Beranda Masalah Kredit Cara Menjual Mobil Lesing Yang Sedang Menunggak Cicilan
Masalah Kredit

Cara Menjual Mobil Lesing Yang Sedang Menunggak Cicilan

Anda dapat dengan sangat mudah menemukan aktivitas jual beli mobil yang masih dalam status kredit di berbagai group atau forum yang ada

Foto Ilustrasi

Masalah Kredit – Bukan lagi menjadi rahasia, bahwa aktivitas jual beli mobil leasing masih cicilan atau tanpa BPKB, hanya dengan STNK. Saat ini mudah di temukan. 

Kenapa bisa terjadi? padahal selama ini aktivitas jual beli mobil, harus memiliki surat surat yang lengkap. Terutama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sebab BPKB adalah bukti seseorang itu memiliki dan diakui pemilik sah dari mobil tersebut.

Topik mengenai jual beli mobil kredit, sangat menarik untuk dibahas lebih dalam. Sebab fakta yang terjadi, sangat banyak aktivitas jual beli mobil leasing ini terjadi. Mari simak apa saja pembahasan menarik terkait jual beli mobil yang masih dalam angsuran kredit berikut ini.

Asal Usul

Sebelum masuk kepada cara menjual mobil leasing, yang sedang menunggak cicilan, mari kita mengetahui dulu asal usul semua ini bisa terjadi. Penyebab utama terjadinya jual beli mobil kredit ini, karena susahnya menemukan solusi untuk kedua belah pihak (debitur dengan Kreditur) dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Mimin melihat adanya kekecewaan dari seorang debitur, yang sedang mengalami keterlambatan cicilan mobilnya. Bingung untuk mencari solusinya, hingga berani menjual mobil yang menjadi jaminan fidusia tersebut.

Namun demikian, ternyata memang ada pembelinya, meskipun sama sama mengetahui bahwa mobil tersebut adalah jaminan fidusia. Artinya masih dalam masa kredit dan belum menjadi milik secara pribadi konsumen atau debitur tersebut.

Mayoritas aktivitas jual beli mobil leasing ini terjadi karena sudah telat angsuran dan tidak mampu lagi untuk melanjutkan cicilan.

Cara Menjual Mobil Lesing

Bagaimana cara menjual mobil masih status kredit bisa terjadi, dan kepada siapa menjualnya.? Anda dapat dengan mudah menemukan aktivitas jual beli mobil kredit, di berbagai grup Facebook atau forum media sosial lainnya.

Baca juga :  Benarkah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja?

Menjual mobil kredit di grup facebook sangatlah mudah. Anda tinggal ke kolom pencarian dan menulis dengan kata kunci “jual beli mobil kredit” atau “take over mobil” maka facebook memberikan rekomendasi yang sesuai dengan pencarian anda.

Dampak Serta Resiko

Sesuai yang telah dialami beberapa narasumber (tidak mau menyebutkan nama). Dalam hal jual beli mobil leasing sangat memiliki resiko hingga bisa terjerumus dalam kasus Pidana.

Pasal 35 Undang – Undang No 42 Tahun 1999 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun

Berdasarkan UU NO.42 Tahun 1999 pasal 36, dilarang bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

Kesimpulan

Apa yang bisa mimin bantu saat ini terkait aktivitas jual beli mobil lesing?
Jika memang sudah mentok dan tidak  mendapatkan solusi dari permasalahan anda, silahkan Hubungi Kami di contact us yang tertera. Silahkan atur janji untuk bertemu untuk membahas permasalahan anda.

Penulis: Mr icuen

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

Kenapa Mobil Ditarik Debt Collector dan Apa Solusi nya ?

Selanjutnya

Buy 2 Get 8% Off & Extra $15 For This Largest Garage Rack

Gensa Club