Satreskrim Bekasi Kota Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Kredit Kendaraan
Polisi telah berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga terkait dengan kasus penipuan ini, serta dua unit kendaraan lain
Kota Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga pelaku penipuan kredit kendaraan yang telah berhasil mengelabui salah satu perusahaan finance ternama, PT Adira Finance. Para pelaku ditangkap di Bekasi Trade Center (BTC) lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024.
Ketiga pelaku ini terlibat dalam skema penipuan yang melibatkan pengajuan kredit kendaraan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengelabui perusahaan finance agar mereka mendapatkan kendaraan secara ilegal.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, dalam jumpa pers pada Rabu, 18 September 2024, mengungkapkan identitas ketiga pelaku. Mereka adalah RAI, yang bertindak sebagai pengaju kredit; MHA, yang bertanggung jawab memasarkan kendaraan; dan FR, yang bertugas mencari pembeli kendaraan hasil penipuan.
“Ketiga pelaku ini bekerja sama dengan peran masing-masing untuk menjalankan aksi penipuan,” ujar Dedi.
Modus operandi para pelaku cukup rapi dan terorganisir. Mereka menyewa rumah kontrakan di daerah Pondok Gede sebagai alamat fiktif dan membuat berbagai dokumen palsu sebagai syarat pengajuan kredit.
Dokumen-dokumen yang dipalsukan antara lain Akta Jual Beli (AJB), slip gaji, serta rekening koran yang menunjukkan transaksi keuangan besar, sehingga perusahaan finance yakin bahwa mereka memiliki kapasitas untuk membayar kredit kendaraan. Setelah dokumen palsu tersebut diajukan, PT Adira menyetujui pengajuan kredit dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku.
Namun, setelah kendaraan diserahkan, pelaku tidak pernah membayar angsuran kredit dan segera menghilang. Dedi menyebutkan bahwa ada delapan unit kendaraan yang diajukan kredit oleh para pelaku, dan saat ini kepolisian masih melakukan pencarian terhadap beberapa kendaraan lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
“Polisi telah berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga terkait dengan kasus penipuan ini, serta dua unit kendaraan lain yang diamankan atas nama pelaku,” ungkap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa salah satu mobil Honda Brio yang telah diamankan, diketahui sudah dijual oleh para pelaku kepada pihak ketiga di wilayah Jawa Barat. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan kendaraan-kendaraan lain yang telah diajukan melalui kredit ilegal.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukuman yang menanti ketiga pelaku adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan untuk lebih berhati-hati dalam menyeleksi dokumen pengajuan kredit, serta terus memperkuat verifikasi data untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan, terutama jika terjadi tawaran yang mencurigakan dengan harga yang jauh di bawah pasaran.(Nikko)
(nikko – icuen)
Editor: icuen