Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » BERITA » Polisi Hentikan Kasus Malapraktik, Kematian Pasien Usai Cabut Gigi Dinilai Sesuai Prosedur

Polisi Hentikan Kasus Malapraktik, Kematian Pasien Usai Cabut Gigi Dinilai Sesuai Prosedur

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ngawi – Penyidikan kasus dugaan malapraktik yang menewaskan Nira Pranita Asih (31), seorang warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, dihentikan oleh Satreskrim Polres Ngawi. Penghentian ini dilakukan setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa tindakan dokter gigi yang menangani Nira telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kasus ini bermula ketika Nira menjalani pencabutan gigi geraham di sebuah klinik di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, pada 28 Desember 2023.

Setelah prosedur tersebut, Nira mengalami komplikasi berupa infeksi serius yang menyebabkan pembengkakan gusi.

Infeksi itu kemudian menjalar ke paru-paru, sehingga Nira harus menjalani operasi torakotomi pada 30 Februari 2024.

Pascaoperasi, Nira dirawat intensif di ruang ICU dan menggunakan ventilator melalui prosedur trakeostomi untuk membantu pernapasan.

Sayangnya, kondisi Nira kembali memburuk pada 27 April 2024. Ia dilarikan ke RS dr Oen Kandang Sapi di Solo, tetapi nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia pada hari yang sama.

Davin Ahmad Sofyan, suami Nira, melaporkan dokter gigi yang menangani istrinya ke Polres Ngawi pada 27 Mei 2024. Ia menduga adanya malapraktik yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Namun, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Ngawi menyatakan bahwa dokter tersebut telah bekerja sesuai dengan prosedur keprofesian yang berlaku.

“Kita sudah buatkan SP2lid (Surat Penghentian Penyelidikan) karena pihak dokter sudah melakukan penanganan sesuai SOP,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dilansir dari detik.com saat dikonfirmasi pada Minggu (19/1/2025).

Kapolres Ngawi mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan mengacu pada hasil rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). MDP menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam praktik keprofesian dokter yang bersangkutan.

“Terkait kejadian tersebut secara utuh, hasil rekomendasi MDP menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian terlapor sudah sesuai dengan standar,” kata Dwi.

Pilihan Editor :  Tadarus Brimob Perkuat Mental di Ramadan

Selain itu, penghentian penyidikan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pengusutan kasus yang melibatkan tenaga kesehatan harus terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari MDP.

“Hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa SP2lid telah disampaikan kepada pelapor pada 15 Januari 2025. Dengan diterbitkannya SP2lid, kasus ini dinyatakan resmi dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian kasus ini.

Sebelumnya, Davin Ahmad Sofyan berharap agar kasus ini bisa mengungkap adanya dugaan kelalaian dalam penanganan medis istrinya. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa dokter yang menangani Nira telah bekerja sesuai prosedur.

Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan tenaga kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang menjalankan tugasnya sesuai SOP.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kesehatan pascaprosedur medis.

Dengan penghentian penyidikan ini, Polres Ngawi berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti dan regulasi yang ada.

Kapolres Ngawi juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk meminta penjelasan kepada tenaga medis jika terjadi komplikasi atau efek samping setelah menjalani prosedur medis.

Penghentian kasus dugaan malapraktik yang menimpa Nira Pranita Asih dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada pelanggaran prosedur oleh tenaga medis.

Keputusan ini menegaskan pentingnya peran Majelis Disiplin Profesi dalam memastikan profesionalisme tenaga kesehatan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus medis.***/Red

Pilihan Editor :  Contoh Desain Dekorasi Bisnis Spa Sauna Khusus Pemula

(bang tama)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Koopsud II Berduka, Ibunda Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Wafat di Bandung

    Koopsud II Berduka, Ibunda Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Wafat di Bandung

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Keluarga besar Komando Operasi Udara II (Koopsud II) turut berduka atas wafatnya Ibu Tiobonur Silalahi, Ibunda dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., sekaligus kerabat dekat Pangkoopsud II, Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak. Almarhumah menghembuskan napas terakhir di RS Cahya Kawaluyan, Padalarang, Bandung, pada Senin (21/4/2025) pukul 15.20 WIB, […]

  • Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XVII/Cenderawasih Tekankan Disiplin dan Kewaspadaan

    Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XVII/Cenderawasih Tekankan Disiplin dan Kewaspadaan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Pangdam XVII/Cenderawasih mengapresiasi kinerja prajurit dan PNS dalam menyelesaikan program kerja Triwulan I Tahun Anggaran 2025

  • Panglima TNI Rotasi 414 Perwira Tinggi, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

    Panglima TNI Rotasi 414 Perwira Tinggi, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap 414 perwira tinggi (Pati) TNI. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1102/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, yang mengatur pemberhentian sekaligus pengangkatan sejumlah jabatan penting di lingkungan TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, rotasi ini […]

  • Dankodaeral IX Sambut Hangat Kunjungan Danguskamla Koarmada III

    Dankodaeral IX Sambut Hangat Kunjungan Danguskamla Koarmada III

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon – Suasana keakraban menyelimuti Lobby Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon, Kamis (18/9). Komandan Kodaeral IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Tomi Erizal, S.E., M.M., beserta rombongan. Kedatangan Danguskamla Koarmada III bersama Asops dan Komandan […]

  • Nelayan Sambut Hangat Gerakan Semangat Nasionalisme TNI AL

    Nelayan Sambut Hangat Gerakan Semangat Nasionalisme TNI AL

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Penuba Lingga – Laut Penuba pada Minggu (10/8/2025) pagi terlihat berbeda. Satu per satu kapal nelayan mulai mengibarkan Merah Putih di tiang-tiangnya, usai menerima bendera langsung dari tangan Komandan Pos TNI AL (Posal) Penuba, Letda Laut (PM) Budi Artino, S.Sos. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Semangat Nasionalisme yang digagas TNI AL dalam rangka menyambut […]

  • Apel Gelar Kendaraan Kodaeral X: Tegaskan Kendaraan Dinas sebagai Aset Negara yang Wajib Terawat

    Apel Gelar Kendaraan Kodaeral X: Tegaskan Kendaraan Dinas sebagai Aset Negara yang Wajib Terawat

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Jayapura, 29 Desember 2025 – Komandan Kodaeral X Mayjen TNI (Mar) Werijon, M.Han., CIQnR., CIQaR., memimpin apel gelar kendaraan sekaligus memeriksa seluruh kendaraan dinas Kodaeral X di Lapangan Apel Kodaeral X. Melalui kegiatan ini, beliau langsung memastikan kesiapan sarana pendukung tugas serta memperkuat pembinaan satuan. Selanjutnya, Dankodaeral X meninjau kelengkapan administrasi, menilai kondisi […]

expand_less