Kejari Wajo Tahan Lima Tersangka Kredit Fiktif BRI, Kerugian Negara Capai Rp700 Juta
Kami telah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan mendalam. Sebanyak 26 debitur yang terlibat sudah kami identifikasi

Wajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jumat (17/1/2025), lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang. Kelimanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Kelima tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam skema dugaan korupsi ini.
“Penetapan kelima tersangka dilakukan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank pelat merah. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Usama dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/1/2025).
Menurut Usama, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp700 juta. Ia menjelaskan bahwa peran kelima tersangka meliputi fungsi strategis sebagai mantri bank hingga penghubung atau calo untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).
“Kelima tersangka terdiri dari inisial M dan K, yang bertindak sebagai Mantri Bank BRI, serta S, N, dan A, yang berperan sebagai calo atau penghubung dengan debitur. Modus yang digunakan adalah manipulasi data dalam rangkaian proses pencairan kredit KUR,” tambahnya dilansir dari pedoman.media.
Kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak tahun 2023. Tim penyidik menemukan bukti-bukti adanya manipulasi data yang melibatkan sekitar 26 debitur.
Modus operandi yang digunakan, lanjut Usama, melibatkan rekayasa dokumen yang seolah-olah menunjukkan kelayakan debitur untuk menerima kredit KUR, padahal sebagian besar data tersebut tidak valid atau palsu.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah pihak Kejari Wajo menerima laporan adanya dugaan penyelewengan dana kredit KUR di dua bank pelat merah, yakni Bank BRI dan Bank BPD Sulsel Sengkang.
Dalam proses penyidikan, Kejari Wajo memeriksa sejumlah saksi, termasuk karyawan bank, calon debitur, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami telah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan mendalam. Sebanyak 26 debitur yang terlibat sudah kami identifikasi, dan kami menemukan berbagai dokumen yang direkayasa untuk pencairan dana kredit,” jelas Usama.
Proses penyidikan juga menemukan bahwa para calo berperan penting dalam merekrut debitur yang akan diajukan sebagai penerima kredit KUR.
Dalam beberapa kasus, debitur tidak mengetahui bahwa namanya digunakan untuk pencairan dana. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi yang terorganisir.
Untuk mendukung kelancaran proses hukum, kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Kejari Wajo. Penahanan ini dilakukan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
Selama masa penahanan 20 hari ke depan, tim penyidik akan fokus melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa,” tegas Usama.
Selain itu, Kejari Wajo juga membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dari internal bank maupun pihak eksternal. Semua akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta hukum yang ditemukan,” tambahnya.
Dampak dan Harapan
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi sektor perbankan, terutama dalam menyalurkan dana bantuan seperti kredit KUR.
Program KUR yang sejatinya bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) justru disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Akibatnya, kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah menjadi beban bagi masyarakat.
Kejari Wajo berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyimpangan dana bantuan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran dana bantuan pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program-program ini tepat sasaran,” pungkas Usama.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Sengkang menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik.
Langkah tegas yang diambil Kejari Wajo diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan aparat penegak hukum.
Dengan proses hukum yang berjalan transparan, keadilan diharapkan dapat ditegakkan, dan kerugian negara akibat tindakan korupsi seperti ini dapat diminimalkan.**/Red
(bang tama)