TNI dan ICRC Perkuat Kemitraan Hukum Humaniter Internasional
Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan International Committee of the Red Cross (ICRC) memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai langkah...

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan International Committee of the Red Cross (ICRC) memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai langkah memperkuat kerja sama strategis sekaligus meningkatkan profesionalisme prajurit. Penandatanganan berlangsung di Aula Markas Komando Akademi TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan pembukaan Seminar Hukum Humaniter Internasional Tahun Anggaran 2026 yang mempertemukan unsur TNI dan ICRC dalam forum penguatan pemahaman hukum kemanusiaan.
Kepala Babinkum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma’ruf, S.H., M.H., menandatangani dokumen kerja sama bersama Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, Martin de Boer.
Perpanjangan kerja sama itu menegaskan komitmen kedua pihak untuk memperkuat implementasi prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam setiap pelaksanaan tugas militer.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat tata kelola pendidikan, serta mendukung profesionalisme prajurit TNI.
Seminar HHI Tahun Anggaran 2026 mengangkat tema “Membangun Bersama Kesiapan Kemanusiaan pada Operasi Militer melalui HHI.” Tema tersebut menekankan pentingnya pemahaman hukum kemanusiaan dalam mendukung pelaksanaan operasi militer.
“Kerja sama TNI dan ICRC terus berkembang dari kegiatan diseminasi menuju integrasi nilai-nilai Hukum Humaniter Internasional dalam doktrin operasi, kurikulum pendidikan, latihan, dan pembekalan prapenugasan prajurit,” ujar Laksda TNI Farid Ma’ruf.
Integrasikan Hukum Humaniter dalam Pembinaan Prajurit
Laksda TNI Farid Ma’ruf menjelaskan kemitraan TNI dan ICRC telah berkembang secara bertahap selama beberapa tahun terakhir.
Pada tahap awal, kedua pihak memfokuskan kerja sama melalui kegiatan sosialisasi dan diseminasi mengenai prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.
Selanjutnya, TNI mulai mengintegrasikan materi Hukum Humaniter Internasional ke dalam doktrin operasi, sistem pendidikan, latihan, serta pembekalan prajurit sebelum menjalankan penugasan.
Langkah tersebut bertujuan membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perlindungan kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan tugas militer.
Melalui seminar tersebut, TNI juga membuka ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap perkembangan Hukum Humaniter Internasional.
Forum itu sekaligus menjadi sarana bertukar pengalaman serta memperluas perspektif mengenai penerapan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam berbagai bentuk operasi militer.
Perkuat Profesionalisme dan Diplomasi Militer
Perpanjangan Nota Kesepahaman juga mencerminkan komitmen TNI dan ICRC memperkuat hubungan kelembagaan yang telah terjalin.
Kedua pihak berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, serta pengembangan kompetensi.
Kerja sama tersebut mendukung peningkatan profesionalisme prajurit sekaligus memperkuat pemahaman terhadap norma-norma Hukum Humaniter Internasional.
Selain itu, kemitraan tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam membangun diplomasi militer yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di tingkat internasional.
TNI memandang penerapan Hukum Humaniter Internasional sebagai bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum internasional.
Melalui perpanjangan Nota Kesepahaman dan penyelenggaraan Seminar Hukum Humaniter Internasional Tahun Anggaran 2026, TNI bersama ICRC menegaskan komitmen memperkuat kerja sama strategis, meningkatkan kapasitas prajurit, serta mengembangkan implementasi prinsip-prinsip kemanusiaan sebagai bagian dari upaya membangun militer yang profesional dan berorientasi pada penghormatan terhadap hukum internasional.








