Richard Lee Tak Ditahan, Polda Metro Jaya Terapkan Wajib Lapor
Jakarta – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kepolisian memilih...

Jakarta – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kepolisian memilih menerapkan kewajiban wajib lapor sembari melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, keputusan tidak menahan tersangka diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujar Budi, seperti dikutip dari keterangan resmi yang disiarkan melalui kanal kepolisian.
Menurut Budi, penyidik tetap melanjutkan proses pemberkasan perkara secara profesional dan proporsional.
Setelah dinyatakan lengkap secara internal, berkas akan diekspose kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara, setelah itu akan melakukan ekspose kepada jaksa penuntut umum. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Langkah tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, lanjut Budi, mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepolisian menilai, penahanan bukan satu-satunya instrumen dalam proses penyidikan selama tersangka dinilai kooperatif dan tidak memenuhi alasan objektif maupun subjektif untuk ditahan.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Doktif (Dokter Detektif).
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2025 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya pelanggaran terkait praktik atau aktivitas yang masuk dalam ranah regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen.
Namun, hingga kini kepolisian belum merinci secara terbuka konstruksi perkara secara detail, termasuk pasal-pasal yang disangkakan selain merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Budi menegaskan, publik berhak mengawasi jalannya proses hukum sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
Ia memastikan penyidik bekerja secara akuntabel dan tidak memihak.
“Kami membuka ruang pengawasan dari masyarakat. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan
Keputusan tidak menahan tersangka kerap memicu persepsi publik, terlebih jika perkara menyangkut figur publik.
Namun secara hukum, penahanan bukan kewajiban mutlak dalam setiap perkara pidana.
KUHAP mengatur bahwa penahanan dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus ini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci alasan subjektif dan objektif yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan.
Meski demikian, penerapan wajib lapor menunjukkan bahwa penyidik tetap menerapkan mekanisme kontrol terhadap tersangka selama proses hukum berjalan.
Wajib lapor mengharuskan tersangka hadir secara berkala ke kantor kepolisian sesuai jadwal yang ditentukan penyidik.
Apabila kewajiban tersebut dilanggar, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan.
Secara terpisah, belum ada keterangan resmi dari pihak Richard Lee terkait status tersangka dan keputusan tidak dilakukan penahanan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penanganan perkara ini akan memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum setelah penyidik menyatakan berkas lengkap secara formil dan materil.
Jika dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen memiliki implikasi luas, terutama menyangkut kepercayaan publik terhadap layanan dan praktik kesehatan.
Karena itu, proses hukum yang transparan dan berbasis bukti menjadi krusial.
Polda Metro Jaya menyatakan berkomitmen menjalankan penyidikan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi sebelum proses hukum tuntas.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan dan kewajiban wajib lapor yang diberlakukan, proses hukum terhadap Richard Lee kini bergantung pada kelengkapan berkas dan hasil penelitian jaksa.
Publik akan menilai konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara setara dan tanpa pandang bulu.**/red














