK.
- Teliti setiap tahapan transaksi: Mulai dari negosiasi hingga pembayaran, pastikan setiap tahapan transaksi dilakukan secara cermat dan transparan.
Dengan memahami modus penipuan skema segitiga dan mengambil langkah preventif, calon pembeli mobil dapat lebih waspada dan terhindar dari penipuan yang merugikan. Tetap teliti dan jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan.(Red/*istimewa)
Editor: icuen