Perselisihan Wanita Asal Sukabumi dengan LPK di Bekasi Berakhir Damai
Bekasi, 30 Juni 2026 – Perselisihan antara seorang perempuan berinisial H (45) dan LPK Permata Kasih Anugerah di Komplek AL Perum Kemang Ifi Graha, RT 008/RW 007, Bekasi, berakhir damai...

Bekasi, 30 Juni 2026 – Perselisihan antara seorang perempuan berinisial H (45) dan LPK Permata Kasih Anugerah di Komplek AL Perum Kemang Ifi Graha, RT 008/RW 007, Bekasi, berakhir damai setelah kedua belah pihak menempuh mediasi hingga larut malam. Penyelesaian itu menghasilkan kesepakatan berupa pengembalian telepon genggam milik H serta pemberian ongkos perjalanan untuk kembali ke Sukabumi.
H datang ke LPK Permata Kasih Anugerah beberapa hari sebelumnya setelah menerima biaya transportasi sebesar Rp. 250.000 dari pihak lembaga. Ia berangkat dari Sukabumi untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan LPK tersebut.
Selama mengikuti kegiatan, H mengaku mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Namun, ia kemudian memilih mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan sejumlah aturan yang diterapkan.
Menurut H, ia merasa ruang geraknya terbatas ketika hendak keluar untuk membeli kebutuhan mandi. Kondisi itu kemudian mendorongnya memutuskan mengakhiri keikutsertaannya.
Perselisihan semakin memanas saat H menyampaikan keinginan untuk pulang. Ia mengaku telepon genggam miliknya sempat berada dalam penguasaan pihak LPK sehingga memicu adu argumentasi dengan sejumlah staf.
Setelah meninggalkan lingkungan LPK, H mendatangi Warung Pink 8. Ia meminta bantuan warga karena ingin segera kembali ke kampung halamannya di Sukabumi.
Keributan di Warung Tarik Perhatian Warga
Tidak lama kemudian, lima orang staf LPK Permata Kasih Anugerah mendatangi Warung Pink 8. Mereka berusaha mengajak H kembali ke lingkungan lembaga untuk menyelesaikan persoalan.
Perdebatan berlangsung cukup keras sehingga menarik perhatian pelanggan dan warga sekitar. Suasana warung pun berubah menjadi tegang.
Pemilik Warung Pink 8, Bowo, mengaku keberatan dengan keributan tersebut karena mengganggu kenyamanan para pelanggan.
“Korban ini awal cuma sekadar makan. Datanglah staf LPK meminta korban untuk kembali. Karena korban tidak mau kembali dan mau pulang, mereka langsung bernada tinggi. Saya kesinggung karena sedang ada pelanggan yang makan,” ujar Bowo.
Keributan itu kemudian mendorong Ketua RT 012, Panggah, bersama Ketua RW 007, Hendry Sudarman, turun langsung ke lokasi. Keduanya segera mempertemukan H dan pihak LPK untuk mencari penyelesaian.
Mediasi berlangsung dengan mengedepankan dialog. Seluruh pihak menyampaikan keterangan masing-masing secara bergantian agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kepala LPK Bantah Dugaan yang Disampaikan H
Kepala LPK Permata Kasih Anugerah, Bambang, membantah tuduhan mengenai dugaan penyekapan maupun penahanan terhadap H. Ia menegaskan lembaganya hanya menjalankan aturan internal.
“Tidak ada, tidak ada penyekapan, tidak ada penahanan. Hanya saja, semua ada aturannya,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan setiap aturan bertujuan menjaga keselamatan peserta selama masih berada dalam tanggung jawab lembaga. Menurutnya, pihak LPK berupaya mencegah risiko yang dapat merugikan peserta maupun lembaga.
“Kita di sini mencegah segala sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Kalau nanti terjadi apa-apa dengan dia, kita pasti kena imbasnya. Begitu juga yang lainnya,” lanjut Bambang.
Mediasi berlangsung hingga larut malam dengan melibatkan H, Bowo selaku pemilik Warung Pink 8, Ketua RT 012 Panggah, Ketua RW 007 Hendry Sudarman, Kepala LPK Bambang, serta jajaran staf LPK Permata Kasih Anugerah.
Melalui musyawarah tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pihak LPK mengembalikan telepon genggam milik H dan memberikan ongkos perjalanan agar H dapat kembali ke Sukabumi.
Kesepakatan tersebut mengakhiri perselisihan yang sempat menyita perhatian warga sekitar. Seluruh pihak kemudian memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri mediasi dalam suasana kondusif.
Hingga pertemuan berakhir, tidak terdapat informasi mengenai laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah yang disepakati kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan pada Selasa, 30 Juni 2026, di Bekasi.









