Masalah Kredit

Terapis Spa Terjerat Utang Pinjaman Online Ratusan Juta, YLBHGKI Turun Tangan

Terapis Spa Terjerat Utang Pinjaman Online Ratusan Juta, YLBHGKI Turun Tangan – (Foto/icuen)

Bekasi – Seorang terapis spa di Kota Bekasi mengalami tekanan psikologis berat akibat jeratan utang dari pinjaman online (pinjol) yang terus membengkak hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dampak buruk dari pinjaman digital yang tidak terkendali.

Bunga (nama samaran), perempuan berusia 29 tahun yang bekerja sebagai terapis spa, mengaku mengalami depresi berat setelah tak mampu lagi membayar cicilan dan bunga dari berbagai platform pinjaman online.

Ia menjadi korban dari sistem pinjol yang kerap menjebak penggunanya dengan kemudahan awal namun memberatkan di akhir.

Masalah bermula pada pertengahan tahun 2024.

Saat itu, Bunga sedang mengalami kesulitan keuangan dan tergiur oleh iklan aplikasi pinjaman online yang menawarkan pencairan dana cepat tanpa syarat rumit.

Dalam keadaan terdesak, Bunga mulai mengajukan pinjaman dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya.

“Awalnya cuma pinjam Rp2 juta. Tapi karena harus menutupi pinjaman yang satu, saya ambil pinjaman lain. Begitu terus sampai saya tidak sadar utangnya sudah ratusan juta,” ujar Bunga dalam wawancara dengan tim media.

Setiap hari, bunga utang yang harus dibayarkan bertambah besar.

Terlebih lagi, beberapa aplikasi pinjol mengenakan bunga dan denda yang tinggi, melebihi batas wajar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Teror dan Ancaman dari Debt Collector

Bunga tidak hanya harus menghadapi beban utang, tapi juga tekanan mental akibat cara penagihan yang tidak manusiawi dari para debt collector.

Ia mengaku kerap mendapat telepon bertubi-tubi, pesan bernada ancaman, bahkan didatangi ke rumahnya oleh penagih yang mengaku mewakili pihak pinjol.

“Ada yang baik-baik, tapi banyak juga yang kasar. Mereka datang ke rumah, teriak-teriak, mengancam, bikin saya makin takut dan stres,” kata Bunga dengan suara bergetar.

Baca juga :  Inovasi Hukum Digital: Riview Mendalam atas Perubahan Terbaru UU ITE

Kondisi ini membuatnya semakin terpuruk.

Ia sempat tidak keluar rumah selama berminggu-minggu, takut dan malu terhadap lingkungan sekitar.

Kondisi psikologisnya memburuk dan ia mulai kehilangan semangat untuk bekerja maupun menjalani kehidupan sosial.

Di tengah keterpurukan itu, Bunga secara tidak sengaja bertemu kembali dengan Rindi, teman lamanya semasa sekolah.

Rindi, yang memperhatikan perubahan drastis pada diri Bunga, lantas mengajaknya berbicara dari hati ke hati.

Bunga akhirnya mencurahkan semua beban yang ia pendam selama ini kepada Rindi.

Mendengar cerita tersebut, Rindi menyarankan agar Bunga mencari bantuan hukum, dan merekomendasikan untuk menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) cabang Kota Bekasi.

“Awalnya saya ragu, takut dan malu. Tapi Rindi meyakinkan saya bahwa banyak orang senasib, dan LBH bisa bantu menyelesaikan ini secara hukum,” kata Bunga.

Dengan penuh harapan, Bunga menghubungi pihak LBH melalui nomor WhatsApp yang diberikan

YLBHGKI cabang Kota Bekasi dikenal aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal.

Menurut pengurus YLBHGKI Bekasi, pihaknya sudah menangani puluhan kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertekan akibat pinjaman online, khususnya dari aplikasi ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Banyak dari mereka tidak memahami hak-hak hukum mereka sebagai konsumen,” ujar salah satu pengurus dari LBH tersebut.

YLBHGKI menegaskan bahwa bentuk ancaman, pelecehan, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penagih adalah tindakan melawan hukum.

“Debitur tetap memiliki hak hukum. Penagihan yang melibatkan ancaman atau kekerasan melanggar UU Perlindungan Konsumen dan KUHP,” tambahnya.

LBH kemudian memberikan pendampingan hukum kepada Bunga untuk melakukan verifikasi legalitas aplikasi pinjol yang digunakan, mengirimkan surat somasi ke pihak penyelenggara pinjaman, dan melakukan mediasi agar bunga dan denda dihentikan sementara.

Baca juga :  Opsi Dompet NFT Atau Non Fungible Tokens Terbaik

Fenomena Pinjaman Online di Indonesia

Fenomena pinjaman online yang menjebak seperti dialami Bunga bukanlah hal baru.

Berdasarkan data dari OJK, hingga akhir 2024, terdapat ribuan pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal. Banyak dari aplikasi ini beroperasi tanpa izin dan menyalahgunakan data pribadi pengguna.

Menurut OJK, masyarakat harus lebih selektif dan berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Hanya aplikasi yang terdaftar dan diawasi OJK yang dianggap aman.

OJK juga menyediakan saluran pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

Masyarakat dapat mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Info.

Jika menemukan tindakan penagihan yang melanggar hukum, korban disarankan segera melapor ke kepolisian atau lembaga bantuan hukum.

Setelah mendapatkan pendampingan hukum dan konsultasi psikologis dari pihak LBH, kondisi mental Bunga perlahan membaik.

Ia kini mulai kembali bekerja dan aktif mengikuti sesi konseling untuk memulihkan kepercayaan dirinya.

“Saya bersyukur ada yang peduli. Saya sempat ingin menyerah, tapi sekarang saya tahu bahwa saya tidak sendiri. Banyak orang yang siap membantu,” ungkap Bunga.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan pekerja, agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial.

“Jangan tergoda pinjaman cepat. Kalau butuh uang, lebih baik konsultasi dengan ahli keuangan atau cari solusi yang tidak merugikan di kemudian hari.” pungkas nya.

Kisah Bunga menjadi pengingat keras tentang bahaya jeratan pinjaman online ilegal dan pentingnya literasi keuangan di tengah masyarakat.

Edukasi, pendampingan hukum, dan regulasi yang ketat menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pinjaman online ilegal, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.

Baca juga :  Mobil Kredit Leasing Dijual Dengan Modus Gadai

Hubungi Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia cabang Kota Bekasi melalui WhatsApp di nomor 0838-3347-4553 untuk konsultasi gratis dan pendampingan hukum.

Oleh : Slametra Pratama
Sekretaris pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

TNI dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selanjutnya

IMM Sumut Gandeng TNI AL di Hari Jadi ke-61 Gelar Aksi Peduli Lingkungan

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia