Kasus Pembobolan Kartu Kredit: Korban Kejahatan Siber Berhasil Mendapatkan Keadilan

Hukum – Kasus penyalahgunaan data kartu kredit semakin marak di Indonesia, dengan modus yang semakin beragam.
Salah satu korban terbaru adalah Riko (bukan nama asli), seorang karyawan swasta yang dikenal selalu berhati-hati dalam menggunakan kartu kreditnya.
Namun, kehati-hatiannya tidak cukup untuk mencegah dirinya menjadi korban kejahatan siber.
Riko awalnya tidak pernah mengalami masalah dalam menggunakan kartu kreditnya.
Ia hanya memakainya untuk keperluan mendesak dan selalu membayar tagihan tepat waktu.
Namun, pada awal Maret 2025, ia dikejutkan oleh tagihan dalam jumlah besar yang masuk ke rekeningnya.
Yang lebih mengejutkan, ia tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu.
“Ketika melihat tagihan, saya langsung merasa ada yang tidak beres. Saya tidak pernah melakukan pembelian dalam jumlah tersebut, apalagi di berbagai platform e-commerce yang tertera di rincian transaksi,” ungkap Riko saat diwawancarai.
Investigasi dan Temuan Pihak Bank
Tidak ingin tinggal diam, Riko segera menghubungi pihak bank untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak bank mengonfirmasi bahwa kartu kreditnya telah digunakan untuk berbagai transaksi daring yang tidak ia lakukan.
Bank juga menemukan adanya indikasi pencurian data kartu kreditnya.
Menurut pihak bank, pelaku kemungkinan telah mendapatkan informasi kartu kredit Riko melalui metode skimming atau phising.
Skimming adalah metode pencurian data dengan menggunakan alat khusus yang menyalin informasi dari kartu kredit, sementara phising adalah upaya penipuan dengan mengelabui korban agar memberikan data pribadi melalui situs web atau email palsu.
Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan siber, Riko segera mencari bantuan hukum agar tidak semakin dirugikan.
Ia kemudian menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia untuk mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan masalah ini.
Pihak LBH membantu Riko mengumpulkan bukti dan menyusun laporan resmi ke bank serta otoritas terkait.
Setelah melalui proses investigasi dan negosiasi, akhirnya pihak bank mengakui bahwa Riko adalah korban fraud kartu kredit.
Akibatnya, seluruh tagihan yang tidak sah dibatalkan, sehingga Riko tidak perlu menanggung kerugian finansial akibat kejahatan ini.
Meningkatnya Kasus Kejahatan Siber di Indonesia
Kasus seperti yang dialami Riko bukanlah kejadian yang jarang terjadi. Data dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menunjukkan bahwa laporan terkait kejahatan siber, termasuk pencurian data kartu kredit, mengalami peningkatan yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
Modus yang digunakan pun semakin canggih, mulai dari skimming, phising, hingga malware yang mencuri informasi pribadi korban.
Bank Indonesia juga mencatat bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, transaksi mencurigakan yang berpotensi sebagai fraud meningkat.
Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan di dunia maya semakin berkembang, dan masyarakat harus lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi mereka.
Untuk menghindari kejadian serupa, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemilik kartu kredit:
- Jangan Membagikan Data Kartu Kredit – Hindari membagikan nomor kartu, CVV, dan OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai bank.
- Gunakan Fitur Keamanan Tambahan – Aktifkan notifikasi transaksi melalui SMS atau email untuk mengetahui setiap transaksi yang dilakukan.
- Hindari Transaksi di Situs Tidak Terpercaya – Pastikan hanya melakukan transaksi di situs yang memiliki sistem keamanan yang terjamin.
- Rutin Mengganti PIN dan Kata Sandi – Hal ini dapat mengurangi risiko pembobolan akibat pencurian data.
- Gunakan Kartu Kredit Virtual – Beberapa bank menyediakan kartu kredit virtual yang hanya berlaku untuk satu transaksi tertentu, sehingga lebih aman.
- Segera Laporkan Transaksi Mencurigakan – Jika menemukan transaksi yang tidak dikenali, segera hubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran dan investigasi.
Waspada dan Bertindak Cepat
Kasus yang dialami Riko menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dalam menggunakan kartu kredit.
Kejahatan siber terus berkembang, dan setiap individu harus proaktif dalam melindungi data pribadi mereka.
Jika mengalami kejadian serupa, segera hubungi pihak bank dan lembaga hukum terpercaya untuk mendapatkan pendampingan.
Dengan tindakan yang cepat dan tepat, kerugian akibat fraud kartu kredit dapat diminimalisir, bahkan dihindari.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus serupa, LBH Garuda Kencana Indonesia siap memberikan pendampingan dan advokasi agar hak-hak korban dapat dipertahankan.**/Ad
Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum Pidana dan Perdata lainnya.
Silahkan menghubungi Whatsapp/Seluler atau kunjungi YLBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.
