Cara Cek Penerima BSU 2025 dan Informasi Lengkap Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.
Program ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat pekerja yang terdampak kondisi ekonomi global dan domestik.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek penerima BSU 2025, syarat pendaftaran, serta cara mengetahui kapan bantuan tersebut cair.
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan tujuan menjaga daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi.
Program ini dikhususkan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Pada tahun 2025, BSU kembali disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk cek BPJS Ketenagakerjaan agar memastikan status keanggotaannya aktif.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
Kunjungi situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
Anda bisa login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Bila belum memiliki akun, klik menu “Daftar Sekarang” dan lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.
2. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan NIK dan data lainnya untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
3. Melalui Aplikasi JMO
Cara lain yang lebih praktis adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut langkah-langkah cara cek BSU di aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun BPJS Anda.
- Pilih menu “BSU” atau “Subsidi Upah”.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda.
Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa menjadi calon penerima BSU 2025, Anda harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal tertentu (mengacu pada regulasi Kemnaker 2025)
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai ketentuan regional
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau Kartu Prakerja pada waktu yang sama
Jika belum terdaftar, Anda bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat bekerja atau secara mandiri melalui aplikasi JMO.
Kapan BSU Cair 2025?
Pertanyaan yang paling sering diajukan adalah kapan BSU cair 2025?
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kemnaker, pencairan BSU tahun ini akan dilakukan secara bertahap mulai kuartal kedua, yaitu sekitar bulan Mei hingga Juli 2025.
Namun, jadwal pasti dapat berbeda tergantung pada proses verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan rekening masih aktif dan atas nama sendiri.
Login ke Situs BSU BPJSKetenagakerjaan
Untuk mempermudah pengecekan, pengguna dapat langsung login ke laman berikut: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id login 2025
Selain itu, pengguna juga bisa mengakses informasi tambahan di situs utama Kemnaker: https://kemnaker.go.id/daftar
Tips Penting Agar Tidak Tertinggal BSU
- Selalu cek status BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Pastikan data pribadi Anda, termasuk nomor HP dan email, aktif dan sesuai.
- Unduh dan aktifkan aplikasi JMO untuk kemudahan akses informasi.
- Ikuti media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk update terkini.
Kesimpulan
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah kepada para pekerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan status sebagai penerima dan mengetahui cara cek penerima BSU 2025 secara akurat.
Jangan lupa untuk rutin memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal kabar terbaru mengenai bantuan BSU.**/Red
