Delapan Orang Digantung di Bekasi, Jejak Berdarah Pemberontakan Tambun
BEKASI – Delapan orang yang terlibat dalam pemberontakan petani di Tambun, wilayah Bekasi pada masa Hindia Belanda, dieksekusi mati dengan cara digantung di alun-alun Bekasi pada 24 Agustus 1870. Mereka...

BEKASI – Delapan orang yang terlibat dalam pemberontakan petani di Tambun, wilayah Bekasi pada masa Hindia Belanda, dieksekusi mati dengan cara digantung di alun-alun Bekasi pada 24 Agustus 1870.
Mereka merupakan bagian dari kelompok yang melawan kekuasaan tuan tanah (landheer) dan pemerintah kolonial dalam pemberontakan yang meletus pada 1869. Eksekusi dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu episode kelam dalam sejarah Bekasi.
Pemerintah kolonial menyebut para terpidana sebagai acht Tamboenmoordenaars, yang berarti delapan jagal dari Tambun.
Namun, penelitian sejarah menunjukkan bahwa pemberontakan itu tidak muncul secara tiba-tiba.
Konflik berakar pada persoalan penguasaan tanah partikelir, beban ekonomi, hubungan tidak seimbang antara petani dan tuan tanah, serta keresahan sosial yang berkembang di wilayah Karesidenan Batavia pada abad ke-19.
Pada masa itu, sejumlah wilayah di sekitar Batavia dikelola sebagai tanah partikelir.
Sistem tersebut memberikan kewenangan besar kepada para pemilik tanah swasta atas wilayah dan penduduk yang tinggal di dalamnya.
Penelitian Hardiyanti dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebut keberadaan tanah partikelir sebagai salah satu faktor penting yang melatarbelakangi pemberontakan petani di Karesidenan Batavia pada 1869.
Di tengah sistem tersebut, muncul kelompok-kelompok petani dan tokoh lokal yang mempertanyakan hak atas tanah yang mereka yakini merupakan warisan leluhur.
Salah satu tokoh penting dalam gerakan itu adalah Ba Rama, yang kemudian menggunakan nama dan simbol kebangsawanan untuk menghimpun dukungan masyarakat.
Menurut kajian sejarah, gagasan perlawanan berkembang setelah Ba Rama bertemu dengan Arpan.
Arpan mengklaim memiliki hak atas tanah di Cipamingkis berdasarkan cerita mengenai peninggalan leluhurnya.
Dari persoalan tersebut, Ba Rama kemudian mengembangkan gagasan untuk merebut kembali tanah-tanah di antara Sungai Citarum dan Cisadane.
Gerakan itu kemudian berkembang melibatkan sejumlah tokoh lokal. Ba Rama tidak bergerak sendirian.
Nama-nama seperti Ba Kollot, Djoengkat Ba Nata, Ba Selan, Dries, Raden Mustapha, Ba Tunda, Arsain, Boengsoe, dan sejumlah tokoh lain tercatat dalam kajian mengenai pemberontakan tersebut.
Para pemimpin gerakan menggunakan berbagai cara untuk memperoleh dukungan.
Simbol keagamaan, gelar kebangsawanan, cerita tentang hak leluhur atas tanah, hingga klaim mengenai kemampuan supranatural menjadi bagian dari upaya memobilisasi masyarakat.
Pemerintah kolonial akhirnya mengetahui rencana tersebut.
Namun, aparat awalnya tidak menganggap pengerahan massa itu sebagai ancaman besar.
Laporan mengenai pergerakan massa kemudian mendorong aparat kolonial mengirim pasukan ke wilayah Tambun.
Pada April 1869, massa bergerak menuju Tambun.
Sumber yang dikutip Metro TV menyebut jumlah massa mencapai sekitar 200 hingga 300 orang.
Mereka datang dari arah Cimuning dengan membawa berbagai senjata tradisional seperti kelewang, tombak, dan lembing. Sebagian massa juga menggunakan tambur untuk mengiringi pergerakan mereka.
Pemberontakan Berakhir dengan Penangkapan dan Tiang Gantung
Ketika massa tiba di kediaman tuan tanah Tambun, aparat telah bersiap. Bentrokan kemudian pecah. Senjata api dan meriam digunakan untuk menghadapi massa yang menyerang. Pertempuran berlangsung keras dan menimbulkan korban di kedua pihak.
Dalam peristiwa tersebut, Asisten Residen Meester Cornelis, C.E. Kuijper, dan Kepala Kepolisian Bekasi, F. Mayer, dilaporkan tewas. Seorang dokter juga disebut menjadi korban. Sejumlah bagian kawasan turut terbakar dalam kekacauan tersebut. Setelah bentrokan, para pemberontak berpencar menuju sejumlah wilayah, termasuk Depok, Bantargebang, dan Kali Abang.
Pemerintah kolonial kemudian mengejar para pemberontak. Sejumlah orang ditangkap dan menjalani proses hukum di Meester Cornelis. Penelitian Hardiyanti mencatat bahwa ratusan pengikut pemberontakan sempat ditangkap, tetapi sebagian besar kemudian dibebaskan karena dinilai tidak terbukti terlibat secara langsung atau dipaksa mengikuti gerakan.
Dalam proses pengadilan, hukuman berat dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa. Penelitian tersebut mencatat 29 orang divonis hukuman mati, sementara 19 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman kerja paksa selama 15 tahun. Ba Rama, yang disebut sebagai salah satu tokoh utama gerakan, meninggal sebelum menjalani persidangan.
Dari rangkaian proses tersebut, delapan narapidana akhirnya menjalani eksekusi mati di Bekasi pada Rabu, 24 Agustus 1870. Mereka dikenal pemerintah kolonial dengan sebutan acht Tamboenmoordenaars. Eksekusi dilakukan pada siang hari di ruang terbuka dan disaksikan khalayak.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa hukuman gantung kala itu bukan sekadar pelaksanaan vonis. Eksekusi terbuka juga berfungsi sebagai pertunjukan kekuasaan. Pemerintah kolonial memperlihatkan kepada masyarakat bahwa perlawanan terhadap kekuasaan akan berhadapan dengan hukuman paling berat.
Surat kabar berbahasa Melayu Bintang Barat edisi 3 September 1870 menjadi salah satu sumber yang mencatat eksekusi tersebut. Meski eksekusi melibatkan delapan orang, pemberitaan pada masa itu sangat terbatas. Penelitian Hardiyanti mencatat bahwa Bintang Barat hanya menyinggung peristiwa tersebut secara singkat.
Eksekusi delapan orang itu tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan politik Hindia Belanda pada abad ke-19. Pemberontakan petani di Tambun bukan sekadar bentrokan antara kelompok bersenjata dan aparat kolonial. Di baliknya terdapat konflik mengenai tanah, kekuasaan, kewajiban ekonomi, dan posisi penduduk pribumi di bawah sistem tanah partikelir.
Kajian UIN Syarif Hidayatullah menyimpulkan bahwa kebijakan tanah partikelir menjadi salah satu faktor yang melahirkan penguasa-penguasa baru atas tanah dan kemudian memicu konflik sosial. Meskipun pemberontakan gagal, pemerintah kolonial tetap menganggap gerakan tersebut sebagai ancaman karena khawatir pengikutnya meneruskan perlawanan.
Sejarah delapan Jagal Tambun karena itu perlu dibaca secara hati-hati. Sebutan jagal merupakan istilah yang diberikan pemerintah kolonial kepada para terpidana, bukan istilah netral yang dapat dilepaskan dari konteks kekuasaan pada masa itu. Pada saat yang sama, tindakan kekerasan yang dilakukan para pemberontak dan jatuhnya korban dari pihak aparat juga merupakan bagian dari fakta sejarah yang tidak boleh dihapus.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana konflik agraria dan ketimpangan kekuasaan dapat berkembang menjadi pemberontakan terbuka ketika saluran penyelesaian yang tersedia tidak mampu meredam ketegangan. Bagi masyarakat Bekasi, eksekusi delapan orang di alun-alun pada 1870 menjadi salah satu jejak paling keras dari sejarah kolonial yang pernah berlangsung di wilayah tersebut.
Lebih dari 150 tahun kemudian, kisah tersebut tetap relevan untuk dikaji bukan semata sebagai cerita kepahlawanan atau tragedi hukuman mati. Ia merupakan bagian dari sejarah sosial Bekasi yang memperlihatkan hubungan rumit antara petani, pemilik tanah, aparat kolonial, dan kekuasaan pada masa Hindia Belanda.
Yang tersisa bukan hanya nama delapan orang yang berakhir di tiang gantungan, tetapi juga pertanyaan sejarah mengenai bagaimana penguasaan tanah dan kekuasaan kolonial membentuk kehidupan masyarakat Bekasi pada abad ke-19.
Referensi
- Metro TV/Medcom.id, “Kisah Pengorbanan 8 Jagal Tambun Dihukum Gantung Demi Melawan Kolonialisme”, 17 Agustus 2023.
- Hardiyanti, Pemberontakan Petani di Karesidenan Batavia Tahun 1869, Skripsi, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019. Penelitian menggunakan metode sejarah dan membahas latar belakang, jalannya pemberontakan, serta dampaknya.
- Hardiyanti, naskah lengkap penelitian Pemberontakan Petani di Karesidenan Batavia Tahun 1869, khusus bagian proses penangkapan, persidangan, dan eksekusi delapan narapidana pada 24 Agustus 1870.
- Mulyawan Karim, “Cerita Eksekusi di Alun-alun Bekasi”, Kompas, 23 April 2009, sebagaimana dirujuk dalam buku Politik Hukuman Mati di Indonesia.
- Tirto.id, “Petani Bekasi Memberontak Saat Gerhana Bulan”, yang membahas pemberontakan Tambun 1869 dan proses hukum terhadap para pelakunya.
- Politik Hukuman Mati di Indonesia, terbitan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mencatat eksekusi delapan petani yang dijuluki acht Tamboenmoordenaars pada 24 Agustus 1870.
- Metro TV, “Mengulas Sejarah Peristiwa Hukum Gantung 8 Jagal Tambun”, 18 Agustus 2023.







