Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

Diam, Tertindas, atau Bangkit Melawan !!!
Tidak ada manusia yang kebal hukum di atas bumi ini, termasuk para pengusaha yang telah zalim kepada para pekerja. Daripada menyerah dan pasrah dengan kezaliman kapitalisme, lebih baik berjuang bersama demi Hak yang semestinya sudah menjadi bagian kaum buruh.
Seperti pepatah yang tentu sudah familiar di telinga kita “Banyak Jalan Menuju Roma” memiliki filosofi bahwa untuk mencapai tujuan (Hak Normatif) pekerja/buruh tentu memiliki banyak cara. Salah satunya adalah dengan menggandeng dan berjuang bersama, Serikat Buruh, Lembaga Bantuan Hukum, serta Lembaga lainnya.
Pekerja atau Buruh adalah tiang utama, dalam keberlangsungan ekonomi bagi diri serta keluarga. Jangan hanya diam tertindas, mari beranikan diri untuk bangkit melawan kezaliman kapitalisme demi tegaknya Supremasi Hukum.
Himbauan bagi para pekerja atau buruh yang berada dan berdomisili di kota dan kabupaten Bekasi, entah diri kalian sendiri, teman, rekan, atau pun siapa saja yang sedang mengalami permasalahan hubungan industrial seperti kekurangan upah, waktu kerja tidak sesuai, lembur tidak dibayar, tidak ada jaminan kesehatan kerja, intimidasi dan lain sebagainya, dapat menghubungi kami DPC FSB KIKES KSBSI BEKASI RAYA yang beralamat di Jl. Kusuma Utara X No 3, RT011 RW016, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17111.
Mari bersama – sama kita memperjuangkan hak para pekerja atau buruh, ingatlah wahai saudaraku, kita bukan sedang merampok harta pengusaha, namun sesungguhnya kita sedang memperjuangkan hak yang semestinya menjadi milik kita sesuai yang sudah di amanat kan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian dulu untuk saat ini, lain waktu kita bongkar semua tentang kezaliman yang masih dilakukan oleh kapitalis terhadap pekerja buruh. Jangan ragu dan bimbang untuk menghubungi Redaksi bila memang ada tulisan dari kami yang tidak pada tempatnya, atau penyebutan kata yang tidak sesuai, kami dengan senang hati melayani Hak Koreksi serta Hak Jawab sesuai aturan undang-undang PERS.
(bersambung/***)
Oleh : Slametra Pratama
Ketua DPC FSB KIKES KSBSI BEKASI RAYA

Disclaimer
Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum lainnya dapat menghubungi DPC FSB KIKES KSBSI BEKASI RAYA atau dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.
Penulis: SP
Editor: Nadya
