Beranda Berita Datangi Kantor Desa SegaraJaya, LBH GPBI Berikan Surat Audiensi Terkait Tanah Kampung Ceger
Berita

Datangi Kantor Desa SegaraJaya, LBH GPBI Berikan Surat Audiensi Terkait Tanah Kampung Ceger

Semoga nanti ada kejelasan dan solusi terbaik untuk semua pihak. Kami ingin masyarakat Kampung Ceger mendapatkan kepastian hukum

Datangi Kantor Desa SegaraJaya, LBH GPBI Berikan Surat Audiensi Terkait Tanah Kampung Ceger – Foto oleh LBH GPBI

Kabupaten Bekasi — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia (LBH GPBI) terus berupaya membela masyarakat Kampung Ceger, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dalam dugaan sengketa tanah milik ahli waris almarhum Nisan Katel. Sebagai langkah konkret, LBH GPBI bersama para ahli waris mendatangi Kantor Desa Segarajaya untuk menyerahkan surat audiensi kepada pemerintah desa.

Ketua LBH GPBI, Binson Purba SH, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Desa Segarajaya memiliki dua tujuan utama.

“Kami datang untuk bersilaturahmi, itu yang pertama. Kedua, kami berharap dapat bertemu dengan Kepala Desa Segara jaya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan jual beli tanah di Kampung Ceger dan mencari solusi bersama,” kata Binson kepada wartawan.

Dugaan sengketa tanah ini mencuat setelah adanya laporan yang melibatkan tanah milik ahli waris almarhum Nisan Katel. Pada Rabu (18/12/2024), tim penyidik dari Subdirektorat Harda Polda Metro Jaya bersama petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi datang ke lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Rencana pengukuran tersebut ditunda karena keberatan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukum mereka, LBH GPBI. Menurut Binson, dasar dan asas kepentingan pengukuran tersebut belum jelas sehingga perlu ditinjau ulang.

Ketua LBH GPBI menegaskan bahwa kepastian hukum sangat penting bagi ahli waris. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak menolak pengukuran secara mutlak, tetapi membutuhkan kejelasan agar proses tersebut berjalan transparan dan tidak merugikan pihak manapun.

“Kami ingin semua pihak memahami dasar dari tindakan ini agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar,” jelasnya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini meliputi:

  • Ahli Waris Almarhum Nisan Katel, sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.
  • IS, diduga sebagai penggugat dan juga mengklaim hak atas tanah tersebut.
  • LBH GPBI, yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris almarhum Nisan Katel.
  • Polda Metro Jaya dan BPN Kabupaten Bekasi, yang berencana melakukan pengukuran di lokasi tanah sengketa.
  • Pemerintah Desa Segarajaya, sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait status tanah.
Baca juga :  5 Cara Efektif Menabung dan Mengatur Keuangan untuk Memulai Bisnis

Binson juga menyampaikan bahwa audiensi ini penting untuk menjembatani komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi. Kepastian status tanah ini tidak hanya penting bagi ahli waris, tetapi juga untuk masyarakat Kampung Ceger secara keseluruhan,” ucap Binson seperti dilansir dari laman bacaind.com.

Lokasi utama yang menjadi objek sengketa adalah sebidang tanah di Kampung Ceger, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Selain itu, Kantor Desa Segarajaya menjadi tempat pertemuan antara LBH GPBI, ahli waris, dan perwakilan pemerintah desa untuk menyerahkan surat audiensi.

Kasus sengketa tanah seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan masyarakat. Binson Purba menekankan pentingnya audiensi untuk mencari titik terang dalam kasus ini.

“Kami ingin mendapatkan informasi yang tidak sepihak. Dengan duduk bersama, kami berharap ada kejelasan terkait status tanah yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, konflik seperti ini bisa dihindari jika semua pihak bersedia bekerja sama. Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah desa, LBH GPBI berharap tidak ada lagi tindakan sepihak yang justru memperkeruh situasi.

“Kami percaya bahwa dialog adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Binson.

Dalam kunjungan ke Kantor Desa Segarajaya, LBH GPBI menyerahkan surat audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 27 Desember 2024.

“Kami berharap Kepala Desa bisa menerima kami pada jadwal tersebut. Ini bukan aksi demonstrasi, melainkan upaya kami untuk menyampaikan surat dan mencari solusi bersama,” kata Binson.

Sementara itu, rencana pengukuran tanah oleh penyidik Polda dan petugas ukur BPN yang semula dijadwalkan pada 18 Desember 2024, telah diputuskan untuk ditunda hingga Januari 2025. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengukuran dilakukan berdasarkan asas kepentingan yang jelas.

Baca juga :  10 Wisata Keluarga Dengan Anak Di Ho Chi Minh City Saigon Vietnam

LBH GPBI menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung proses hukum selama dijalankan secara adil. Mereka juga meminta pihak pemerintah desa untuk memberikan informasi yang transparan terkait status tanah di Kampung Ceger.

“Kami ingin penyelesaian yang tuntas, bukan hanya untuk ahli waris, tetapi juga untuk masyarakat yang tinggal di sekitar tanah tersebut,” kata Binson.

Ketika mendatangi Kantor Desa Segarajaya, LBH GPBI dan para ahli waris hanya ditemui oleh beberapa staf pemerintah desa. Kepala Desa Segarajaya tidak berada di kantor pada saat itu. Meski demikian, surat audiensi telah diterima oleh pihak desa, yang berjanji akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Kepala Desa.

Sebelumnya : LBH GPBI Tolak Pengukuran Tanah di Kampung Ceger Taruma Jaya Bekasi

Binson menyampaikan rasa optimisnya terkait pertemuan yang akan datang. Ia berharap audiensi nanti dapat menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak.

“Kami ingin ada dialog yang konstruktif. Semua pihak berhak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

LBH GPBI sebagai sayap hukum dari Partai Gerindra berkomitmen membantu masyarakat Kampung Ceger dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka berharap audiensi mendatang dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa tanah secara damai dan adil.

“Semoga nanti ada kejelasan dan solusi terbaik untuk semua pihak. Kami ingin masyarakat Kampung Ceger mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” tutup Binson.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena melibatkan kepentingan masyarakat luas serta isu-isu mendasar terkait keadilan dan kepastian hukum dalam sengketa tanah di wilayah tersebut. Dengan adanya langkah konkret seperti audiensi, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

(red/*)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: Nadya

Sebelumnya

Terkait Sengketa Tanah Kampung Ceger, LBH GPBI Sambangi Kantor Desa SegaraJaya

Selanjutnya

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi untuk Cegah Penyalahgunaan

Gensa Club