Kasus Agus Buntung: Jumlah Korban Meningkat, DPR RI Desak Penanganan Tegas
Semakin banyak korban yang melapor resmi, semakin kuat kasus ini di mata hukum
Mataram – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, terus menjadi sorotan. Jumlah korban yang melapor kini mencapai 15 orang, termasuk tiga anak di bawah umur. Fakta ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kasus ini tidak hanya mencuri perhatian publik, tetapi juga menarik perhatian DPR RI, yang mendesak pemerintah untuk memberikan penanganan hukum yang adil dan tegas.
Joko Jumadi mengonfirmasi bahwa dua korban baru melapor dengan membawa bukti tambahan berupa rekaman suara dan video. Bukti-bukti ini dinilai krusial dalam memperkuat dugaan terhadap Agus.
“Meskipun video yang diterima tidak memiliki gambar, rekaman suaranya cukup memperjelas modus operandi tersangka, termasuk manipulasi psikologis yang dilakukan kepada korban,” ungkap Joko.
Ia menjelaskan bahwa rekaman suara tersebut menunjukkan pola grooming yang digunakan Agus untuk mendekati dan mengendalikan para korbannya. Bukti ini menjadi senjata penting dalam dakwaan yang sedang disusun oleh pihak penyidik.
Joko juga mendorong korban lain untuk melapor ke pihak berwajib.
“Semakin banyak korban yang melapor resmi, semakin kuat kasus ini di mata hukum,” tegasnya.
Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Agus Buntung. Publik mempertanyakan keputusan ini mengingat beratnya tuduhan pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
Banyak pihak mendesak pencabutan status tahanan kota untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Status tersebut dianggap tidak mencerminkan keseriusan dalam menangani kasus dengan korban yang cukup banyak dan bukti yang kuat.
Koordinasi sedang dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Dinas Sosial untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk perubahan status tahanan. Hal ini diharapkan dapat memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah tersangka mengganggu proses penyidikan.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari DPR RI. Beberapa legislator menilai perlunya evaluasi terhadap prosedur hukum yang berlaku bagi tersangka penyandang disabilitas. Mereka menekankan bahwa meskipun tersangka memiliki keterbatasan fisik, hukum harus tetap ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak korban.
Pilihan Editor : Polda NTB Tetapkan Pria Tunadaksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Agus Membanta
Dalam pernyataan resmi yang dirilis di situs DPR RI, para anggota dewan mengusulkan agar dilakukan assessment menyeluruh.
“Proses hukum harus berjalan secara adil, baik bagi tersangka maupun korban. Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, tetapi juga tidak boleh lemah terhadap pelanggaran serius seperti ini,” ujar salah satu legislator.
Kasus ini tidak hanya menjadi tantangan dalam penegakan hukum, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban. KDD NTB bersama instansi terkait tengah memberikan pendampingan kepada para korban, terutama yang masih di bawah umur.
“Kami memastikan bahwa para korban, terutama anak-anak, mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma,” kata Joko Jumadi. Ia juga meminta masyarakat untuk mendukung proses hukum ini tanpa memberikan stigma kepada korban.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan terus mengawal jalannya kasus ini. Dinas Sosial juga terlibat aktif dalam mendampingi korban dan mengoordinasikan langkah-langkah untuk memastikan keadilan.
Publik berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan bagi para korban.
“Kasus Agus Buntung adalah pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan kelompok rentan lainnya,” kata seorang pengamat sosial.
Dengan jumlah korban yang terus bertambah dan bukti yang semakin menguat, masyarakat mendesak agar penanganan kasus ini dipercepat. DPR RI dan pemerintah pun diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan menghasilkan keputusan yang memenuhi rasa keadilan.
(red/*)
Sumber : liputan6.com
Editor: Nadya