Beranda Berita Polisi Hentikan Kasus Malapraktik, Kematian Pasien Usai Cabut Gigi Dinilai Sesuai Prosedur
Berita

Polisi Hentikan Kasus Malapraktik, Kematian Pasien Usai Cabut Gigi Dinilai Sesuai Prosedur

Kita sudah buatkan SP2lid (Surat Penghentian Penyelidikan) karena pihak dokter sudah melakukan penanganan sesuai SOP,

Polisi Hentikan Kasus Malapraktik, Kematian Pasien Usai Cabut Gigi Dinilai Sesuai Prosedur – (Foto/detik.com)

Ngawi – Penyidikan kasus dugaan malapraktik yang menewaskan Nira Pranita Asih (31), seorang warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, dihentikan oleh Satreskrim Polres Ngawi. Penghentian ini dilakukan setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa tindakan dokter gigi yang menangani Nira telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kasus ini bermula ketika Nira menjalani pencabutan gigi geraham di sebuah klinik di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, pada 28 Desember 2023.

Setelah prosedur tersebut, Nira mengalami komplikasi berupa infeksi serius yang menyebabkan pembengkakan gusi.

Infeksi itu kemudian menjalar ke paru-paru, sehingga Nira harus menjalani operasi torakotomi pada 30 Februari 2024.

Pascaoperasi, Nira dirawat intensif di ruang ICU dan menggunakan ventilator melalui prosedur trakeostomi untuk membantu pernapasan.

Sayangnya, kondisi Nira kembali memburuk pada 27 April 2024. Ia dilarikan ke RS dr Oen Kandang Sapi di Solo, tetapi nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia pada hari yang sama.

Davin Ahmad Sofyan, suami Nira, melaporkan dokter gigi yang menangani istrinya ke Polres Ngawi pada 27 Mei 2024. Ia menduga adanya malapraktik yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Namun, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Ngawi menyatakan bahwa dokter tersebut telah bekerja sesuai dengan prosedur keprofesian yang berlaku.

“Kita sudah buatkan SP2lid (Surat Penghentian Penyelidikan) karena pihak dokter sudah melakukan penanganan sesuai SOP,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dilansir dari detik.com saat dikonfirmasi pada Minggu (19/1/2025).

Kapolres Ngawi mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan mengacu pada hasil rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). MDP menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam praktik keprofesian dokter yang bersangkutan.

“Terkait kejadian tersebut secara utuh, hasil rekomendasi MDP menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian terlapor sudah sesuai dengan standar,” kata Dwi.

Selain itu, penghentian penyidikan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga :  Bidpropam Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT Propam ke-22

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pengusutan kasus yang melibatkan tenaga kesehatan harus terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari MDP.

“Hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa SP2lid telah disampaikan kepada pelapor pada 15 Januari 2025. Dengan diterbitkannya SP2lid, kasus ini dinyatakan resmi dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian kasus ini.

Sebelumnya, Davin Ahmad Sofyan berharap agar kasus ini bisa mengungkap adanya dugaan kelalaian dalam penanganan medis istrinya. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa dokter yang menangani Nira telah bekerja sesuai prosedur.

Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan tenaga kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang menjalankan tugasnya sesuai SOP.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kesehatan pascaprosedur medis.

Dengan penghentian penyidikan ini, Polres Ngawi berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti dan regulasi yang ada.

Kapolres Ngawi juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk meminta penjelasan kepada tenaga medis jika terjadi komplikasi atau efek samping setelah menjalani prosedur medis.

Penghentian kasus dugaan malapraktik yang menimpa Nira Pranita Asih dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada pelanggaran prosedur oleh tenaga medis.

Keputusan ini menegaskan pentingnya peran Majelis Disiplin Profesi dalam memastikan profesionalisme tenaga kesehatan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus medis.***/Red

(bang tama)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Bahas 12 Raperda Prioritas Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bekasi

Selanjutnya

Update Kasus Guru di Jayapura Hamili Murid: Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Gensa Media Indonesia