YLBHGKI Kota Bekasi Melayani Berbagai Kasus Hukum bagi Masyarakat
Bekasi – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat dengan menangani berbagai jenis perkara hukum, mulai dari kredit macet, ketenagakerjaan, hingga kepailitan dan perbuatan melawan hukum.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Keberadaan layanan tersebut disampaikan melalui publikasi resmi yayasan yang menegaskan komitmen YLBHGKI Kota Bekasi dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
YLBHGKI Kota Bekasi membuka dan menyediakan layanan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Layanan tersebut mencakup penanganan kasus kredit macet, ketenagakerjaan, penipuan dan penggelapan, wanprestasi atau cidera janji, perbuatan melawan hukum (PMH), sengketa hutang piutang dan gadai, kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga tuntutan ganti rugi akibat kelalaian pihak tertentu.
Selain itu, yayasan juga menyatakan siap menangani berbagai jenis perkara hukum lain yang belum disebutkan secara rinci, sepanjang masih berada dalam koridor hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun profesional.
Layanan bantuan hukum ini diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Bekasi, sebuah lembaga yang bergerak di bidang pendampingan hukum bagi masyarakat.
Yayasan ini terdiri dari tim advokat dan paralegal yang menjalankan fungsi bantuan hukum sesuai peran dan kewenangan masing-masing.
Sasaran layanan meliputi masyarakat umum, pekerja, pelaku usaha, hingga pihak-pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum, baik sebagai individu maupun badan hukum, yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum.
Layanan bantuan hukum tersebut dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Tidak disebutkan batas waktu tertentu, sehingga masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat menghubungi pihak LBH sesuai kebutuhan.
Publikasi informasi layanan ini menandai keseriusan YLBHGKI Kota Bekasi dalam memperkuat perannya sebagai lembaga bantuan hukum yang responsif terhadap dinamika persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
YLBHGKI Kota Bekasi berkantor di Jalan Kusuma Utara X Nomor 3, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Lokasi ini menjadi pusat layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan secara langsung.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat menghubungi pihak yayasan melalui saluran komunikasi yang disediakan untuk mendapatkan informasi awal maupun melakukan penjadwalan konsultasi hukum.
Pembukaan dan penguatan layanan bantuan hukum ini dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan.
Dalam praktiknya, banyak warga yang menghadapi persoalan hukum tanpa pemahaman memadai mengenai hak dan kewajiban hukum mereka.
Kasus kredit macet, misalnya, kerap menimbulkan tekanan psikologis dan sosial akibat penagihan yang tidak jarang dilakukan secara tidak proporsional.
Sementara dalam sektor ketenagakerjaan, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), gaji, pesangon, dan kompensasi sering memicu konflik antara pekerja dan perusahaan.
Di sisi lain, kasus penipuan, penggelapan, wanprestasi, serta perbuatan melawan hukum masih menjadi persoalan yang kerap muncul dan membutuhkan penanganan hukum yang cermat.
Melalui layanan ini, YLBHGKI Kota Bekasi berupaya membantu masyarakat memahami jalur hukum yang tepat sekaligus melindungi hak-hak mereka secara sah.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi YLBHGKI Kota Bekasi melalui nomor kontak yang tersedia atau datang langsung ke kantor LBH.
Proses awal biasanya diawali dengan konsultasi hukum untuk memetakan duduk perkara dan menentukan langkah hukum yang paling tepat.
Setelah itu, tim yayasan akan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan, baik dalam bentuk mediasi, negosiasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam proses litigasi apabila perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, YLBHGKI Kota Bekasi menyatakan berkomitmen mematuhi kode etik profesi serta prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menjanjikan hasil tertentu di luar kewenangan hukum.

Komitmen terhadap Masyarakat
Melalui layanan ini, YLBHGKI Kota Bekasi menegaskan perannya sebagai mitra masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
YLBHGKI menilai bahwa bantuan hukum bukan semata-mata soal penyelesaian perkara, tetapi juga bagian dari upaya edukasi hukum agar masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya.
Ke depan, YLBHGKI Kota Bekasi diharapkan dapat terus berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih melek hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan beradab.
Dengan terbukanya akses layanan ini, masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya kini memiliki alternatif rujukan bantuan hukum yang dapat diandalkan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kompleks dan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.**/red
Berita terkait: Peran LBH Menyelesaikan Berbagai Permasalahan Hukum di Masyarakat







