Camat Jatiasih Larang Pungutan kepada Keluarga yang Berduka, RT RW Diminta Sigap Membantu

KOTA BEKASI – Camat Jatiasih, Dian Herdiana AP., M.Si., menegaskan bahwa keluarga yang sedang mengalami musibah kedukaan tidak boleh dibebani pungutan maupun biaya yang tidak semestinya dalam proses pemakaman. Ia...

Camat Jatiasih Larang Pungutan kepada Keluarga yang Berduka, RT RW Diminta Sigap Membantu – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

KOTA BEKASI – Camat Jatiasih, Dian Herdiana AP., M.Si., menegaskan bahwa keluarga yang sedang mengalami musibah kedukaan tidak boleh dibebani pungutan maupun biaya yang tidak semestinya dalam proses pemakaman.

Ia meminta seluruh perangkat lingkungan, mulai dari Ketua RT, Ketua RW hingga Petugas Monitor Wilayah (Pamor), mengedepankan pelayanan sosial dengan hadir membantu warga, bukan justru menambah beban mereka.

Penegasan tersebut disampaikan Dian pada 20 Juli 2026 sebagai bentuk penguatan pelayanan publik di tingkat lingkungan.

Menurutnya, RT dan RW merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kota Bekasi yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan, pendampingan, serta memfasilitasi kebutuhan masyarakat, khususnya ketika menghadapi situasi kedukaan.

“Keluarga yang sedang berduka harus dibantu. Jangan sedikit-sedikit bicara uang. Orang yang sedang berduka harus dibantu, bukan dipersulit,” tegas Dian.

Ia menilai pelayanan kepada masyarakat tidak hanya diukur dari aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga dari kepedulian sosial aparat lingkungan terhadap kondisi warganya.

Karena itu, seluruh perangkat lingkungan diminta lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat dan mengutamakan semangat gotong royong.

Menurut Dian, berbagai fasilitas penunjang sebenarnya telah tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya.

Di antaranya ambulans milik puskesmas serta ambulans yang dikelola sejumlah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Jatiasih.

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu membantu keluarga duka sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang memberatkan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa dana sosial yang dimiliki lingkungan, seperti kas RT, kas RW maupun dana sosial masyarakat, pada dasarnya dapat dimanfaatkan untuk membantu warga yang membutuhkan, termasuk dalam proses pengurusan jenazah apabila memang diperlukan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Editor :  APH Periksa Proyek PJU, Diduga Jadi Bancakan Oknum Legislatif dan Eksekutif

Menurutnya, fungsi keberadaan dana sosial tersebut adalah untuk memperkuat solidaritas antarwarga sehingga masyarakat yang mengalami musibah dapat segera memperoleh bantuan tanpa harus menghadapi persoalan biaya di tengah suasana duka.

Dian juga mengungkapkan bahwa di wilayah Kecamatan Jatiasih telah banyak organisasi sosial yang selama ini berperan aktif membantu proses pemakaman secara cuma-cuma.

Bahkan, sejumlah organisasi tersebut turut menyediakan perlengkapan pemulasaraan jenazah, termasuk kain kafan, bagi warga yang membutuhkan tanpa membedakan latar belakang agama maupun status sosial.

Keberadaan organisasi-organisasi sosial tersebut, kata dia, menjadi contoh nyata bahwa kepedulian masyarakat masih sangat kuat dan perlu terus dipertahankan.

Camat Minta Warga Segera Melapor Jika Ada Pungutan

Dian menilai semangat gotong royong merupakan nilai yang harus terus dijaga di tengah kehidupan masyarakat perkotaan.

Menurutnya, masih banyak warga, khususnya lanjut usia maupun pensiunan, yang memiliki keterbatasan ekonomi sehingga membutuhkan perhatian dan bantuan dari lingkungan sekitar ketika menghadapi musibah.

Ia berharap seluruh unsur masyarakat dapat membangun kepedulian bersama sehingga tidak ada lagi warga yang merasa sendirian atau mengalami kesulitan saat mengurus proses pemakaman anggota keluarganya.

Di sisi lain, Dian mengingatkan bahwa apabila masyarakat menemukan adanya praktik pungutan yang dinilai memberatkan keluarga duka, persoalan tersebut harus segera dilaporkan kepada pemerintah setempat.

Ia meminta warga tidak ragu menyampaikan laporan kepada pihak kelurahan maupun kecamatan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Jatiasih, lanjutnya, siap memfasilitasi penyelesaian apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik di tingkat lingkungan berjalan sesuai prinsip kemanusiaan, transparansi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Pilihan Editor :  TNI Bangun Jembatan dan Bedah Rumah Warga

Menutup keterangannya, Dian kembali menginstruksikan seluruh Ketua RT, Ketua RW, serta Petugas Pamor di wilayah Kecamatan Jatiasih agar lebih proaktif hadir di tengah masyarakat, khususnya ketika terdapat warga yang sedang mengalami musibah.

Ia menegaskan bahwa tugas aparatur lingkungan bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan manusiawi.

“Kedukaan adalah saat masyarakat membutuhkan uluran tangan. Tugas kita sebagai pelayan masyarakat adalah memastikan mereka mendapatkan bantuan, bukan menambah beban,” pungkas Dian.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pelayanan publik di tingkat lingkungan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Jatiasih berharap seluruh perangkat wilayah dapat menjalankan perannya secara maksimal sehingga setiap warga yang menghadapi musibah memperoleh pendampingan dan bantuan yang layak tanpa dibebani pungutan yang tidak semestinya.**/Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *