Hukum

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor PT CIA, Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor PT CIA, Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga – Foto Istimewa

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus menggeledah kantor PT CIA di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (22/5/2025).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat olahraga untuk Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, S.H., M.H., yang juga menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam perkara yang tengah disidik.

Kejaksaan mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek pengadaan alat olahraga yang bertujuan untuk menunjang kegiatan masyarakat di Kota Bekasi.

Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita lebih dari 40 bundel dokumen yang berisi informasi pemesanan, kontrak kerja, serta catatan transaksi keuangan dari PT CIA.

Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti untuk mengungkap pola aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Kejaksaan menyatakan bahwa dokumen yang disita berperan penting sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah M.A.R., A.M., dan A.Z., yang diduga memiliki peran strategis dalam proses pengadaan alat olahraga tersebut. Berdasarkan informasi awal, ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaporan anggaran proyek Dispora.

Meski identitas lengkap dan jabatan para tersangka belum diungkap secara detail kepada publik, penyidik menyebut bahwa ketiganya memiliki posisi penting baik di lingkungan pemerintah daerah maupun pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Baca juga :  Polda NTB, Siapkan Pengamanan Ketat untuk Kelancaran MotoGP Mandalika 2024

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, di kantor PT CIA yang berlokasi di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kejaksaan telah memulai penyelidikan sejak awal tahun 2025 setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan audit internal terhadap proyek pengadaan alat olahraga Tahun Anggaran 2023.

Langkah penggeledahan merupakan bagian dari upaya Kejari Kota Bekasi dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Proyek pengadaan alat olahraga ini bernilai miliaran rupiah dan seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas olahraga masyarakat Kota Bekasi.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up), pengadaan fiktif, dan penyimpangan spesifikasi barang.

Kejanggalan tersebut menguatkan dugaan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Setelah penyitaan dokumen, penyidik akan melanjutkan proses pendalaman terhadap barang bukti.

Kejaksaan berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak dari Dispora Kota Bekasi, pengurus PT CIA, dan pihak rekanan lainnya yang diduga mengetahui alur proyek ini.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, Kejaksaan dapat menambah jumlah tersangka dalam perkara ini.

Tim penyidik juga akan menggandeng auditor independen dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara secara akurat.

Kepala Kejari Kota Bekasi melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi proses ini demi mendorong terciptanya tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel.

Reaksi dan Tanggapan

Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Bekasi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati anggaran publik menyambut baik langkah tegas Kejari, namun mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis semata.

Baca juga :  Bima Sakti Jalan Menuju Akhirat Menurut Mitologi Mesir Kuno

“Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengusut hingga ke level perencana anggaran dan pejabat penentu kebijakan,” ujar Ahmad Zulfikar, koordinator LSM Pemantau Anggaran Bekasi, dalam keterangannya.

Dispora Kota Bekasi sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan ini. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas masih belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dispora Kota Bekasi menjadi salah satu bentuk nyata dari pengawasan dan penegakan hukum atas penggunaan anggaran publik.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah mengambil langkah proaktif melalui penggeledahan dan penyitaan dokumen sebagai bagian dari penyidikan.

Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Penuntasan kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.**/Red

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Ketua Pansus DPR RI Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional

Selanjutnya

Pemkot Bekasi Akan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kalimalang Unisma

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia