Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Pakar Hukum Tata Negara
Jalan ke MK itu yang mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,
Jakarta – Sejumlah pakar hukum tata negara buka suara ihwal usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mengusut kecurangan Pemilu 2024. Lantas, bagaimana pendapat mereka soal usulan hak angket tersebut?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tapi penggunaan hak tersebut seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif.
Hak angket, kata dia, bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya. Rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi, bukan lewat penggunaan hak angket.
“Jalan ke MK itu yang mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata Fahri.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai hak angket DPR guna mengungkap kecurangan dalam Pemilu 2024 bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Syaratnya, materi atau obyek hak angket harus berhubungan dengan temuan pelanggaran terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang strategis, penting, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Menurut Agus, dugaan keterlibatan Presiden dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya bisa menjadi obyek hak angket. Temuan cawe-cawe Presiden harus dibuktikan dengan dokumen.
“Temuan itu kemudian bisa dipertentangkan dengan Undang- Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” ujar Agus saat dihubungi pada Kamis, 22 Februari 2024.