Beranda Berita Aspek Pidana Jaminan Fidusia Bagi Debitur Dan Kreditur
Berita

Aspek Pidana Jaminan Fidusia Bagi Debitur Dan Kreditur

Bismillahirohmanirohim assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, hari ini kita akan mencoba menyampaikan […]

Bismillahirohmanirohim assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, hari ini kita akan mencoba menyampaikan terkait dengan pertanyaan dari beberapa subscriber kita, pertanyaannya adalah terkait dengan aspek pidana pada jaminan fidusia.

Nah kenapa kita membahas aspek pidana pada jaminan fidusia ini karena memang banyak sekali permasalahan di lapangan terkait dengan fidusia baik itu permasalahan eksekusi jaminan fidusia kemudian tindak pidana jaminan fidusia.

Karena memang banyak pemahaman-pemahaman yang menyampaikan bahwa ini kan urusan fidusia ini kan urusan antara kreditur dengan konsumen gitu selaku debitur, nah ini kan harusnya masuknya dalam kategori hukum perdata gitu tapi kok kenapa bisa dipidana.

Jawabannya adalah karena di undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang jaminan fidusia itu tidak hanya mengatur tentang aspek perdatanya saja, tidak hanya mengatur tentang hubungan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan selaku kreditur, tetapi juga ada ketentuan pidananya.

Direkomendasikan : Dihadang Debt Collector Di Jalan – Lakukan Ini Agar Mobil Tidak Ditarik

Nah ketentuan pidana dalam undang-undang nomor 42 tahun 99 ini tentang jaminan fidusia ini diatur didalam bab 6 pasal 35 dan pasal 36. Jadi di dalam undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang jaminan fidusia ini hanya dua pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana.

Yang pertama adalah pasal 35, ini saya akan coba bacakan bunyinya kira-kira seperti ini, bab 6 ketentuan pidana pasal 35 setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak, tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.

Contohnya ketika misalkan ada masyarakat atau konsumen yang mengajukan kredit, misalkan mengajukan kredit kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil ya roda dua maupun roda empat tapi kemudian ada dokumen dokumen yang dipalsukan, contoh misalkan memasukkan ktp atau misalkan dalam memalsukan dokumen dokumen lain.

Nah ini tidak jarang kita temukan banyak sekali hal-hal seperti ini bahkan tidak jarang juga ini dilakukan oleh orang-orang internal perusahaan pembiayaan sendiri banyak contoh misalkan yang pernah kita temukan ada yang sebenarnya orang ini dia tidak bisa mengajukan kredit itu karena memang dari sisi bi checking nya ini sudah blacklist.

Karena dia sudah pernah ngambil kendaraan tapi tidak dibayar sampai lunas malah unitnya digelapkan gitu, nah tapi ternyata dia mensiasati untuk mengajukan kredit baru dengan cara mengubah nomor ktp jadi miliknya itu dirubah beberapa angka sehingga kemudian tidak terdeteksi di perusahaan pembiayaan. Ini masuk dalam kategori memalsukan dokumen.

Hanya untuk mu : Lakukan Langkah Ini Sebelum Mobil Ditarik Oleh Debt Collector Leasing Atau Bank

Nah ini masuk dalam kategori pasal 35 undang-undang nomor 42 tahun 99 nah jadi itu misalkan kalau itu hanya dilakukan oleh konsumen nah itu konsumennya yang bisa kena, tapi misalkan ternyata tidak hanya konsumen, dibantu juga oleh orang dalam gitu bahasanya ya, oleh marketing dan sebagainya.

Baca juga :  Sejumlah Jalan Diganti dengan Nama Seniman Betawi, Warga Khawatirkan Masalah Ini

Nah dirubah data-datanya sehingga kemudian kreditnya kendaraannya bisa keluar gitu nah itu bisa dikenakan pasal 35 undang-undang nomor 42 tahun 99. nah selanjutnya pasal yang kedua adalah pasal 36.

Saya coba bacakan isinya pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

Nah selanjutnya kita harus pahami dulu pemberi fidusia ini siapa dan penerima fidusia itu siapa nah pemberi fidusia adalah konsumen nah konsumen yang mengajukan kredit kendaraan nah itu adalah pemberi fidusia sedangkan penerima fidusia nah ini adalah perusahaan pembiayaan atau bahasa kitanya lising gitu ya.

Jadi begini ketika misalkan kita mengajukan kredit kendaraan bermotor itu kan kalo kita beli cash sebenarnya kendaraan bermotor itu milik kita tapi berbeda dengan pembelian secara kredit ini lahirlah jaminan fidusia.

Kalau kita mengajukan pembelian secara kredit nah kita sebagai pembeli nih unit misalkan motor atau mobil punya kita masih dikuasai oleh kita, tapi kepemilikannya kita alihkan kepada perusahaan pembiayaan makanya lahirlah fidusia.

Mungkin kamu sukai : Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing

Nah sehingga kemudian dilanjutkan dengan akta jaminan fidusia kemudian ada sertifikat jaminan fidusia, sehingga ketika terjadi wanprestasi atau cedera janji ini bisa dieksekusi nantinya, kemudian aspek pidananya dari pasal 36 ini seperti apa nah tadi sudah saya bacakan aspek pidananya dari pasal 36 ini adalah ketika kita punya kendaraan di yang masih kredit motor atau mobil misalkan kendaraan lainnya ini kita alihkan.

Yang pertama mengalihkan dialihkan ini seperti ini contoh saya punya cicilan motor, saya tidak sanggup bayar atau misalkan nggak mau bayar gitu tapi kemudian motor itu saya alihkan orang lain dengan tanpa konfirmasi atau tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

Itu masuk dalam kategori mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia atau perusahaan pembiayaan maka itu masuk dalam kategori pasal 36, selanjutnya menggadaikan, jadi kendaraan yang kita beli secara kredit itu itu tidak boleh digadaikan, kalau misalkan digadaikan bahkan itu tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan itu juga masuk dalam kategori pidana masuk dalam pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang jaminan fidusia.

Kemudian menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, disini sebenarnya menyewakan juga tidak boleh ya, ini bahasa undang-undang bukan bahasa saya jadi sebenarnya mengalihkan menggadaikan menyewakan itu tidak boleh, kendaraan yang masih dalam status kredit itu tidak boleh dialihkan digadaikan maupun disewakan.

Baca juga :  Turnamen Voli Guntur Geni Cup, Satgas Yonarmed 11 Kostrad Hadirkan Euforia HUT TNI Ke-79 di Perbatasan

Sebenarnya gitu ya, jadi banyak sekarang masyarakat yang ketika misalkan tidak bisa bayar atau kolaps misalkan atau perusahaannya bangkrut tidak bisa bayar jangan sekali-kali mencari jalan pintas misalkan ada oknum yang berpura-pura misalkan udah saya backup aja motor atau mobil nya kemudian diambil balikin dp dan sebagainya tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Nah itu jangan sekali-kali bapak ibu lakukan karena ini nanti akibatnya akan kepada bapak-ibu sendiri sebagai konsumen karena begini, kalau kemudian kendaraan bermotor itu bapak ibu alihkan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan maka kewajibannya akan tetap pada bapak-ibu, kewajibannya tetap kepada konsumen yang memang terdaftar di perusahaan pembiayaan.

Jadi nanti perusahaan pembiayaan tersebut bisa melaporkan bapak ibu dengan landasan pasal 36 undang-undang 42 tahun 99 bahkan bisa saja berlapis dengan pasal 372 penggelapan karena unitnya sudah tidak ada misalkan saudara over sekalian bilang over kredit gitu padahal oper kredit itu tidak boleh kalau dilakukan tidak dengan persetujuan perusahaan pembiayaan.

Karena itu masuk dalam kategori pasal 36 nah jadi misalkan kalau bapak ibu punya permasalahan dengan kredit misalkan tidak bisa bayar atau ini saya mau dioper kredit aja misalkan itu saya sarankan tidak boleh, nah kalau misalkan mau dioper alih sebaiknya orang yang akan menerima over kredit nya dibawa dulu ke perusahaan pembiayaan nah kemudian dikonsultasikan dengan perusahaan pembiayaan atau leasing tersebut.

Disampaikan bahwa ini saya sudah tidak kuat dari cicilan misalkan maka saya akan meng-cover alih kredit kendaraan bermotor yang saya miliki ini, nah itu boleh kalau misalkan itu disetujui oleh perusahaan pembiayaan nah kalau sudah disetujui maka nanti konsumennya itu yang tadinya nama bapak ibu bisa diganti dengan nama yang menerima oper kredit tersebut jadi konsumennya diganti dengan konsumen yang baru sehingga kemudian ketika suatu saat nanti ada permasalahan hukum.

Jangan dilewatkan : Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih

Ini sudah tidak lagi kena ke bapak ibu gitu tidak bisa lagi dikenakan pasal 36 karena memang operasinya sudah diketahui oleh perusahaan pembiayaan nah kira-kira seperti itu, nah fenomena yang terjadi di lapangan saat ini banyak sekali oknum yang kemudian menawarkan bisa backup kemudian bisa bantu misalkan bapak ibu yang punya kredit macet dan sebagainya padahal sebenarnya menurut saya itu bukan solusi yang terbaik.

Karena banyak sekali oknum tidak menutup kemungkinan di dunia pengacara pun banyak oknum pengacara misalkan yang nggak usah dibayarin, ternyata unitnya hilang nah yang kena adalah bapak ibu sebagai konsumennya atau misalkan oknum lsm ada juga yang seperti itu padahal mayoritas lsm ketika kita tanya kepada pimpinannya mereka juga hampir tidak pernah menyarankan anggotanya untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum gitu.

Nah kalaupun misalkan tidak bisa bayar ini sebaiknya datang langsung ke perusahaan pembiayaan dengan melakukan negosiasi misalkan melakukan permohonan keringanan contoh misalkan kayak kemarin pada masa awal-awal pandemic office jelas sekitar bulan maret april mei nah itu hampir semua perusahaan pembiayaan itu ada yang namanya relaksasi.

Baca juga :  Bawaslu Pamekasan Tidak Melanjutkan Dugaan Kasus Politik Uang Gus Miftah

Relaksasi ini bisa dalam bentuk pengurangan emailkan pengurangan cicilan yang tadinya misalkan satu juta bisa dikurangi cicilannya jadi 500.000 dengan jangka waktu yang lebih panjang gitu atau misalkan selama maret april mei itu minta penundaan dibayar lagi bulan berikutnya nah itu masing-masing perusahaan pembiayaan itu punya kebijakan yang berbeda tetapi karena itu mengikuti perintah presiden sehingga pada masa itu pada masa maret april mei itu hampir semua perusahaan pembiayaan memberikan keringanan.

Keringanan dalam bentuk relaksasi kredit itu kira-kira seperti itu nah tapi karena setelah lewat april itu setelah sekitar mei sampai sekarang karena pemerintah sudah menetapkan new normal gitu nah meskipun sekarang sudah psbb akhirnya para perusahaan pembiayaan ini juga ndak bisa menerapkan relaksasi itu sendiri.

Tidak sama seperti sebelumnya tapi mayoritas perusahaan pembiayaan masih menerapkan yang namanya negosiasi gitu jadi masih boleh kita enggak bisa bayar nih kita datang ke perusahaan pembiayaan apakah kita nanti misalkan mau resque jul apakah mau misalkan kredit tulang dan sebagainya pokoknya.

Saran saya lebih baik datang langsung ke perusahaan pembiayaan nya minta solusi terbaik yang kira-kira itu baik dan tidak memberatkan kedua belah pihak nah karena memang kalau terus-terusan kita misalkan nggak mau bayarin sebagainya nah ini bisa merusak iklim investasi di indonesia gitu.

Selain itu kan urusan utang-piutang ini kan urusannya bukan hablum minallah gitu jadi tidak cukup kita meminta ampun kepada allah misalkan tapi suatu saat nanti sampai ke akhirat ini akan ditagih gitu karena urusannya hablul minannas urusannya antara manusia dengan manusia jadi ketika suatu saat nanti kita misalkan punya uang nih tapi nggak mau.

Itu kalau saya baca di beberapa ayat al-qur’an dan al-hadits itu hukumannya nanti ketika kita di akhirat nanti itu hukumannya sama dengan pencuri gitu kira-kira seperti itu ya jadi saya kira lebih baik diselesaikan secara baik-baik dengan cara mendatangi langsung perusahaan pembiayaannya dilakukan negosiasi nah setelah dilakukan negosiasi kemudian ada solusi terbaik.

Saya kira perusahaan pembiayaan juga kalau kita datangnya baik-baik kita bicaranya baik-baik kita allah akan menemukan solusi terbaik saya kira untuk materi kali ini cukup sekian nah semoga kedepan eh channel astv ini bisa lebih bermanfaat untuk mencerdaskan hukum kepada masyarakat melakukan pembelajaran pembelajaran hukum untuk masyarakat ini meja ini sebenarnya kosong ini sengaja kita kosongkan jadi kalau ada nanti yang mau endorse bisa di meja ini gitu kira-kira seperti itu ya terima kasih assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.****

Tips buat kamu : Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Yang Wajib Anda Tahu, Berikut Informasinya!

Sebelumnya

5 Kualitas Agar Dapat Dipercaya Oleh Investor

Selanjutnya

Tidak Semua Kendaraan Leasing Memiliki Fidusia

Gensa Club