Waspada Calo Adminduk, Lurah Jatiasih Minta Warga Ikuti Jalur Resmi

BEKASI – Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha, SE, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dilakukan melalui mekanisme resmi oleh petugas yang berwenang...

Waspada Calo Adminduk, Lurah Jatiasih Minta Warga Ikuti Jalur Resmi – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha, SE, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dilakukan melalui mekanisme resmi oleh petugas yang berwenang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor kelurahan dan tidak mempercayakan pengurusan dokumen kependudukan kepada pihak ketiga maupun calo yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Sakum Nugraha pada Senin (28/7/2026) sebagai respons atas informasi mengenai adanya oknum yang diduga mencatut nama Kelurahan Jatiasih untuk menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga.

Menurut Sakum, seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya kepada pihak mana pun di luar mekanisme pelayanan resmi.

“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan oleh petugas Disdukcapil yang memiliki kewenangan resmi. Masyarakat, khususnya pendatang, diharapkan datang langsung ke kantor kelurahan apabila akan mengurus dokumen kependudukan,” ujar Sakum.

Ia menjelaskan, sejumlah layanan administrasi kependudukan memang mengharuskan pemohon hadir secara langsung.

Kehadiran tersebut diperlukan untuk proses verifikasi identitas maupun pencocokan data sehingga tidak memungkinkan seluruh tahapan pengurusan dilakukan tanpa kehadiran pemohon.

“Beberapa layanan adminduk mengharuskan pemohon hadir secara langsung untuk proses verifikasi sehingga tidak mungkin seluruh proses dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan imbalan tertentu.

Praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat, baik secara materi maupun dari sisi keamanan data pribadi.

Pilihan Editor :  Prajurit Lanal Bintan Dukung Pembukaan TMMD Ke-129, Percepat Pembangunan Desa Busung

Layanan administrasi kependudukan merupakan pelayanan publik yang memiliki prosedur baku.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan agar dokumen yang diterbitkan memiliki keabsahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Dugaan Pungutan

Sakum juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada individu yang mengaku memiliki hubungan dengan aparatur kelurahan atau mengatasnamakan pemerintah untuk menawarkan jasa percepatan pengurusan dokumen dengan meminta sejumlah uang.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan menggunakan jasa perantara dalam mengurus administrasi kependudukan.

Seluruh pelayanan diberikan melalui jalur resmi dengan mengikuti persyaratan administrasi yang berlaku.

“Terkait adanya oknum warga yang mengatasnamakan kelurahan untuk meminta sejumlah uang, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya. Datang langsung ke kelurahan dan urus dokumen melalui pelayanan resmi,” tegasnya.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik percaloan yang dapat mencederai kualitas pelayanan publik.

Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Kelurahan Jatiasih dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

Sakum kembali menekankan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Jatiasih dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengurus sendiri dokumen kependudukan tanpa melalui perantara.

“Datang langsung ke kelurahan, jangan melalui pihak ketiga. Semua pelayanan dilakukan sesuai prosedur resmi dan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo,” pungkasnya.

Imbauan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan melalui jalur resmi sekaligus mencegah munculnya praktik percaloan yang berpotensi merugikan warga.

Pilihan Editor :  Pra Uji Kompetensi SMK Global Prima Islamic School Digelar, Siswa Siapkan Ujian Keahlian

Pemerintah Kelurahan Jatiasih juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga integritas pelayanan publik dengan tidak memberikan uang atau imbalan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.**/Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *