Pria Nikahi Pria, Setahun Pacaran Terbongkar usai Menikah
Merasa curiga, keluarga AK mulai menyelidiki lebih lanjut tentang identitas sebenarnya dari Erik. Yang terungkap kemudian mengguncang semua
Berita – Kisah cinta yang ternyata berujung pada sebuah pengkhianatan dan kekecewaan mendalam menjadi sorotan di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur. Seorang pria, yang kita sebut saja AK (26), telah menjalani hubungan asmara selama setahun dengan seseorang yang ternyata adalah sesama jenisnya.
Dilansir dari KumparanNews, Kisah ini dimulai dari sebuah kenalan di dunia maya pada tahun 2023. AK, seorang pria yang tinggal di Cianjur, berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai Adinda Kanza alias Erik melalui media sosial. Tak disangka, dari pertemuan yang awalnya tampak biasa, hubungan keduanya berkembang menjadi lebih serius hingga berujung pada keputusan untuk menikah.
Pertemuan antara AK dan Erik tidak hanya berlangsung di dunia maya, namun mereka juga sering bertemu secara langsung. Bahkan, AK beberapa kali membawa Erik untuk bertemu dengan keluarganya. Namun, curiga mulai muncul di antara keluarga AK, meskipun tidak ada yang mencurigai bahwa Erik sebenarnya adalah seorang pria.
Malam Pertama Terbongkar
12 April 2024 menjadi titik balik dari kisah mereka. Pada hari itu, AK dan Erik resmi menikah di rumah AK. Namun, malam pertama pernikahan mereka menjadi awal dari terbongkarnya kebenaran yang menyakitkan bagi AK. Erik selalu menolak untuk menjalani kewajiban suami, dengan alasan yang meragukan.
Merasa curiga, keluarga AK mulai menyelidiki lebih lanjut tentang identitas sebenarnya dari Erik. Yang terungkap kemudian mengguncang semua orang. Erik, yang dikenal sebagai Adinda Kanza, sebenarnya adalah seorang pria. Pengakuan dari Erik mengungkapkan bahwa motif di balik perbuatannya adalah karena sakit hati akibat hubungan masa lalunya yang penuh dengan pengkhianatan.
Kekecewaan dan rasa malu mendorong keluarga AK untuk melaporkan Erik ke pihak berwajib. Erik diduga juga memiliki motif lain, yakni memanfaatkan AK untuk keuntungan pribadinya, termasuk meminta sejumlah uang. Polisi segera mengambil tindakan, mengamankan Erik dan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Erik alias Adinda alias ESH (singkatan dari Erik sebagai ‘istri’) dihadapkan pada ancaman hukuman penjara empat tahun berdasarkan Pasal 378 KUHPidana. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap apakah masih ada motif lain di balik perbuatan tercela ini.
Peristiwa ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Cianjur dan sekitarnya. Banyak yang terkejut dan tidak percaya bahwa sesuatu yang demikian bisa terjadi di tengah-tengah mereka. Meskipun demikian, kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua orang tentang pentingnya kejujuran dan kesetiaan dalam sebuah hubungan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan langsung dari pihak pelaku maupun korban terkait peristiwa ini. Semua pihak menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menggemparkan ini.
Editor: Slametra Pratama