Hukum

DPP LAKI Serukan Reformasi Hukum dan Edukasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi

DPP LAKI Serukan Reformasi Hukum dan Edukasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi – Foto Istimewa

Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) menyerukan reformasi menyeluruh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, melalui pengetatan sanksi hukum dan peningkatan edukasi publik.

Seruan ini mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke 18 LAKI yang digelar pada 17 – 20 Mei 2025 di Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rakernas bertema “Indonesia Bangkit Melawan Korupsi Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka” ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang disusun oleh tiga komisi internal, yaitu Komisi A, B, dan C.

Salah satu poin utama adalah usulan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang dinilai masih lemah dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanuddin Abdullah, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa sanksi pidana yang berlaku saat ini tidak cukup memberikan tekanan moral maupun hukum kepada para koruptor.

“Hukuman minimal satu tahun penjara dalam UU Tipikor terlalu ringan. Kami mengusulkan agar sanksi pidana diperberat, minimal 10 hingga 15 tahun. Selain itu, kami mendorong adanya sanksi sosial, seperti pembangunan museum koruptor, guna menumbuhkan budaya malu di tengah masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Rakernas ini dihadiri oleh sekitar 300 peserta, yang terdiri atas perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LAKI dari berbagai provinsi.

Selain sebagai forum konsolidasi dan evaluasi kinerja organisasi, Rakernas juga menjadi ajang peneguhan komitmen untuk menjalin sinergi lebih kuat dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Burhanuddin menegaskan bahwa LAKI ingin tetap menjadi organisasi yang solid dan relevan, serta konsisten dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama antarlembaga dan partisipasi masyarakat luas. Kami ingin memastikan bahwa LAKI tetap eksis sebagai mitra strategis yang kredibel,” tegasnya.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 17 hingga 20 Mei 2025, bertempat di Grand Kamala Lagoon di Kota Bekasi.

Baca juga :  Polisi Garut Tegas Usut Kasus Perundungan Siswi SD: Komitmen Keadilan Ditegakkan

Menurut DPP LAKI, korupsi telah menjadi bahaya laten yang terus menggerogoti sistem pemerintahan dan kepercayaan publik.

Reformasi sistem hukum dan peningkatan kesadaran publik dipandang sebagai dua strategi penting dalam membangun ekosistem antikorupsi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya korupsi. Edukasi publik merupakan fondasi utama untuk menciptakan generasi antikorupsi,” ujar Burhanuddin.

DPP LAKI menilai bahwa pendekatan represif semata tidak cukup efektif jika tidak diimbangi dengan pembentukan karakter antikorupsi sejak dini, melalui pendidikan dan kampanye publik yang berkelanjutan.

Langkah Konkret

Selain mengusulkan revisi hukum dan penguatan edukasi, DPP LAKI juga merencanakan pengajuan resmi kepada pemerintah untuk menetapkan tanggal 20 Mei sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia.

Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, yang dinilai memiliki nilai simbolis dalam menggelorakan semangat perjuangan melawan korupsi.

“Kami akan segera mengajukan usulan tersebut secara tertulis kepada pemerintah. Diharapkan, peringatan tahunan ini dapat menjadi momentum nasional untuk menyatukan langkah dalam melawan korupsi,” jelas Burhanuddin.

Di sisi internal, LAKI juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan organisasi agar semakin profesional dan adaptif.

Langkah ini dianggap penting agar organisasi dapat bekerja lebih efektif dan terpercaya dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial.

Harapan dan Tindak Lanjut

DPP LAKI berharap agar hasil Rakernas ke 18 ini tidak hanya menjadi rekomendasi semata, tetapi dapat diadopsi dan diimplementasikan oleh pemerintah.

Burhanuddin menekankan pentingnya respons serius dari pemangku kebijakan, terutama dalam momentum menjelang 100 tahun kemerdekaan Indonesia.

“Kami ingin Indonesia bebas dari belenggu korupsi saat menyambut usia satu abad kemerdekaan. Itu cita-cita besar yang hanya bisa terwujud jika ada komitmen bersama dari semua elemen bangsa,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya Rakernas, DPP LAKI juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses advokasi kebijakan, termasuk melalui dialog dengan kementerian terkait, lembaga legislatif, dan aparat penegak hukum.

Baca juga :  Lanal Dabo Singkep Gelar Upacara Purna Bakti, Lepas Dua Prajurit dengan Penghormatan Terakhir

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) adalah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan dan advokasi antikorupsi.

DPP LAKI telah menyelenggarakan delapan belas kali Rakernas sebagai bagian dari upaya konsolidasi nasional dalam melawan praktik korupsi di berbagai sektor.**/Red

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Yonmarhanlan III Tanamkan Semangat Bahari dan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Selanjutnya

BPKB Ditahan Sinarmas Multifinance, YLBHGKI Kota Bekasi Ajukan Penghapusan Denda

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia