Dugaan Jual Beli Kursi SPMB SMPN 9 Bekasi, Orang Tua Klaim Setor Rp5,5 Juta

Saya bukan memikirkan uangnya. Yang saya pikirkan anak saya tidak sekolah. Kalau uang bisa dicari lagi, tapi sekolah anak saya bagaimana?

Dugaan Jual Beli Kursi SPMB SMPN 9 Bekasi, Orang Tua Klaim Setor Rp5,5 Juta – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Dugaan praktik jual beli kursi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 9 Kota Bekasi mencuat setelah seorang orang tua calon peserta didik mengaku menyerahkan uang sebesar Rp5,5 juta kepada seorang perempuan yang menjanjikan anaknya dapat diterima di sekolah tersebut.

Namun, hingga seluruh tahapan penerimaan selesai, anak yang bersangkutan tetap tidak diterima.

Dana yang telah diserahkan disebut baru dikembalikan setelah orang tua meminta pertanggungjawaban dan persoalan tersebut mulai diketahui pihak lain.

Kasus ini menimbulkan dugaan adanya praktik percaloan dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri.

Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang masih berupa pengakuan narasumber.

Orang tua calon siswa berinisial AF mengaku memutuskan mengikuti tawaran seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan “Bunda Ratu” karena minimnya pemahaman mengenai mekanisme SPMB.

Menurut AF, saat itu ia diyakinkan bahwa anaknya dapat dibantu masuk ke SMPN 9 Kota Bekasi.

Ironisnya, rumah AF disebut hanya berjarak sekitar 200 meter dari SMPN 9 Kota Bekasi.

Meski berada di sekitar lingkungan sekolah, anaknya tetap tidak lolos dalam proses penerimaan.

AF mengatakan mulai merasa curiga ketika proses yang dijanjikan tidak menunjukkan perkembangan hingga masa penerimaan hampir berakhir.

Ia kemudian meminta kepastian mengenai status penerimaan anaknya sekaligus meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan apabila anaknya tidak diterima.

Menurut AF, sejak awal telah ada kesepakatan bahwa dana sebesar Rp5,5 juta akan dikembalikan sepenuhnya apabila upaya memasukkan anaknya ke SMPN 9 Kota Bekasi tidak berhasil.

Pilihan Editor :  Brimob dan Warga Hangatkan Idul Fitri Bersama

Namun, pengembalian dana disebut beberapa kali mengalami penundaan.

“Saya bukan cuma memikirkan uangnya. Yang saya pikirkan anak saya tidak sekolah. Kalau uang bisa dicari lagi, tapi sekolah anak saya bagaimana?” ujar AF kepada gensa.club, Selasa (14/7/2026).

AF mengaku persoalan utama yang dihadapinya bukan semata kerugian materi, melainkan hilangnya kesempatan anaknya memperoleh pendidikan di sekolah negeri sesuai harapan keluarga.

Selain itu, AF mengungkapkan bahwa Bunda Ratu sempat menawarkan alternatif agar anaknya terlebih dahulu bersekolah di sekolah swasta, kemudian akan diupayakan masuk ke SMPN 9 pada kesempatan berikutnya.

Tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

AF juga mengaku sempat mempertanyakan penggunaan uang Rp5,5 juta yang telah diserahkannya.

Menurut pengakuannya, Bunda Ratu menyampaikan bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai “dewan”.

Namun demikian, identitas pihak yang dimaksud tidak pernah dijelaskan kepada AF.

Pernyataan mengenai adanya pihak yang disebut sebagai “dewan” sepenuhnya merupakan klaim narasumber dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.

AF juga menyebut Bunda Ratu mengaku memiliki bukti transfer kepada pihak yang disebut menerima dana tersebut.

Akan tetapi, bukti dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepada dirinya.

Selain itu, AF menuturkan bahwa Bunda Ratu meminta agar persoalan tersebut tidak disampaikan kepada wartawan dan berharap penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.

“Tolong jangan dibawa-bawa wartawan ke saya. Saya hanya membantu,” kata AF menirukan ucapan Bunda Ratu.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam keterangannya, AF juga menyebut nama seorang oknum guru yang dipanggil “Bunda Ine”.

Pilihan Editor :  Reses DPRD di Bantargebang, Warga Minta BLT Sampah Naik

AF mengaku telah menyerahkan sejumlah uang melalui Bunda Ratu yang menurut penjelasan saat itu merupakan pembayaran kolektif yang ditujukan kepada Bunda Ine.

Namun, saat dikonfirmasi, Bunda Ine membantah mengetahui mekanisme yang dijalankan oleh Bunda Ratu.

Ia menyatakan hanya menerima informasi bahwa proses pengurusan masih berjalan dan terdapat beberapa orang lain yang juga mengalami penundaan.

Terkait dana Rp5,5 juta yang disebut dalam pengakuan AF, Bunda Ine menegaskan tidak mengetahui tujuan maupun alur penggunaan uang tersebut.

Ia juga mengaku tidak memahami mekanisme yang dijalankan oleh Bunda Ratu.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum SYAKRONI, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb. menegaskan bahwa apabila benar terdapat pihak yang meminta atau menerima sejumlah uang dengan janji dapat meloloskan calon peserta didik ke sekolah negeri, maka peristiwa tersebut berpotensi mengandung unsur pidana dan harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar terdapat seseorang yang meminta atau menerima uang dengan janji dapat meloloskan calon peserta didik ke sekolah negeri, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, tergantung pada fakta dan alat bukti yang nantinya diperoleh penyidik. Karena itu, seluruh pihak yang disebut harus diperiksa secara objektif agar terang apakah benar terjadi praktik percaloan, penipuan, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Syakroni melalui sambungan telepon, Rabu, (15/7/2026).

Ia menambahkan, setiap proses penerimaan peserta didik di sekolah negeri harus diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun percaloan.

“Masyarakat juga harus berhati-hati terhadap siapa pun yang mengaku mampu menjamin kelulusan dengan imbalan sejumlah uang. Sistem penerimaan peserta didik memiliki mekanisme resmi. Apabila ada dugaan penyimpangan, sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya praktik jual beli kursi atau percaloan dalam proses SPMB di sekolah negeri.

Pilihan Editor :  Ribuan Keluarga di Bekasi Terima Bansos PKH dan Sembako Tahap I

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak SMPN 9 Kota Bekasi telah dilakukan.

Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.**/Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *