Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri
Kabupaten Bekasi – Dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang pekerja kontrak di PT Glow Industri Herbal Care yang beralamat di Jl. Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan.
Hingga perkembangan terbaru, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Namun, hingga akhir Januari 2026, belum ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan secara resmi ke Disnaker, baik dari pihak eks pekerja maupun perusahaan.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang eks pekerja PT Glow Industri Herbal Care berinisial TK (nama disamarkan), yang mengaku diberhentikan sebelum masa kontrak PKWT berakhir.
TK menyatakan pemberhentian tersebut disampaikan hanya melalui sambungan telepon, tanpa surat resmi, tanpa surat peringatan, serta tanpa penjelasan alasan yang jelas.
Ia juga mengaku akses komunikasinya dengan pihak manajemen perusahaan terputus setelah kejadian tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, TK menyebutkan bahwa dirinya tidak menerima hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk uang kompensasi PKWT.
Ia menilai cara pemberhentian tersebut tidak etis dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, SH, MH, menegaskan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur kewajiban pengusaha terhadap pekerja PKWT.
Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT, sementara Pasal 17 mengatur bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun hubungan kerja diakhiri sebelum masa kontrak berakhir.
Perkembangan terbaru datang dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Dalam surat resmi tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada redaksi Gensa Media Indonesia, Disnaker menjelaskan bahwa mekanisme PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pekerja.
Disnaker merujuk Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari.
Selanjutnya, jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian harus ditempuh melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, Disnaker menjelaskan bahwa salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat, bahkan sebelum 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/XII/2008.
Namun demikian, Disnaker Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa hingga surat tersebut diterbitkan, belum ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan secara resmi terkait kasus PT Glow Industri Herbal Care.
Hal ini berarti, secara administratif, Disnaker belum dapat memproses kasus tersebut ke tahap mediasi atau penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi kepada media, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, termasuk dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
Disnaker mengimbau agar setiap perselisihan hubungan industrial ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pekerja dan pengusaha secara berimbang.**/Tim
Jawaban Surat Disnaker Kabupaten Bekasi dapat di Download disini: Jawaban Surat Disnaker Kabupaten Bekasi PDF







