Guru SD Klarifikasi Dugaan Pungli SPMB, Bantah Terlibat Pengurusan Siswa
BEKASI – Guru sekolah dasar yang namanya turut dikaitkan dalam polemik dugaan pungutan liar (pungli) pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi, Ina Ratinawati, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia...

BEKASI – Guru sekolah dasar yang namanya turut dikaitkan dalam polemik dugaan pungutan liar (pungli) pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi, Ina Ratinawati, akhirnya memberikan klarifikasi.
Ia membantah seluruh tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pungli, manipulasi data administrasi, maupun pengurusan penerimaan peserta didik secara melawan aturan.
Menurut Ina, keterlibatannya selama proses SPMB hanya sebatas membantu orang tua murid dalam tahap pra-pendaftaran, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala teknis saat mengakses sistem pendaftaran secara daring.
Pernyataan tersebut disampaikan Ina pada Senin (28/7/2026) sebagai tanggapan atas berbagai informasi yang beredar dan menyeret namanya dalam dugaan praktik pungli pada pelaksanaan SPMB Kota Bekasi.
Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB.
Menurut Ina, bantuan yang diberikannya kepada sejumlah orang tua murid merupakan bentuk kepedulian sebagai tenaga pendidik terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses administrasi berbasis digital.
Bantuan tersebut, kata dia, terbatas pada proses pra-pendaftaran seperti mengarahkan atau membantu mengunggah dokumen persyaratan, bukan mendaftarkan peserta didik maupun menentukan sekolah tujuan.
“Yang saya lakukan hanya membantu pra-pendaftaran. Pendaftaran ke SMP merupakan kewajiban orang tua, bukan guru,” ujar Ina.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses tersebut seluruh dokumen yang digunakan berasal dari orang tua murid dan disesuaikan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Guru, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan mengubah, merekayasa, ataupun memanipulasi data calon peserta didik yang menjadi syarat dalam proses penerimaan.
Menanggapi munculnya pemberitaan mengenai salah satu calon peserta didik bernama Fajil, Ina menegaskan seluruh proses administrasi yang dibantunya mengacu pada dokumen resmi yang diserahkan oleh pihak keluarga.
Ia menyebut kartu keluarga yang digunakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis SPMB, sehingga tidak terdapat manipulasi data maupun perubahan identitas administrasi.
Ina juga memberikan klarifikasi terkait penyebutan nama seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bunda Ratu” dalam polemik tersebut. Ia membantah memiliki hubungan khusus ataupun kerja sama dalam mengurus proses penerimaan peserta didik.
“Saya tidak memiliki hubungan khusus dengan sosok yang dikenal sebagai Bunda Ratu. Hubungan kami hanya sebatas saling mengenal sebagai sesama orang tua murid dan tidak pernah bekerja sama dalam mengurus proses penerimaan peserta didik,” tegasnya.
Menurut Ina, berbagai asumsi yang berkembang telah menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.
Oleh karena itu, ia meminta agar setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun merugikan pihak tertentu.
Bantah Dugaan Penyerahan Data dan Transaksi Uang
Ina juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menyerahkan data calon peserta didik bernama Fajil kepada pihak lain untuk diurus dalam proses penerimaan.
Ia menilai data administrasi peserta didik sepenuhnya merupakan milik dan tanggung jawab orang tua, sedangkan guru hanya memberikan pendampingan apabila diminta membantu memahami proses administrasi.
Ia menegaskan tidak pernah menyerahkan data kepada pihak mana pun untuk kepentingan di luar proses pendampingan administrasi yang sah.
Seluruh dokumen, menurutnya, tetap berada dalam kendali orang tua murid sebagai pemilik data.
Selain itu, Ina mengaku tidak mengetahui adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp5,5 juta kepada orang tua Fajil sebagaimana isu yang berkembang.
Ia memastikan tidak pernah terlibat dalam pembicaraan, permintaan, maupun penerimaan uang yang dikaitkan dengan proses SPMB tersebut.
“Saya tidak mengetahui adanya dugaan permintaan uang itu dan tidak pernah terlibat dalam transaksi apa pun,” katanya.
Di akhir keterangannya, Ina berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara sebelum seluruh fakta terungkap.
Ia meminta agar persoalan yang menyeret namanya dipandang secara objektif berdasarkan data, bukti, dan proses hukum atau klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
“Saya ingin semuanya berjalan lurus sesuai aturan. Saya bekerja berdasarkan data dan tidak pernah melakukan manipulasi apa pun,” pungkasnya.**/Ugm
Berita terkait sebelumnya: Dugaan Jual Beli Kursi SPMB SMPN 9 Bekasi, Orang Tua Klaim Setor Rp5,5 Juta









