SPBU 34-17120 Diduga Belum Serahkan Hak Pekerja, Irgi: Cape Saya Berbohong Terus

Bekasi – Polemik terkait hak almarhum Aldi, seorang pekerja yang meninggal saat bertugas di SPBU 34-17120 Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, terus bergulir.
Keluarga korban menilai telah dibohongi dan dipermainkan dalam proses penyelesaian Hak yang dijanjikan.
Muhammad Irgi Hambali, adik kandung almarhum, mengungkapkan dugaan adanya rekayasa dalam penyerahan uang hak kakaknya.
Ia menuturkan, pada Senin (11/8/2025), dirinya diajak pemilik SPBU bersama tiga orang pengelola ke kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang.
“Disurat penyerahan, yang tanda tangan nya mas Surno, yang menyerahkan itu pak Arifin, di Foto doang tuh, abis itu di masukin lagi, uang nya kan di foto, serah terima kayak gini nih (Irgi sambil menirukan kejadian) setelah di foto tuh, di taro lagi uang nya tuh, sama Arifin langsung dimasukin ke Tas” ucap Irgi menjelaskan kepada Gensa Media Rabu, (13/08/2025).
Menurut Irgi, meski di dalam surat penyerahan tertulis bahwa uang diberikan oleh pihak SPBU dengan tanda tangan Surno, proses tersebut hanya bersifat formalitas.
Irgi menambahkan, Surno bahkan sempat meminta agar dirinya tidak memberi tahu keluarga mengenai kejadian tersebut.
Ia dijanjikan akan menerima uang di kemudian hari, namun tidak memastikan berapa jumlah nominal nya.
“Kata mas Surno tuh, jangan dikasih tau keluarga dulu, katanya… tar juga saya pasti kasih, gak tau nominalnya berapa, gitu doang,” lanjutnya.
Irgi mengaku tidak mengetahui bahwa pertemuannya di kantor Wasnaker akan disertai penyerahan uang.
Ia mengira hanya akan dimintai keterangan terkait peristiwa meninggalnya Aldi.
“Saya tuh gak tau bahwa di wasnaker tuh pasti langsung dikasih uang, dikira tuh di tanya tanya doang,” katanya.
Dorongan Irgi untuk mengungkap fakta semakin kuat setelah ia bermimpi bertemu dengan almarhum Aldi.
Ia menyatakan tidak ingin terus berbohong kepada publik dan berharap hak kakaknya benar-benar diberikan.
“Sudah capek saya menutupi. Saya ingin kebenaran terbuka dan hak abang saya diselesaikan,” tegasnya.
Selain polemik uang Hak Pekerja, Irgi juga menyinggung soal santunan 40 hari yang menurutnya tidak sesuai dengan informasi yang beredar.
“Yang pemberian 40 hari tuh kan Rp1 juta, kan dibilang nya saya Rp3 juta, padahal sejuta ngasihnya itu, Gi katanya (Arifin) bilang aja Rp3 juta, ya kan saya waktu itu manut kata-kata Arifin,” ungkapnya dengan nada kecewa.
SPBU Enggan Memberikan Keterangan
Dihubungi terpisah, Arifin selaku pengelola SPBU 34-17120 menolak memberikan komentar lebih jauh.
Ia menyarankan agar awak media langsung menghubungi Surno, yang disebut sebagai manajer di bawah PT Hirra Jaya, perusahaan pengelola SPBU tersebut.
“Ke pak manejer aja bang, saya mah pion kecil gak berani ambil keputusan, tanpa mengurangi rasa hormat, no comment saya bang” ucap Arifin saat diwawancarai Selasa, (19/08/2025).
Sementara itu, ketika tim media mencoba menemui Surno di SPBU 34.171.27 Margahayu, Bekasi Timur, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU maupun perusahaan pengelola belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.**(Tama/Agus/Tio)
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan keterangan langsung dari keluarga korban dan konfirmasi awal terhadap pihak pengelola SPBU. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Hirra Jaya serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Hak jawab dari pihak-pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Berita Terkait :
Soal Kematian Pekerja di SPBU Rawa Lumbu, GMBI: Negara Tak Boleh Diam
Hiswana Migas Bekasi Tegaskan, Pernyataan Arifin Bukan Acuan Terkait Kematian Pekerja
RS Ananda Tambun Selatan Klarifikasi Soal Klaim Kematian Pekerja di SPBU 34-17120
Bimas Polsek Rawalumbu Bantah Pernyataan Arifin soal Investigasi Kematian Pekerja di SPBU 34-17120
PWI Bekasi Raya: Pemberitaan Bukan Untuk Diperjualbelikan
Diduga Lakukan Suap, SPBU di Bekasi Tawarkan Uang Rp4 Juta agar Berita Dihentikan
Perbudakan Modern di Balik Pompa Bensin: SPBU 34-17120 Harus Diusut Tuntas
SPBU 34-17120 Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, DPRD Akan Lakukan Sidak
Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara
SPBU 34-17120 Diduga Punya Bekingan Jenderal, Arifin: Enggak Ada Pak Salah Paham
Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum
Diduga Tewas di SPBU Pengasinan, RS Ananda Tambun Selatan: Memang Bau Bensin
Pekerja SPBU Diduga Tewas di Bunker, Karena Jatuh, Konsumsi Obat, Serangan Jantung?
