Pemilihan Ketua RW 03 Bantar Gebang Dipersoalkan, Aturan dan Dana Jadi Sorotan
BEKASI – Proses pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, dipersoalkan warga. Selain dugaan ketidaksesuaian tahapan pemilihan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal), muncul pula...

BEKASI – Proses pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, dipersoalkan warga.
Selain dugaan ketidaksesuaian tahapan pemilihan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal), muncul pula persoalan mengenai ketentuan uang sebesar Rp30 juta yang disebut menjadi bagian dari tata tertib pemilihan dan kemudian dibebankan kepada calon masing-masing Rp15 juta.
Persoalan tersebut disampaikan Makmur, 62, warga RW 03, yang terlibat dalam proses pemilihan.
Ia menilai pelaksanaan tahapan pemilihan perlu dikaji kembali agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh calon.
Menurut Makmur, persoalan bermula pada tahap pendaftaran calon yang dibuka pada 8 hingga 14 Februari.
Pada tahap awal tersebut, sejumlah calon disebut tidak melanjutkan proses sehingga hanya tersisa satu calon yang memenuhi tahapan pendaftaran.
Panitia kemudian membuka kembali pendaftaran pada 16 hingga 21 Februari.
Pada masa pendaftaran tambahan itu, muncul calon lain yang disebut bernama Ustaz Rahman.
Makmur mengatakan calon tersebut telah melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang ditetapkan panitia.
Dokumen yang diserahkan antara lain fotokopi ijazah dan sejumlah persyaratan lain yang diminta dalam proses pendaftaran.
Namun, menurut Makmur, persoalan kembali muncul menjelang berakhirnya masa pendaftaran.
Pihak calon mempertanyakan ketentuan mengenai uang sebesar Rp30 juta yang disebut tercantum dalam tata tertib pemilihan.
Nilai tersebut, berdasarkan keterangan Makmur, kemudian dibebankan kepada masing-masing calon sebesar Rp15 juta.
“Saya sempat menghubungi Pak Lurah untuk berdiskusi mengenai uang ini. Pak Lurah mengatakan jangan membawa uang dan biarkan calon mendaftar,” kata Makmur, Selasa (25/8/2026).
Makmur mengaku mengikuti arahan tersebut.
Namun, ketika calon yang didukungnya menyerahkan berkas terakhir, termasuk dokumen terkait keikutsertaan dalam partai politik, persoalan mengenai kewajiban pembayaran disebut kembali muncul.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besaran uang yang harus dibayarkan calon.
Makmur juga mempertanyakan dasar penarikan serta rincian penggunaan dana yang dicantumkan dalam tata tertib pemilihan.
Warga Pertanyakan Dasar dan Transparansi Pengelolaan Dana
Makmur menyebut terdapat sejumlah komponen biaya dalam rincian yang disampaikan panitia.
Di antaranya biaya kebersihan sekitar Rp1,45 juta dan biaya undangan sekitar Rp2,5 juta, selain sejumlah pengeluaran lainnya.
Ia menilai rincian tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilihan.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena dana tersebut dikaitkan dengan proses pemilihan Ketua RW.
“Persoalan lain yang saya pertanyakan adalah rincian penggunaan uang tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat sejumlah komponen biaya yang dicantumkan panitia, antara lain biaya kebersihan sekitar Rp1,45 juta, biaya undangan sekitar Rp2,5 juta, serta sejumlah pengeluaran lainnya. Itu terlalu besar menurut saya,” ujar Makmur.
Selain persoalan dana, ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara tahapan yang dijalankan panitia dan ketentuan dalam Perwal yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Ketua RW.
Makmur menilai tahapan pemilihan semestinya dilakukan secara berurutan dan terbuka.
Setelah masa pendaftaran ditutup, kata dia, panitia seharusnya melanjutkan proses administratif melalui verifikasi persyaratan sebelum menetapkan calon yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.
“Menurut keyakinan saya, terdapat ketidaksesuaian antara tahapan yang dijalankan panitia dengan apa yang ada di dalam Perwal pelaksanaan pemilihan Ketua RW,” katanya.
Ia juga meminta agar setiap keberatan dari calon maupun warga mendapat ruang untuk disampaikan dan dijawab secara terbuka.
Menurutnya, ketegasan panitia dalam menjalankan aturan harus disertai transparansi mengenai dasar keputusan yang diambil.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar uangnya. Kami ingin proses pemilihan berjalan sesuai aturan, terbuka dan tidak merugikan calon,” ujar Makmur.
Persoalan tersebut kini menempatkan proses pemilihan Ketua RW 03 dalam sorotan.
Dugaan pelanggaran aturan maupun persoalan penarikan dana perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen tata tertib, ketentuan Perwal yang berlaku, serta keterangan resmi dari panitia dan pihak kelurahan.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan pemilihan telah sesuai ketentuan dan apakah pungutan yang dibebankan kepada calon memiliki dasar serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam pemberitaan ini, dugaan ketidaksesuaian prosedur dan persoalan dana merupakan keterangan yang disampaikan Makmur dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat verifikasi terhadap aturan, dokumen pemilihan, serta penjelasan dari pihak panitia dan pemerintah kelurahan.














