Warga Bekasi Kehilangan Mobil Usai Dihadang Debt Collector
 
Bekasi – Kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector kembali menyita perhatian publik di Kota Bekasi.
Praktik tersebut sering dilakukan di jalan raya tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan leasing maupun penetapan pengadilan, menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat.
Rendi (nama samaran), seorang karyawan swasta di Cikarang, menjadi salah satu korban.
Ia kehilangan mobilnya setelah dihadang tiga orang tidak dikenal yang mengaku dari pihak leasing.
Penarikan dilakukan secara paksa di jalan umum tanpa dokumen resmi.
“Saya baru nunggak dua bulan karena gaji terlambat. Tiba-tiba mobil dihadang di jalan. Mereka maksa ambil kunci tanpa surat apa pun. Saya takut, nggak bisa berbuat apa-apa,” ujar Rendi
Bagi Rendi, mobil bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga sumber tambahan penghasilan.
Setelah kejadian itu, ia kehilangan kendaraan sekaligus rasa aman setiap kali keluar rumah.
Fenomena serupa ternyata bukan hal baru.
Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Kota Bekasi, selama tahun 2025 sudah banyak laporan dari warga terkait penarikan kendaraan secara sepihak oleh oknum penagih utang yang bertindak di luar prosedur hukum.
Ketua YLBHGKI Kota Bekasi, Pangihutan Siahaan, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan pidana.
Menurutnya, dalam hukum jaminan fidusia, pihak leasing memang memiliki hak atas barang yang menjadi jaminan.
Namun, pelaksanaannya harus melalui proses eksekusi yang sah di pengadilan.
Jika dilakukan tanpa dasar hukum, apalagi disertai ancaman atau kekerasan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan.
“Kalau ada yang menghadang di jalan, jangan panik. Tanyakan surat perintah eksekusi dari pengadilan. Jika tidak ada, itu jelas pelanggaran hukum. Segera laporkan ke polisi atau hubungi LBH Garuda Kencana untuk pendampingan,” ujar Pangihutan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan masyarakat, YLBHGKI Kota Bekasi membuka layanan pengaduan hukum gratis bagi warga yang menjadi korban leasing nakal, intimidasi oleh debt collector, atau penarikan kendaraan tanpa dasar hukum.
Masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan 0838-3347-4553 atau datang langsung ke sekretariat di Jl. Kusuma Utara X No.3, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Selain kasus leasing, LBH Garuda Kencana juga menangani berbagai persoalan hukum lain seperti sengketa ketenagakerjaan, PHK sepihak, penipuan investasi, hingga wanprestasi perdata.
Pangihutan menegaskan, masyarakat jangan menunggu sampai masalah menjadi besar sebelum mencari bantuan hukum.
“Banyak korban yang datang setelah kendaraan disita atau BPKB ditahan. Kalau dari awal sudah berkonsultasi, bisa dicegah. Kami mengimbau warga Bekasi untuk berani melapor dan jangan takut mencari keadilan,” tegasnya.
Kasus seperti yang dialami Rendi menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar memahami hak-hak hukumnya dan tidak mudah tunduk pada tekanan pihak tertentu.
Penarikan kendaraan secara paksa di jalan bukanlah tindakan sah, melainkan pelanggaran hukum yang harus dilawan.
Nomor Pengaduan Hukum: 0838-3347-4553
Alamat: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Kota Bekasi
Jl. Kusuma Utara X No.3, Duren Jaya, Bekasi Timur
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan karya fiksi yang diangkat dari kisah nyata di masyarakat, disusun untuk tujuan edukasi hukum semata.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pedoman hukum resmi atau landasan hukum yang sah.
Apabila Anda mengalami kasus serupa, segera cari bantuan hukum profesional atau hubungi lembaga bantuan hukum terdekat.








