Beranda Masalah Kredit Cara Aman Jual Mobil Kredit
Masalah Kredit

Cara Aman Jual Mobil Kredit

Debitur yang menunggak Selain dari take over kredit ke pihak lain, Menjual mobil kredit menjadi solusi agar debitur mendapatkan uang kembali.

Dalam pandangan Umum, menjual mobil yang masih kredit, bisa saja kena masalah hukum. Kecuali dilakukan dengan cara yang benar dan aman.

Debitur yang menunggak cicilan, tidak memiliki banyak pilihan untuk dapat mengembalikan uang nya. Selain dari take over kredit ke pihak lain, Menjual mobil kredit menjadi solusi agar debitur mendapatkan uang kembali.

Tetapi tidak sedikit juga debitur yang terjerat kasus hukum, karena menjual mobil kredit dengan cara yang salah.

Berikut cara menjual mobil yang masih kredit lesing, agar aman dan tidak bermasalah dengan hukum;

Take Over Kepada Orang Terdekat

Meskipun take over cicilan kepada orang terdekat, namun tetap harus diperhatikan hal berikut ini :

  • Poto semua identitas, seperti KK dan KTP (suami istri)
  • Poto bersama saat kegiatan Take Over
  • Buat Surat Perjanjian bersama minimal dengan dua orang saksi

Semua ini dilakukan agar aman di kemudian hari terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Take Over Kepada Orang Lain

Sama halnya dengan take over kepada orang terdekat, namun debitur harus lebih teliti dan memerlukan konfirmasi lain, seperti berikut ini;

  • Lakukan dokumentasi seperti take over kepada orang terdekat
  • Segera datang ke kantor lesing untuk melaporkan kegiatan take over tersebut
  • Lesing pasti menolak, abaikan saja, yang penting sudah melaporkan
  • Pantau pembayaran cicilan tiap bulannya
  • Jika cicilan tidak dibayar, beri peringatan

Kekurangan dari take over kepada orang lain, adalah mobil tidak dapat di pantau keberadaannya, dan ketika terjadi masalah cicilan tidak dibayarkan, maka debitur wajib menyelesaikannya dengan lesing.

Namun ketika semua dokumentasi serta konfirmasi dan peringatan sudah dilakukan, tetapi orang tersebut tetap tidak mau membayar cicilan atau memang berniat jahat. Langkah debitur adalah membayar cicilan ke lesing, dan melaporkan pelaku kepada kepolisian.

Baca juga :  Take Over Mobil Tanpa Diketahui Leasing, Aman Kah ?

Lengek Atau Jual Putus Mobil Kredit

Menjual mobil kredit tanpa melanjutkan cicilannya, adalah perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum. Debitur bisa saja terjerat hukum yang di atur dalam Undang – Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Baca Lengek Indonesia untuk berita seputar mobil STNK tanpa BPKB.

Debitur yang sudah tidak mampu, melanjutkan cicilannya karena keadaan ekonomi yang memburuk, dapat melakukan Pengajuan Permohonan Pelunasan Kredit kepada pihak finance. Silahkan Konsultasi Gratis dengan kami atau langsung chat kami di Contact untuk penjelasan detailnya.

Bagaimanapun juga debitur memiliki hak, yang sudah diatur dalam Pasal 7 huruf (a) – Pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1338 ayat (3) KUHPer, Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.**(S/p)

Penulis: Mr icuen

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

Mobil Ditarik Paksa Dalam Garasi

Selanjutnya

Tír na nóg Sebagai Surga Dunia Lain

Gensa Club
advertisement
advertisement