Advertorial

Terjerat Pinjaman Online, IRT di Bekasi Temukan Jalan Keluar Lewat Bantuan Hukum

Terjerat Pinjaman Online, IRT di Bekasi Temukan Jalan Keluar Lewat Bantuan Hukum – Foto Istimewa

Bekasi – Rina (bukan nama sebenarnya), seorang ibu rumah tangga asal Bekasi Timur, tak pernah menyangka hidupnya akan berubah drastis dalam waktu singkat.

Tekanan ekonomi yang mendadak datang akibat kecelakaan yang dialami suaminya membuat Rina mengambil jalan yang kelak memberinya banyak pelajaran hidup: meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).

Kisah Rina bermula pada awal tahun 2024, saat suaminya mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan ia harus berhenti bekerja untuk waktu yang cukup lama.

Sebagai tulang punggung keluarga, ketidakhadiran sang suami dalam memenuhi kebutuhan ekonomi membuat Rina terpaksa mengambil alih peran pencari nafkah.

Awalnya, Rina mencoba mengandalkan usaha kecil-kecilan berjualan online yang sudah lama ia tekuni secara sampingan.

Namun, pendapatan dari usaha tersebut tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, terlebih harus membiayai pengobatan sang suami.

Dalam kondisi terdesak, Rina memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari beberapa aplikasi pinjol yang kala itu menawarkan proses cepat tanpa jaminan.

Ia tak menyangka bahwa keputusan ini akan menjadi titik awal masalah baru yang lebih besar.

Tanpa pemahaman yang cukup mengenai bunga dan denda keterlambatan pembayaran, Rina terjebak dalam skema pinjaman berbunga tinggi yang terus membengkak.

Tak hanya satu aplikasi, Rina mengajukan pinjaman ke beberapa platform sekaligus demi menutupi pinjaman sebelumnya, fenomena yang kerap disebut sebagai “gali lubang, tutup lubang.”

Dalam waktu singkat, total utangnya melonjak tajam hingga mencapai angka yang tak sanggup ia bayarkan.

Dalam rentang waktu tersebut, Rina mengalami tekanan psikologis yang berat.

Setiap hari, ia menerima puluhan pesan dan panggilan dari pihak penagih hutang (debt collector), tidak hanya ke nomor pribadinya, tetapi juga ke nomor kerabat dan teman-temannya.

Baca juga :  5 Toko Paling Di Buru Minggu Ini Dengan Promo Dan Diskon Terbesar Dalam Marketplace

“Rasanya seperti dikejar-kejar terus. Bahkan ada yang mengancam akan menyebarkan data pribadi saya ke media sosial kalau tidak segera membayar,” ujar Rina.

Maraknya layanan pinjaman online ilegal maupun legal dengan sistem bunga tinggi dan penagihan yang tidak beretika menjadi salah satu faktor utama mengapa banyak masyarakat, terutama perempuan di sektor informal, menjadi korban.

Minimnya literasi keuangan, ditambah tekanan ekonomi, sering kali membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain meminjam uang secara cepat tanpa mempertimbangkan konsekuensinya.

Dalam banyak kasus, pinjol juga kerap melakukan pelanggaran hukum dengan menyalahgunakan data pribadi peminjam, melakukan intimidasi, serta mencemarkan nama baik melalui penyebaran informasi yang tidak semestinya.

Harapan dan Solusi

Di tengah keputusasaan, Rina mendapat saran dari seorang teman untuk mencari bantuan hukum.

Ia lalu menghubungi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) yang berkantor di Jl. Kusuma Utara X No. 3, Duren Jaya, Bekasi Timur.

Melalui pendampingan hukum yang diberikan oleh LBH, Rina mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak-haknya sebagai konsumen dan korban.

Tim hukum LBH pun melakukan kajian terhadap perjanjian pinjaman dan cara penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol.

“Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen serta penyalahgunaan data pribadi,” ujar perwakilan dari LBH Garuda Kencana Indonesia.

“Kami membantu korban untuk menyampaikan pengaduan kepada otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo.”

Berkat langkah hukum yang tepat, beberapa akun pinjaman Rina berhasil dibekukan, dan proses penagihan yang tidak beretika dihentikan.

Rina juga mendapatkan pendampingan dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector.

Kini, setelah melewati masa sulit tersebut, Rina ingin berbagi pengalamannya agar masyarakat lain tidak mengalami hal yang sama.

Baca juga :  Strategi Kementerian Pariwisata Mitigasi Wisata Selama Libur Nataru 2024-2025

Ia berharap kisahnya bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang, khususnya bagi para ibu rumah tangga yang sering menjadi sasaran empuk aplikasi pinjaman online.

“Kalau menghadapi masalah hukum seperti ini, jangan diam. Cari bantuan dari lembaga hukum yang bisa dipercaya. Jangan takut untuk melawan kalau memang kita berada di pihak yang benar,” pesan Rina.

LBH Garuda Kencana Indonesia pun terus membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa, terutama yang berkaitan dengan pinjaman online, perdata, hingga pelanggaran hak-hak konsumen.

Bagi masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya yang menghadapi masalah serupa atau bentuk persoalan hukum lainnya, dapat menghubungi:

Layanan ini hadir sebagai bentuk komitmen LBH untuk mendampingi masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.**/Ad


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum Pidana dan Perdata lainnya.

Silahkan menghubungi Whatsapp/Seluler atau kunjungi YLBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.


Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Pasar Tanjungsari Direvitalisasi Jadi Pasar Pariwisata Modern

Selanjutnya

Potensi Wisata Alam Bukit Pulek di Cilacap: Harapan Baru untuk Desa Karang Reja

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia