Beranda Masalah Kredit Kenapa Mobil Ditarik Debt Collector dan Apa Solusi nya ?
Masalah Kredit

Kenapa Mobil Ditarik Debt Collector dan Apa Solusi nya ?

Sakit gak sih ketika susah payah banting tulang buat nyari […]

Sakit gak sih ketika susah payah banting tulang buat nyari cicilan mobil namun saat keuangan agak memburuk dan mengalami tunggakkan cicilan baru 3 bulan tetapi sudah berhadapan dengan pihak eksternal lesing hingga ditarik mobil sama debt collector ?

Ya… itulah kenyataan yang banyak dirasakan oleh masyarakat kita saat mengalami keterlambatan pembayaran cicilan sampai ditariknya kendaraan oleh pihak debt collector. lalu kenapa penarikan mobil ini bisa terjadi dan apa solusi terbaiknya untuk menghadapi permasalahan ini ?

Sebelumnya kami mimin gensa juga sudah membahas ini dengan judul Cara Ambil Kembali Mobil Yang di Tarik Debt Collector namun disini mimin akan memberikan penjelasan kenapa terjadinya penarikan mobil dan apa solusi terbaiknya.

Dalam kebiasaan perusahaan pembiayaan pada umumnya akan melakukan penarikan pada mobil anda saat terjadinya keterlambatan cicilan selama lebih dari empat bulan atau 120 hari berturut turut. Jika selama masa keterlambatan tersebut tidak ada respon dari debitur atau tidak menemukan kesepakatan antara dua belah pihak, maka biasanya pihak lesing akan memberikan Surat Kuasa Penarikan kepada debt collector.

Dengan maraknya permasalahan penarikan mobil oleh debt collector belakangan ini hendaknya masyarakat umum sebagai debitur cerdas mesti mengerti dan antisipasi terlebih dahulu dan belajar dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya. Jangan lagi mengulangi kesalahan yang sama yang pernah terjadi pada orang lain.

 

Jangan berharap saat mobil anda sudah menunggak cicilan selama lebih dari empat bulan, maka anda akan tetap aman mengemudikan mobil dijalanan, dan jangan harap ketika terjadinya tindakan penarikan tersebut dilakukan oleh bedt collector, maka anda akan dilindungi oleh pihak yang berwenang.

Jika kita lihat secara sudut pandang hukum jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh para debt collector ini adalah melanggar hukum, yang mana perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para debt collector yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

Baca juga :  Debitur Terabaikan, IMFI Otista Akan Lelang Mobil Oloan

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan. Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.

Kenapa Mobil Ditarik Debt Collector dan Apa Solusi nya ?

Namun kembali pada fakta yang terjadi dilapangan, anda akan tetap kalah menghadapi para debt collector ini, karna pada dasarnya mereka ini sedang melakukan pekerjaan mereka yang mana ketika mereka melihat mobil anda dijalan, maka mindset yang dibangun adalah rejeki mereka sedang didepan mata, atau kata lain para debt collector ini juga sedang mencari nafkah untuk keluarga mereka.

Jangan sok keras apalagi sok sok an bisa menghadapi para debt collector dijalan tanpa diganggu atau ditagih hingga di tarik mobil anda. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, artinya lebih baik antisipasi terhadap resiko yang akan terjadi pada anda dijalan sebelum cicilan menunggak tiga bulan.

Lalu apa solusi yang dapat dilakukan oleh masyarakat (debitur) agar tidak sampai terjadinya penarikan mobil oleh debt collector ? Saat seorang debitur telah mengalami tunggakkan cicilan pada mobil nya maksimal dua bulan berjalan atau lebih, maka pada saat ini seorang debitur cerdas mestinya tidak lagi memakai mobil yang sudah menunggak dijalanan dan tidak lagi parkir dialamat yang tertera di KTP atau pun alamat pengajuan yang menjadi debitur.

Dan jika memungkinkan untuk masih berada dijalanan, lebih baik mobil anda yang terkait permasalahan cicilan yang menunggak untuk diganti sementara plat nomor polisi nya. meskipun ini adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam hukum, namun resikonya jauh lebih kecil dibandingkan bila mobil anda ditarik dijalan oleh para debt collector.

Baca juga :  Cara Lengek Mobil Lesing Dengan Benar

Jika langkah langkah tersebut diatas sudah anda lakukan, maka langkah berikutnya adalah tindakan anda ke pihak perusahaan pembiayaan atau lesing. Saat ini anda bisa mengajukan permohonan penundaan pembayaran cicilan kepada pihak lesing serta mengajukan permohonan pelunasan mobil anda secara khusus kepada lesing dengan harga jauh dibawah pasaran atau kata lain sesuai kemampuan anda.

Baca juga : Cara Menjual Mobil Lesing Yang Sedang Menunggak Cicilan 

Namun dalam keadaan seperti ini anda pasti akan tetap di persulit oleh lesing untuk mengabulkan permintaan permintaan anda tersebut diatas. Mereka perusahaan pembiayaan tidak akan pernah peduli dengan apa yang terjadi saat ini dengan keuangan yang anda alami, kenapa ? karena jelan mereka ini adalah KAPITALIS, apa itu ? silahkan anda gugling sendiri di mesin pencarian yang ada di smartphone anda.

Jika keadaan memburuk, langkah mengamankan mobil sudah dilakukan, mengajukan surat ke pihak lesing juga sudah namun tetap anda diburu oleh para eksternal mereka yaitu debt collector yang tetap datang kerumah anda bahkan dengan cara yang mulai kasar atau tidak lagi humanis. Dan jika dalam posisi ini  anda kebingungan mendapatkan jalan keluar untuk solusi anda, Maka anda boleh meminta bantuan mimin gensa untuk mendapatkan solusi terbaik anda dengan cara menghubungi kami melalui contact us yang tertera di website ini. Kita akan bahas ini semua secara tuntas di meja kopi.

Demikian Kenapa Mobil yang sudah menunggak cicilan akan di Tarik oleh para debt collector dan bagaimana solusinya, ini mimin tulis sesuai fakta yang terjadi dilapangan dengan bahasa mimin sendiri yang mungkin tidak terlihat profesional sebagai seorang penulis, Namun disini mimin hanya ingin berbagi pengalaman dan berharap agar masyarakat tidak lagi menjadi korban ganas nya para kapitalis yang sudah menguras darah kita selama ini di tanah pertiwi ini. wassalam *** 

Baca juga :  Oper Kredit Mobil Dengan Cara Benar
Sebelumnya

Cara Ambil Kembali Mobil Yang di Tarik Debt Collector

Selanjutnya

Cara Menjual Mobil Lesing Yang Sedang Menunggak Cicilan

Gensa Club