Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE
sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Berita – Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers. Wartawan kini tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini ditegaskan oleh Wakapolri, Komjen Pol Agus Adrianto, yang mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik. Yang diproduksi melalui mekanisme jurnalisme yang sah dan dari perusahaan pers yang legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
Kesepakatan Polri dan Dewan Pers
Kesepakatan ini menegaskan bahwa produk jurnalistik yang sah tidak dapat dikenai UU ITE. Yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komjen Pol Agus Adrianto menyatakan pada Kamis, 8 Februari 2024. Bahwa wartawan tidak boleh diproses hukum jika berita yang mereka tulis adalah benar dan bukan fitnah.
Komjen Pol Agus juga menekankan, bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Polri dan Dewan Pers, yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak di Kepolisian RI. Kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Polri diharuskan menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Wakapolri menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir setelah upaya klarifikasi dan mediasi para pihak dilakukan. Hanya jika semua upaya tersebut menemui jalan buntu, barulah penyelidikan dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Perbedaan Media Sosial dan Media Massa Siber
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan perbedaan antara media sosial dan media massa siber.
Media sosial sering kali dibuat tanpa proses konfirmasi atau klarifikasi. Sementara media massa siber dari perusahaan pers dapat dikonfirmasi dan diminta klarifikasi jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan oleh media massa siber dilindungi oleh Undang-Undang RI. Ia menambahkan bahwa kecepatan informasi di media sosial tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Namun produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan melalui proses klarifikasi dan konfirmasi.
Peran Jurnalistik dalam Edukasi Publik
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023. Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa produk jurnalistik memiliki peran penting dalam sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat.
Ini adalah kelebihan yang tidak dimiliki oleh konten media sosial yang sering kali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Polri juga berharap media dapat bekerja sama untuk memerangi konten hoax, terutama di tahun politik yang tengah memanas seperti sekarang.
Kesimpulan
Kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers ini merupakan langkah penting untuk melindungi kebebasan pers. Dan memastikan bahwa wartawan yang bekerja secara profesional tidak akan dijerat dengan UU ITE.
Ini juga menggarisbawahi pentingnya mekanisme klarifikasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa pers. Serta peran media dalam memberikan informasi yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. (*dok-istimewa)
Editor: Slametra Pratama