KDM Minta Wali Kota Bekasi Pecat Oknum Dishub Diduga Peras Sopir

BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan...

KDM Minta Wali Kota Bekasi Pecat Oknum Dishub Diduga Peras Sopir – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap sopir.

Gubernur menegaskan aparatur negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan tidak layak dipertahankan dalam birokrasi dan harus diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Dedi Mulyadi setelah menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas Dishub Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ia mengaku langsung berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi pada malam sebelumnya untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius dan tidak berhenti sebatas pemeriksaan administratif.

Menurut Dedi, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah merupakan persoalan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ia menegaskan bahwa setiap aparatur negara telah diberikan mandat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi. Kalau memang terbukti melakukan pemerasan terhadap sopir, saya minta dijatuhi sanksi paling berat. Bila perlu diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, sanksi tegas harus diterapkan tanpa membedakan status kepegawaian.

Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pegawai non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

Dedi menilai praktik pungutan liar merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan para sopir sebagai korban, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam membangun pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Pilihan Editor :  Resmi Kantongi SK DPP, DPC PKB Kota Bekasi Siap Dilantik di Jakarta

Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap aparat yang menggunakan atribut negara untuk menekan atau mengambil keuntungan dari masyarakat.

Aparatur pemerintah, kata dia, harus menjadi pelayan masyarakat, bukan menjadi sumber keresahan di lapangan.

Lebih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa tindakan oknum yang melakukan pungli berpotensi merusak citra pemerintah daerah secara keseluruhan.

Masyarakat, menurutnya, cenderung menilai buruk sebuah institusi ketika terdapat aparat yang menyalahgunakan kewenangan, meskipun pelanggaran dilakukan oleh individu tertentu.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik pungutan liar melalui penindakan yang cepat, transparan, dan sesuai mekanisme hukum maupun disiplin kepegawaian.

Penindakan Tegas Dinilai Penting Pulihkan Kepercayaan Publik

Dedi berharap langkah tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan jabatan.

Menurutnya, upaya pemberantasan pungli tidak cukup hanya dengan memberikan imbauan atau teguran.

Pemerintah daerah juga harus memastikan adanya mekanisme pengawasan internal yang efektif sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.

Ia menilai penguatan sistem pengawasan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi.

Setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penindakan terhadap pelaku, evaluasi terhadap sistem kerja di lingkungan perangkat daerah juga dinilai penting agar tidak muncul ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Transparansi dalam pelayanan publik serta pengawasan yang konsisten diyakini mampu meminimalkan peluang terjadinya pungutan liar.

Dedi juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan tersebut hanya dapat dipertahankan apabila setiap aparatur menjalankan tugas sesuai aturan, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh warga.

Pilihan Editor :  Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Kasus dugaan pemerasan terhadap sopir oleh oknum Dishub Kota Bekasi, menurutnya, harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pada tingkat individu, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.**/Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *