Politik

Dewan Pertahanan Nasional Resmi Dibentuk: Prabowo Tegaskan Pentingnya Keamanan Negara

Dewan Pertahanan Nasional Resmi Dibentuk: Prabowo Tegaskan Pentingnya Keamanan Negara – Foto/Istimewa

Bogor, 7 Februari 2025 – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pertahanan adalah aspek vital bagi kelangsungan suatu negara. Dalam sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Prabowo menyoroti bahwa perlindungan bangsa merupakan asas utama dalam kehidupan bernegara.

“Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan,” ujar Prabowo dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa tujuan utama keberadaan negara adalah untuk bertahan hidup (survival), sehingga keamanan dan pertahanan harus menjadi prioritas utama.

Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan DPN sebenarnya telah diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun, realisasinya baru terwujud pada 2024, setelah 22 tahun disahkan.

“Kami sekarang memiliki DPN sesuai perintah Undang-Undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002,” tegas Prabowo.

Sidang perdana DPN ini dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Harian DPN yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Selain itu, para anggota DPN juga turut hadir dalam sidang ini.

Sebelumnya, Prabowo telah melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN pada Senin, 16 Desember 2024. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris DPN.

Sjafrie menegaskan bahwa tugas utama DPN adalah mengobservasi berbagai persoalan nasional yang berhubungan dengan kedaulatan negara. Ia mencontohkan bahwa DPN bisa ikut berperan dalam penertiban kawasan hutan yang sering disalahgunakan oleh pengusaha kelapa sawit. Menurutnya, pelanggaran hukum dalam sektor ini bisa mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Dalam hal ini, ada peraturan presiden untuk menertibkan kawasan hutan,” kata Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca juga :  Suasana Haru Iringi Pelepasan Calon Jamaah Haji Bintan 2025

Namun, Sjafrie menegaskan bahwa DPN tidak memiliki otoritas operasional. Lembaga ini hanya berperan dalam memberikan rumusan solusi yang kemudian didelegasikan kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan eksekusi di lapangan.

Koalisi Masyarakat Sipil Khawatirkan Ancaman Demokrasi

Meskipun pembentukan DPN disambut baik sebagai langkah memperkuat pertahanan negara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa kewenangan lembaga ini bisa menjadi ancaman bagi demokrasi dan supremasi sipil.

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut bahwa peran DPN dalam penertiban kawasan hutan berpotensi menghidupkan kembali praktik otoritarianisme ala Orde Baru dan dwifungsi militer.

“Peran DPN dalam penertiban kawasan hutan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pertahanan,” ujar Ardi dalam rilis resminya pada Kamis, 6 Februari 2025.

Ardi menegaskan bahwa kebijakan pertahanan negara tidak boleh berurusan dengan urusan sipil. Menurutnya, upaya menarik DPN ke dalam ranah sipil merupakan penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip tata negara yang baik.

“Pembentukan DPN seharusnya hanya untuk kepentingan pertahanan negara, memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden dalam menghadapi kemungkinan ancaman perang,” kata Ardi. Ia juga memperingatkan bahwa keterlibatan DPN dalam urusan sipil hanya akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti masa Orde Baru.

Pembentukan DPN yang telah tertunda selama dua dekade akhirnya terwujud di era pemerintahan Prabowo Subianto. Namun, keberadaannya menuai pro dan kontra.

Di satu sisi, DPN diharapkan dapat memperkuat pertahanan nasional dengan mengidentifikasi berbagai ancaman. Di sisi lain, kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dan kemunduran demokrasi tetap menghantui.

Kini, publik menanti bagaimana langkah konkret DPN dalam menjalankan fungsinya tanpa melanggar batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Baca juga :  Bahas 12 Raperda Prioritas Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bekasi

Ke depan, transparansi dan akuntabilitas DPN akan menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa lembaga ini benar-benar berperan dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengganggu tatanan demokrasi yang telah dibangun selama ini.**(sumber: tempo.co)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Fenomena Salah Deteksi AI: Seberapa Bisa Dipercaya Alat Deteksi Kecerdasan Buatan

Selanjutnya

Makan Bersama: Kunci Sederhana Meningkatkan Prestasi dan Kesehatan Anak

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia