Kades Segarajaya Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Bekasi – Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosid, menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus kontroversial pagar laut di perairan Kampung Paljaya.
Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis (20/2/2025), sehari setelah Rosid mendampingi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam pengecekan pagar laut di Desa Segarajaya pada Rabu (19/2/2025) malam.
“Rencana besok (hari ini, Kamis), saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Abdul Rosid setelah mendampingi penyidik pada malam sebelumnya.
Abdul Rosid mengaku tidak mengetahui asal-usul awal pendirian pagar laut di perairan desanya, namun ia membenarkan bahwa dirinya pernah hadir dalam sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
Penataan ini merupakan proyek kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat yang dimulai pada Juni 2023.
Salah satu tahapan dalam proyek penataan tersebut adalah pembangunan pagar laut sepanjang 3-5 kilometer oleh PT TRPN.
“Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu saya sempat hadir bersama camat untuk penataan TPI,” jelas Rosid.
Selain kasus pagar laut, Rosid juga menanggapi dugaan perpindahan puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah milik warga yang berpindah dari daratan ke perairan.
Ia mengklaim tidak mengetahui adanya perpindahan sertifikat tersebut karena kejadian itu berlangsung pada 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
“Iya, saya baru tahu ini, kita baru menjabat 2023,” ujar Rosid.
Bareskrim Periksa 10 Saksi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi terkait kasus pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Beberapa saksi yang diperiksa berasal dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN), perusahaan yang mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut tersebut.
“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta pada Senin (17/2/2025).
Kasus pagar laut di perairan Kampung Paljaya menuai perhatian publik, terutama warga sekitar yang merasa terdampak oleh keberadaan pagar tersebut.
Sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait pemasangan pagar laut yang dianggap menghambat aktivitas mereka di perairan.
Dugaan adanya perpindahan NIB tanah dari daratan ke perairan juga menambah kompleksitas kasus ini.
Warga yang merasa dirugikan meminta kejelasan dan keadilan atas permasalahan ini.
Aparat kepolisian pun terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik kontroversi ini.
Dengan pemeriksaan Abdul Rosid dan saksi lainnya, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini.
Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan transparansi dalam menangani kasus pagar laut yang menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi ini.**(sumber: megapolitan.kompas.com)
