Senin, 5 Okt 2026
Beranda » BERITA » Aspek Pidana Jaminan Fidusia Bagi Debitur Dan Kreditur

Aspek Pidana Jaminan Fidusia Bagi Debitur Dan Kreditur

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
  • print Cetak

Bismillahirohmanirohim assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, hari ini kita akan mencoba menyampaikan terkait dengan pertanyaan dari beberapa subscriber kita, pertanyaannya adalah terkait dengan aspek pidana pada jaminan fidusia.

Nah kenapa kita membahas aspek pidana pada jaminan fidusia ini karena memang banyak sekali permasalahan di lapangan terkait dengan fidusia baik itu permasalahan eksekusi jaminan fidusia kemudian tindak pidana jaminan fidusia.

Aspek Pidana Jaminan Fidusia Bagi Debitur Dan Kreditur

Karena memang banyak pemahaman-pemahaman yang menyampaikan bahwa ini kan urusan fidusia ini kan urusan antara kreditur dengan konsumen gitu selaku debitur, nah ini kan harusnya masuknya dalam kategori hukum perdata gitu tapi kok kenapa bisa dipidana.

Jawabannya adalah karena di undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang jaminan fidusia itu tidak hanya mengatur tentang aspek perdatanya saja, tidak hanya mengatur tentang hubungan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan selaku kreditur, tetapi juga ada ketentuan pidananya.

Direkomendasikan : Dihadang Debt Collector Di Jalan – Lakukan Ini Agar Mobil Tidak Ditarik

Nah ketentuan pidana dalam undang-undang nomor 42 tahun 99 ini tentang jaminan fidusia ini diatur didalam bab 6 pasal 35 dan pasal 36. Jadi di dalam undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang jaminan fidusia ini hanya dua pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana.

Yang pertama adalah pasal 35, ini saya akan coba bacakan bunyinya kira-kira seperti ini, bab 6 ketentuan pidana pasal 35 setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak, tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.

Contohnya ketika misalkan ada masyarakat atau konsumen yang mengajukan kredit, misalkan mengajukan kredit kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil ya roda dua maupun roda empat tapi kemudian ada dokumen dokumen yang dipalsukan, contoh misalkan memasukkan ktp atau misalkan dalam memalsukan dokumen dokumen lain.

Nah ini tidak jarang kita temukan banyak sekali hal-hal seperti ini bahkan tidak jarang juga ini dilakukan oleh orang-orang internal perusahaan pembiayaan sendiri banyak contoh misalkan yang pernah kita temukan ada yang sebenarnya orang ini dia tidak bisa mengajukan kredit itu karena memang dari sisi bi checking nya ini sudah blacklist.

Karena dia sudah pernah ngambil kendaraan tapi tidak dibayar sampai lunas malah unitnya digelapkan gitu, nah tapi ternyata dia mensiasati untuk mengajukan kredit baru dengan cara mengubah nomor ktp jadi miliknya itu dirubah beberapa angka sehingga kemudian tidak terdeteksi di perusahaan pembiayaan. Ini masuk dalam kategori memalsukan dokumen.

Hanya untuk mu : Lakukan Langkah Ini Sebelum Mobil Ditarik Oleh Debt Collector Leasing Atau Bank

Nah ini masuk dalam kategori pasal 35 undang-undang nomor 42 tahun 99 nah jadi itu misalkan kalau itu hanya dilakukan oleh konsumen nah itu konsumennya yang bisa kena, tapi misalkan ternyata tidak hanya konsumen, dibantu juga oleh orang dalam gitu bahasanya ya, oleh marketing dan sebagainya.

Pilihan Editor :  TNI Intensifkan Patroli Malam di Tangerang dan Tangsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Nah dirubah data-datanya sehingga kemudian kreditnya kendaraannya bisa keluar gitu nah itu bisa dikenakan pasal 35 undang-undang nomor 42 tahun 99. nah selanjutnya pasal yang kedua adalah pasal 36.

Saya coba bacakan isinya pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

Nah selanjutnya kita harus pahami dulu pemberi fidusia ini siapa dan penerima fidusia itu siapa nah pemberi fidusia adalah konsumen nah konsumen yang mengajukan kredit kendaraan nah itu adalah pemberi fidusia sedangkan penerima fidusia nah ini adalah perusahaan pembiayaan atau bahasa kitanya lising gitu ya.

Jadi begini ketika misalkan kita mengajukan kredit kendaraan bermotor itu kan kalo kita beli cash sebenarnya kendaraan bermotor itu milik kita tapi berbeda dengan pembelian secara kredit ini lahirlah jaminan fidusia.

Kalau kita mengajukan pembelian secara kredit nah kita sebagai pembeli nih unit misalkan motor atau mobil punya kita masih dikuasai oleh kita, tapi kepemilikannya kita alihkan kepada perusahaan pembiayaan makanya lahirlah fidusia.

Mungkin kamu sukai : Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing

Nah sehingga kemudian dilanjutkan dengan akta jaminan fidusia kemudian ada sertifikat jaminan fidusia, sehingga ketika terjadi wanprestasi atau cedera janji ini bisa dieksekusi nantinya, kemudian aspek pidananya dari pasal 36 ini seperti apa nah tadi sudah saya bacakan aspek pidananya dari pasal 36 ini adalah ketika kita punya kendaraan di yang masih kredit motor atau mobil misalkan kendaraan lainnya ini kita alihkan.

Yang pertama mengalihkan dialihkan ini seperti ini contoh saya punya cicilan motor, saya tidak sanggup bayar atau misalkan nggak mau bayar gitu tapi kemudian motor itu saya alihkan orang lain dengan tanpa konfirmasi atau tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

Itu masuk dalam kategori mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia atau perusahaan pembiayaan maka itu masuk dalam kategori pasal 36, selanjutnya menggadaikan, jadi kendaraan yang kita beli secara kredit itu itu tidak boleh digadaikan, kalau misalkan digadaikan bahkan itu tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan itu juga masuk dalam kategori pidana masuk dalam pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang jaminan fidusia.

Kemudian menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, disini sebenarnya menyewakan juga tidak boleh ya, ini bahasa undang-undang bukan bahasa saya jadi sebenarnya mengalihkan menggadaikan menyewakan itu tidak boleh, kendaraan yang masih dalam status kredit itu tidak boleh dialihkan digadaikan maupun disewakan.

Pilihan Editor :  Polisi Selidiki Penemuan Pria Bersimbah Darah di Pinggir Jalan Jayabakti

Sebenarnya gitu ya, jadi banyak sekarang masyarakat yang ketika misalkan tidak bisa bayar atau kolaps misalkan atau perusahaannya bangkrut tidak bisa bayar jangan sekali-kali mencari jalan pintas misalkan ada oknum yang berpura-pura misalkan udah saya backup aja motor atau mobil nya kemudian diambil balikin dp dan sebagainya tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Nah itu jangan sekali-kali bapak ibu lakukan karena ini nanti akibatnya akan kepada bapak-ibu sendiri sebagai konsumen karena begini, kalau kemudian kendaraan bermotor itu bapak ibu alihkan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan maka kewajibannya akan tetap pada bapak-ibu, kewajibannya tetap kepada konsumen yang memang terdaftar di perusahaan pembiayaan.

Jadi nanti perusahaan pembiayaan tersebut bisa melaporkan bapak ibu dengan landasan pasal 36 undang-undang 42 tahun 99 bahkan bisa saja berlapis dengan pasal 372 penggelapan karena unitnya sudah tidak ada misalkan saudara over sekalian bilang over kredit gitu padahal oper kredit itu tidak boleh kalau dilakukan tidak dengan persetujuan perusahaan pembiayaan.

Karena itu masuk dalam kategori pasal 36 nah jadi misalkan kalau bapak ibu punya permasalahan dengan kredit misalkan tidak bisa bayar atau ini saya mau dioper kredit aja misalkan itu saya sarankan tidak boleh, nah kalau misalkan mau dioper alih sebaiknya orang yang akan menerima over kredit nya dibawa dulu ke perusahaan pembiayaan nah kemudian dikonsultasikan dengan perusahaan pembiayaan atau leasing tersebut.

Disampaikan bahwa ini saya sudah tidak kuat dari cicilan misalkan maka saya akan meng-cover alih kredit kendaraan bermotor yang saya miliki ini, nah itu boleh kalau misalkan itu disetujui oleh perusahaan pembiayaan nah kalau sudah disetujui maka nanti konsumennya itu yang tadinya nama bapak ibu bisa diganti dengan nama yang menerima oper kredit tersebut jadi konsumennya diganti dengan konsumen yang baru sehingga kemudian ketika suatu saat nanti ada permasalahan hukum.

Jangan dilewatkan : Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih

Ini sudah tidak lagi kena ke bapak ibu gitu tidak bisa lagi dikenakan pasal 36 karena memang operasinya sudah diketahui oleh perusahaan pembiayaan nah kira-kira seperti itu, nah fenomena yang terjadi di lapangan saat ini banyak sekali oknum yang kemudian menawarkan bisa backup kemudian bisa bantu misalkan bapak ibu yang punya kredit macet dan sebagainya padahal sebenarnya menurut saya itu bukan solusi yang terbaik.

Karena banyak sekali oknum tidak menutup kemungkinan di dunia pengacara pun banyak oknum pengacara misalkan yang nggak usah dibayarin, ternyata unitnya hilang nah yang kena adalah bapak ibu sebagai konsumennya atau misalkan oknum lsm ada juga yang seperti itu padahal mayoritas lsm ketika kita tanya kepada pimpinannya mereka juga hampir tidak pernah menyarankan anggotanya untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum gitu.

Nah kalaupun misalkan tidak bisa bayar ini sebaiknya datang langsung ke perusahaan pembiayaan dengan melakukan negosiasi misalkan melakukan permohonan keringanan contoh misalkan kayak kemarin pada masa awal-awal pandemic office jelas sekitar bulan maret april mei nah itu hampir semua perusahaan pembiayaan itu ada yang namanya relaksasi.

Pilihan Editor :  Bakamla RI Sambut Hari Pertama Kerja dengan Apel dan Halalbihalal Penuh Kehangatan

Relaksasi ini bisa dalam bentuk pengurangan emailkan pengurangan cicilan yang tadinya misalkan satu juta bisa dikurangi cicilannya jadi 500.000 dengan jangka waktu yang lebih panjang gitu atau misalkan selama maret april mei itu minta penundaan dibayar lagi bulan berikutnya nah itu masing-masing perusahaan pembiayaan itu punya kebijakan yang berbeda tetapi karena itu mengikuti perintah presiden sehingga pada masa itu pada masa maret april mei itu hampir semua perusahaan pembiayaan memberikan keringanan.

Keringanan dalam bentuk relaksasi kredit itu kira-kira seperti itu nah tapi karena setelah lewat april itu setelah sekitar mei sampai sekarang karena pemerintah sudah menetapkan new normal gitu nah meskipun sekarang sudah psbb akhirnya para perusahaan pembiayaan ini juga ndak bisa menerapkan relaksasi itu sendiri.

Tidak sama seperti sebelumnya tapi mayoritas perusahaan pembiayaan masih menerapkan yang namanya negosiasi gitu jadi masih boleh kita enggak bisa bayar nih kita datang ke perusahaan pembiayaan apakah kita nanti misalkan mau resque jul apakah mau misalkan kredit tulang dan sebagainya pokoknya.

Saran saya lebih baik datang langsung ke perusahaan pembiayaan nya minta solusi terbaik yang kira-kira itu baik dan tidak memberatkan kedua belah pihak nah karena memang kalau terus-terusan kita misalkan nggak mau bayarin sebagainya nah ini bisa merusak iklim investasi di indonesia gitu.

Selain itu kan urusan utang-piutang ini kan urusannya bukan hablum minallah gitu jadi tidak cukup kita meminta ampun kepada allah misalkan tapi suatu saat nanti sampai ke akhirat ini akan ditagih gitu karena urusannya hablul minannas urusannya antara manusia dengan manusia jadi ketika suatu saat nanti kita misalkan punya uang nih tapi nggak mau.

Itu kalau saya baca di beberapa ayat al-qur’an dan al-hadits itu hukumannya nanti ketika kita di akhirat nanti itu hukumannya sama dengan pencuri gitu kira-kira seperti itu ya jadi saya kira lebih baik diselesaikan secara baik-baik dengan cara mendatangi langsung perusahaan pembiayaannya dilakukan negosiasi nah setelah dilakukan negosiasi kemudian ada solusi terbaik.

Saya kira perusahaan pembiayaan juga kalau kita datangnya baik-baik kita bicaranya baik-baik kita allah akan menemukan solusi terbaik saya kira untuk materi kali ini cukup sekian nah semoga kedepan eh channel astv ini bisa lebih bermanfaat untuk mencerdaskan hukum kepada masyarakat melakukan pembelajaran pembelajaran hukum untuk masyarakat ini meja ini sebenarnya kosong ini sengaja kita kosongkan jadi kalau ada nanti yang mau endorse bisa di meja ini gitu kira-kira seperti itu ya terima kasih assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.****

Tips buat kamu : Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Yang Wajib Anda Tahu, Berikut Informasinya!

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • 34 Copywriting Web AI Solusi Cerdas Untuk Konten Web yang Berkualitas

    34 Copywriting Web AI Solusi Cerdas Untuk Konten Web yang Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Copywriting Web AI Solusi Cerdas Untuk Konten Web yang Berkualitas : Copywriting Web AI adalah teknologi baru yang bisa membantu meningkatkan kualitas konten web. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang Copywriting Web AI, bagaimana cara kerjanya, serta manfaatnya bagi para pengguna dan masyarakat umum. Property of Gensa Apa itu Copywriting Web AI? : Copywriting […]

  • Panglima TNI Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi TNI-Polri

    Panglima TNI Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi TNI-Polri

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bogor – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lapangan Satuan Latihan Korps Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026. Kehadiran Panglima TNI menegaskan komitmen memperkuat sinergi TNI dan Polri dalam menjaga keamanan nasional. Presiden Prabowo Subianto […]

  • Rehab Rumah Warga Mentawai Capai 80 Persen, Satgas TNI AD Percepat Pengerjaan

    Rehab Rumah Warga Mentawai Capai 80 Persen, Satgas TNI AD Percepat Pengerjaan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    MENTAWAI – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan Satgas Karya Bakti Skala Besar TNI AD untuk Rakyat Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kepulauan Mentawai terus menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu rumah warga penerima manfaat milik Nina Anti di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, kini telah mencapai progres pembangunan sekitar 80 persen. Pengerjaan […]

  • TNI AL Hadir di Tanah Laut: Bedah Rumah, Sunatan Massal, dan Sembako untuk Rakyat Pesisir

    TNI AL Hadir di Tanah Laut: Bedah Rumah, Sunatan Massal, dan Sembako untuk Rakyat Pesisir

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tanah Laut, Kalsel — Suasana Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (21/10/2025), tampak berbeda dari biasanya. Sejak pagi, ratusan warga berkumpul di halaman Balai Desa dengan wajah ceria. Mereka menyambut kehadiran prajurit TNI Angkatan Laut yang datang bukan dengan senjata, melainkan membawa kepedulian dan kasih untuk rakyat. Dalam rangka memperingati HUT Ke-80 […]

  • Gabungan Perusahaan Farmasi Sulsel Gelar Musprov XVI/2025, Siap Majukan Industri Obat di Daerah

    Gabungan Perusahaan Farmasi Sulsel Gelar Musprov XVI/2025, Siap Majukan Industri Obat di Daerah

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar — Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Daerah Sulawesi Selatan tengah bersiap menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) XVI/2025, pada Rabu (18/6) mendatang. Bertempat di Mahoni Hall, Hotel Claro Makassar, kegiatan tahunan ini nantinya menjadi momentum penting demi terciptanya tata kelola distribusi farmasi yang lebih matang, akuntabel, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Mengangkat tema “Optimalisasi dan Akuntabilitas Dalam […]

  • Babinsa Koramil Tembagapura Perbaiki Rumah Warga di Banti 2

    Babinsa Koramil Tembagapura Perbaiki Rumah Warga di Banti 2

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika — Upaya mewujudkan kemanunggalan TNI dan rakyat kembali dibuktikan oleh Babinsa Koramil 1710-04/Tembagapura. Pada Selasa (25/11/2025), dua Babinsa, Pelda Indra R dan Serka Ikbertus Sumel, melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial dengan membantu memperbaiki rumah salah satu warga binaan, Bapak Anis Magai, di Kampung Banti 2, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Dengan penuh semangat, kedua Babinsa bergotong-royong […]

expand_less